Ahad,
06 Mei 2001/12 Shafar 1422
Brosur no. : 1085/1125/SI
Riwayat
turunnya ayat hijab setelah perkawinan Nabi SAW dengan Zainab binti
Jahsy.
Muslim
meriwayatkan beberapa hadits mengenai hal tersebut, diantaranya sebagai
berikut:
Sesungguhnya
Anas bin Malik berkata : Aku adalah orang yang paling mengetahui mengenai
masalah (turunnya ayat) hijab. Ubaiy bin Ka’ab pernah bertanya tentang hal itu
kepadaku. Maka aku jawab, “Suatu pagi Rasulullah SAW tampil sebagai pengantin
baru dengan Zainab binti Jahsy. Beliau menikah dengannya di Madinah. Ketika
menjelang siang, beliau mengundang orang-orang untuk makan. Setelah selesai
makan, dan orang-orang sama berdiri
berpamitan pulang, beliau duduk bersama beberapa orang yang kelihatannya masih
merasa betah duduk di tempatnya, sehingga Rasulullah SAW lalu berdiri dan
berjalan yang segera aku ikuti sampai di pintu kamar ‘Aisyah. Kemudian beliau
mengira bahwa para tamu sudah pulang semua, lalu Rasulullah SAW keluar dan aku
pun ikut keluar. Ternyata di situ masih ada beberapa orang yang asyik duduk di
tempatnya. Dan untuk kedua kalinya beliau kembali masuk lagi dan aku pun
mengikuti beliau hingga sampai dekat kamar ‘Aisyah. Kemudian beliau keluar lagi
dan aku ikut keluar. Pada saat itulah para tamu berdiri meninggalkan tempat.
Setelah itu beliau menutupkan hijab. Kemudian Allah menurunkan ayat tentang
hijab”. [HR. Muslim juz 2 : 1050]
Di
dalam riwayat lain, dari Anas dia berkata : Ketika Rasulullah SAW menikah dengan
Zainab, Ummu Sulaim menghadiahkan kepada beliau makanan hais seperiuk penuh.
Anas berkata : Rasulullah SAW lalu menyuruh aku, “Pergilah kamu dan undanglah
orang-orang Islam yang kamu jumpai !”. Lalu aku mengundang orang-orang yang aku
jumpai. Dan Nabi SAW meletakkan
tangannya pada makanan itu sambil
berdoa. Kemudian mereka berdatangan lalu makan, dan setelah makan mereka lalu
keluar. Karena tempatnya terbatas, maka terpaksa mereka bergantian. Tetapi yang
jelas mereka semua kebagian sampai kenyang dan merasa puas. Ada beberapa orang
dari mereka yang setelah makan tidak segera keluar, malah asyik
berbincang-bincang. Tentu saja Nabi SAW merasa malu untuk menegur mereka.
Akhirnya beliau membiarkan mereka tetap duduk di rumah beliau. Maka Allah Yang
Maha Mulia lagi Maha Agung menurunkan firman-Nya (yang artinya), “Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika
kamu diijinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak
(makanannya). Tetapi apabila kamu diundang, maka masuklah ...”, sampai pada
firman-Nya, “Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”.
[HR. Muslim juz 2 hal. 1052]
Di
dalam riyawat lain dari Anas bin Malik, dia berkata : Ketika Nabi SAW menikah
dengan Zainab binti Jahsy, beliau memanggil kaum untuk makan-makan. Setelah
selesai makan, mereka tetap duduk-duduk sambil asyik berbincang-bincang, lalu
Nabi SAW seakan-akan mempersilahkan supaya mereka meninggalkan tempat, tetapi
mereka tidak beranjak. Ketika melihat hal itu, beliau lalu berdiri. Kemudian
diikuti oleh orang-orang yang memang ingin pulang. Ketika Nabi SAW akan masuk,
ternyata masih ada tiga orang tamu yang masih saja duduk dengan asyiknya.
Beberapa lama kemudian barulah mereka berdiri meninggalkan tempat. Anas berkata
: Lalu Nabi SAW keluar, lalu segera masuk lagi ke rumah. Dan aku ikut masuk,
tiba-tiba saja beliau menurunkan hijab yang menghalangi aku. Kemudian Allah Yang
Maha Mulia lagi Maha Agung menurunkan firman-Nya, “Wahai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diijinkan
untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya)”, sampai pada
firman-Nya, “Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi
Allah”. [HR. Muslim juz 2 hal. 1050]
Begitulah,
setelah Allah memberantas adat jahiliyah yang menganggap anak angkat sebagai
anak kandungnya sendiri, lalu Allah memberantas adat jahiliyah yang melarang
bapak angkat menikahi bekas istri anak angkatnya dengan cara Allah menikahkan
Nabi SAW dengan Zainab binti Jahsy, kemudian Allah menurunkan ayat hijab dan
ayat yang mengatur tentang cara muslimat berpakaian.
Mula-mula
ayat hijab yang diturunkan kepada Nabi SAW ialah firman Allah
:
ياَيُّهَا
الَّذِيْنَ امَنُوْا لاَ تَدْخُلُوْا بُيُوْتَ النَّبِيّ اِلاَّ اَنْ يُّؤْذَنَ
لَكُمْ اِلى طَعَامٍ غَيْرَ نظِرِيْنَ اِنيهُ، وَ لكِنْ اِذَا دُعِيْتُمْ
فَادْخُلُوْا فَاِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوْا وَ لاَ مُسْتَأْنِسِيْنَ
لِحَدِيْثٍ، اِنَّ ذلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحْي مِنْكُمْ، وَ
اللهُ لاَ يَسْتَحْي مِنَ اْلحَقّ، وَ اِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا
فَسْئلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَآءِ حِجَابٍ، ذلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَ
قُلُوْبِهِنَّ،.... الاحزاب:53
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila
kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak
(makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai
makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang
demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu
ke luar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta
sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari
belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati
mereka.
.... [QS. Al-Ahzaab:53]
Kemudian
setelah ayat tersebut dibacakan oleh Nabi SAW kepada kaum muslimin, lalu ada
shahabat yang berkata, “Mengapa kami dilarang untuk bercakap-cakap dengan
anak-anak perempuan paman-paman kami melainkan di balik tabir ? Sungguh jika
Nabi Muhammad telah meninggal, aku akan mengawini ‘Aisyah”. Kemudian Allah
menurunkan ayat lanjutan surat Al-Ahzaab ayat 53 tersebut
:
... وَ مَا كَانَ لَكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللهِ وَ لاَ اَنْ
تَنْكِحُوْا اَزْوَاجَه مِنْ بَعْدِه اَبَدًا، اِنَّ ذلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللهِ
عَظِيْمًا. الاحزاب:53
Dan
tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini
istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguh-nya perbuatan itu
adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.
[QS. Al-Ahzaab : 53]
Kemudian
Allah menurunkan pula firman-Nya :
لاَ
جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِيْ ابَائِهِنَّ وَّ لاَ اَبْنَائِهِنَّ وَ لاَ
اِخْوَانِهِنَّ وَ لاَ اَبْنَآءِ اِخْوَانِهِنَّ وَ لاَ اَبْنَآءِ اَخَوَاتِهِنَّ
وَ لاَ نِسَآئِهِنَّ وَ لاَ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ، وَ اتَّقِيْنَ اللهَ،
اِنَّ اللهَ كَانَ عَلى كُلّ شَيْءٍ شَهِيْدًا. الاحزاب:55
Tidak
ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak
mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki
dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang
perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki,
dan bertaqwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Menyaksikan segala sesuatu.
[QS. Al-Ahzaab : 55]
Kemudian
turun pula firman Allah surat Al-Ahzaab ayat 59 :
ياَيُّهَا
النَّبِيُّ قُلْ ِلاَزْوَاجِكَ وَ بَنَاتِكَ وَ نِسَآءِ اْلمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ
عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ، ذلِكَ اَدْنى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلاَ
يُؤْذَيْنَ، وَ كَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا. الاحزاب:59
Hai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mu’min, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
[QS. Al-Ahzaab : 59]
Dan
perlu diketahui bahwa kebiasaan wanita-wanita Arab sebelum Islam, mereka itu
memakai baju yang terbuka dari bagian leher sampai ke dadanya, agar terlihat
kalungnya dan sebagian buah dadanya. Maka akhirnya Allah melarang dari yang
demikian itu.
Selanjutnya
diturunkan pula ayat-ayat berikut :
قُلْ
لّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَ يَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ،
ذلِكَ اَزْكى لَهُمْ، اِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ(30) وَ قُلْ
لّلْمُؤْمِنتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَ لاَ
يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا
ظَهَرَ مِنْهَا، وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلى جُيُوْبِهِنَّ وَ لاَ
يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ ابَآئِهِنَّ اَوْ ابَآءِ
بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَآئِهِنَّ اَوْ اَبْنَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ
اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْ اَخَوَاتِهِنَّ اَوْ
نِسَآئِهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى
اْلاِرْبَةِ مِنَ الرّجَالِ اَوِ الطّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلى
عَوْرَاتِ النّسَآءِ، وَ لاَ يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ
مِنْ زِيْنَتِهِنَّ، وَ تُوْبُوْا اِلَى اللهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ اْلمُؤْمِنُوْنَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (31) النور
Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
(30)
Katakanlah
kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka,
atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung. (31)
[QS. An-Nuur]
Adapun
mengenai wanita-wantia yang sudah tua yang sudah tidak ada kemauan untuk kawin,
Allah menurunkan ayat :
وَ
اْلقَوَاعِدُ مِنَ النّسَآءِ الّتِيْ لاَ يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ
جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرّجَاتٍ بِزِيْنَةٍ، وَ اَنْ
يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ، وَ اللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ.
النور:60
Dan
perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang
tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka
dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih
baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
[QS. An-Nuur : 60]
Setelah
turun ayat-ayat tersebut yang merupakan petunjuk cara-cara pergaulan laki-laki
dan perempuan dan mengatur cara-cara muslimat berpakaian, maka seketika itu
pulalah ayat-ayat tersebut diamalkan.
‘Aisyah
berkata : Semoga Allah merahmati wanita-wanita muhajirin yang terdahulu,
lantaran ketika Allah menurunkan ayat yang artinya [Dan hendaklah mereka
mengulurkan kudung-kudung kepala mereka atas dada mereka], seketika itu mereka
masing-masing merobek kain pakaian mereka, lalu mereka berkudung dengan kain
itu.
[HR. Bukhari]
‘Aisyah
berkata (ketika menerangkan kelebihan wanita Anshar) : Waktu diturunkan surat
An-Nuur yang artinya [Dan hendaklah mereka mengulurkan kudung-kudung kepala
mereka atas dada mereka], para suami mereka lalu pulang untuk membacakan kepada
istri-istri mereka ayat yang telah Allah turunkan itu. ..... lalu tiap-tiap
wanita mereka mengambil kain mereka yang bergambar lalu mereka jadikan kudung
kepala karena membenarkan dan iman pada apa yang diturunkan Allah di dalam
kitab-Nya.
[HR. Abu Dawud]
Di
sini perlu kami ketengahkan kembali tentang aurat secara
ringkas.
Aurat
wanita di dalam rumah.
....
janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita ....
[QS. An-Nuur 31]
Anas
berkata : Bahwasanya Nabi SAW pernah memberi kepada Fathimah seorang hamba
laki-laki, sedang Fathimah berpakaian yang apabila ia tutup kepalanya, terbuka
kakinya, dan apabila ia tutup kakinya terbukalah kepalanya. Tatakala melihat
keadaan itu, Nabi SAW bersabda, “Tidak mengapa bagimu, karena dia itu seperti
halnya bapakmu dan anak laki-lakimu”.
[HR. Abu Dawud]
Aurat
wanita di dalam shalat.
Dari
‘Aisyah bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat wanita
yang sudah baligh melainkan dengan kudung kepala”.
[HR. Abu Dawud]
Allah
tidak akan menerima shalat dari seorang wanita hingga ia menutup perhiasannya,
dan tidak (diterima shalat) dari seorang wanita yang sudah baligh hingga ia
memakai kerudung.
[HR. Thabrani]
Sesungguhnya
istri-istri Nabi SAW pernah bertanya kepada beliau tentang pinggir kain, maka
Rasulullah SAW menjawab, “Panjangkanlah sejengkal”. Mereka berkata, “Sejengkal
tidak dapat menutup aurat”. Maka beliau bersabda, “Jadikanlah
sehasta”.
[HR. Ahmad]
Sesungguhnya
Ummu Salamah pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Bolehkah wanita shalat
dengan memakai baju panjang dan kerudung, tetapi tidak memakai kain panjang ?”.
Maka beliau bersabda, “Boleh kalau baju itu panjang hingga menutup luar kedua
tapak kakinya”.
[HR. Abu Dawud]
Aurat
wanita di luar rumah.
‘Aisyah
berkata : Sesungguhnya Asma’ binti Abu Bakar pernah datang menghadap Nabi SAW
dengan berpakaian tipis, maka beliau berpaling dari padanya dan bersabda, “Hai
Asma’ !, sesungguhnya seorang wanita apabila suah baligh tidak boleh terlihat
padanya melainkan ini dan ini”, beliau sambil mengisyaratkan kepada wajah dan
dua tangannya.
[HR. Abu Dawud]
Dari
Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Dua macam orang ahli neraka
yang belum aku lihat, yaitu kaum yang memegang pecut (cemeti) bagaikan ekor
lembu yang digunakan untuk memukul orang-orang dan orang perempuan yang
berpakaian tetapi seperti telanjang dan berlenggak-lenggok kepalanya bagaikan
punuk unta yang miring. Maka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapat
baunya, padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan sekian-sekian (jarak
yang sangat jauh)”.
[HR. Muslim]
Hai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mu’min, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
[QS. Al-Ahzaab : 59]
Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung. [QS.
An-Nuur : 31]
Adapun
aurat laki-laki sepanjang riwayat ialah antara pusar dan
lutut.
[Bersambung]
0 komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah yang bijak