POST TITLE
POST TITLE
POST TITLE
POST TITLE

Tarikh Nabi Muhammad SAW (ke-92) Riwayat turunnya ayat hijab setelah perkawinan Nabi SAW dengan Zainab binti Jahsy.

Posted by

Ahad, 06 Mei 2001/12 Shafar 1422                      Brosur no. : 1085/1125/SI
Tarikh Nabi Muhammad SAW (ke-92)


Riwayat turunnya ayat hijab setelah perkawinan Nabi SAW dengan Zainab binti Jahsy.
Muslim meriwayatkan beberapa hadits mengenai hal tersebut, diantaranya sebagai berikut:
Sesungguhnya Anas bin Malik berkata : Aku adalah orang yang paling mengetahui mengenai masalah (turunnya ayat) hijab. Ubaiy bin Ka’ab pernah bertanya tentang hal itu kepadaku. Maka aku jawab, “Suatu pagi Rasulullah SAW tampil sebagai pengantin baru dengan Zainab binti Jahsy. Beliau menikah dengannya di Madinah. Ketika menjelang siang, beliau mengundang orang-orang untuk makan. Setelah selesai makan,  dan orang-orang sama berdiri berpamitan pulang, beliau duduk bersama beberapa orang yang kelihatannya masih merasa betah duduk di tempatnya, sehingga Rasulullah SAW lalu berdiri dan berjalan yang segera aku ikuti sampai di pintu kamar ‘Aisyah. Kemudian beliau mengira bahwa para tamu sudah pulang semua, lalu Rasulullah SAW keluar dan aku pun ikut keluar. Ternyata di situ masih ada beberapa orang yang asyik duduk di tempatnya. Dan untuk kedua kalinya beliau kembali masuk lagi dan aku pun mengikuti beliau hingga sampai dekat kamar ‘Aisyah. Kemudian beliau keluar lagi dan aku ikut keluar. Pada saat itulah para tamu berdiri meninggalkan tempat. Setelah itu beliau menutupkan hijab. Kemudian Allah menurunkan ayat tentang hijab”. [HR. Muslim juz 2 : 1050]
Di dalam riwayat lain, dari Anas dia berkata : Ketika Rasulullah SAW menikah dengan Zainab, Ummu Sulaim menghadiahkan kepada beliau makanan hais seperiuk penuh. Anas berkata : Rasulullah SAW lalu menyuruh aku, “Pergilah kamu dan undanglah orang-orang Islam yang kamu jumpai !”. Lalu aku mengundang orang-orang yang aku jumpai.  Dan Nabi SAW meletakkan tangannya pada makanan  itu sambil berdoa. Kemudian mereka berdatangan lalu makan, dan setelah makan mereka lalu keluar. Karena tempatnya terbatas, maka terpaksa mereka bergantian. Tetapi yang jelas mereka semua kebagian sampai kenyang dan merasa puas. Ada beberapa orang dari mereka yang setelah makan tidak segera keluar, malah asyik berbincang-bincang. Tentu saja Nabi SAW merasa malu untuk menegur mereka. Akhirnya beliau membiarkan mereka tetap duduk di rumah beliau. Maka Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung menurunkan firman-Nya (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diijinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya). Tetapi apabila kamu diundang, maka masuklah ...”, sampai pada firman-Nya, “Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”. [HR. Muslim juz 2 hal. 1052]
Di dalam riyawat lain dari Anas bin Malik, dia berkata : Ketika Nabi SAW menikah dengan Zainab binti Jahsy, beliau memanggil kaum untuk makan-makan. Setelah selesai makan, mereka tetap duduk-duduk sambil asyik berbincang-bincang, lalu Nabi SAW seakan-akan mempersilahkan supaya mereka meninggalkan tempat, tetapi mereka tidak beranjak. Ketika melihat hal itu, beliau lalu berdiri. Kemudian diikuti oleh orang-orang yang memang ingin pulang. Ketika Nabi SAW akan masuk, ternyata masih ada tiga orang tamu yang masih saja duduk dengan asyiknya. Beberapa lama kemudian barulah mereka berdiri meninggalkan tempat. Anas berkata : Lalu Nabi SAW keluar, lalu segera masuk lagi ke rumah. Dan aku ikut masuk, tiba-tiba saja beliau menurunkan hijab yang menghalangi aku. Kemudian Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung menurunkan firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diijinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya)”, sampai pada firman-Nya, “Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah”. [HR. Muslim juz 2 hal. 1050]
Begitulah, setelah Allah memberantas adat jahiliyah yang menganggap anak angkat sebagai anak kandungnya sendiri, lalu Allah memberantas adat jahiliyah yang melarang bapak angkat menikahi bekas istri anak angkatnya dengan cara Allah menikahkan Nabi SAW dengan Zainab binti Jahsy, kemudian Allah menurunkan ayat hijab dan ayat yang mengatur tentang cara muslimat berpakaian.
Mula-mula ayat hijab yang diturunkan kepada Nabi SAW ialah firman Allah :
ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا لاَ تَدْخُلُوْا بُيُوْتَ النَّبِيّ اِلاَّ اَنْ يُّؤْذَنَ لَكُمْ اِلى طَعَامٍ غَيْرَ نظِرِيْنَ اِنيهُ، وَ لكِنْ اِذَا دُعِيْتُمْ فَادْخُلُوْا فَاِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوْا وَ لاَ مُسْتَأْنِسِيْنَ لِحَدِيْثٍ، اِنَّ ذلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحْي مِنْكُمْ، وَ اللهُ لاَ يَسْتَحْي مِنَ اْلحَقّ، وَ اِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَسْئلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَآءِ حِجَابٍ، ذلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَ قُلُوْبِهِنَّ،.... الاحزاب:53
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu ke luar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. .... [QS. Al-Ahzaab:53]
Kemudian setelah ayat tersebut dibacakan oleh Nabi SAW kepada kaum muslimin, lalu ada shahabat yang berkata, “Mengapa kami dilarang untuk bercakap-cakap dengan anak-anak perempuan paman-paman kami melainkan di balik tabir ? Sungguh jika Nabi Muhammad telah meninggal, aku akan mengawini ‘Aisyah”. Kemudian Allah menurunkan ayat lanjutan surat Al-Ahzaab ayat 53 tersebut :
... وَ مَا كَانَ لَكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللهِ وَ لاَ اَنْ تَنْكِحُوْا اَزْوَاجَه مِنْ بَعْدِه اَبَدًا، اِنَّ ذلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللهِ عَظِيْمًا. الاحزاب:53
Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguh-nya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. [QS. Al-Ahzaab : 53]
Kemudian Allah menurunkan pula firman-Nya :
لاَ جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِيْ ابَائِهِنَّ وَّ لاَ اَبْنَائِهِنَّ وَ لاَ اِخْوَانِهِنَّ وَ لاَ اَبْنَآءِ اِخْوَانِهِنَّ وَ لاَ اَبْنَآءِ اَخَوَاتِهِنَّ وَ لاَ نِسَآئِهِنَّ وَ لاَ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ، وَ اتَّقِيْنَ اللهَ، اِنَّ اللهَ كَانَ عَلى كُلّ شَيْءٍ شَهِيْدًا. الاحزاب:55
Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertaqwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu. [QS. Al-Ahzaab : 55]
Kemudian turun pula firman Allah surat Al-Ahzaab ayat 59 :
ياَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلاَزْوَاجِكَ وَ بَنَاتِكَ وَ نِسَآءِ اْلمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ، ذلِكَ اَدْنى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ، وَ كَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا. الاحزاب:59
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al-Ahzaab : 59]
Dan perlu diketahui bahwa kebiasaan wanita-wanita Arab sebelum Islam, mereka itu memakai baju yang terbuka dari bagian leher sampai ke dadanya, agar terlihat kalungnya dan sebagian buah dadanya. Maka akhirnya Allah melarang dari yang demikian itu.
Selanjutnya diturunkan pula ayat-ayat berikut :
قُلْ لّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَ يَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ، ذلِكَ اَزْكى لَهُمْ، اِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ(30) وَ قُلْ لّلْمُؤْمِنتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَ لاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا، وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلى جُيُوْبِهِنَّ وَ لاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ ابَآئِهِنَّ اَوْ ابَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَآئِهِنَّ اَوْ اَبْنَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْ اَخَوَاتِهِنَّ اَوْ نِسَآئِهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى اْلاِرْبَةِ مِنَ الرّجَالِ اَوِ الطّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلى عَوْرَاتِ النّسَآءِ، وَ لاَ يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ، وَ تُوْبُوْا اِلَى اللهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ اْلمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (31) النور
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (30)
Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (31) [QS. An-Nuur]
Adapun mengenai wanita-wantia yang sudah tua yang sudah tidak ada kemauan untuk kawin, Allah menurunkan ayat :
وَ اْلقَوَاعِدُ مِنَ النّسَآءِ الّتِيْ لاَ يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرّجَاتٍ بِزِيْنَةٍ، وَ اَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ، وَ اللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ. النور:60
Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [QS. An-Nuur : 60]
Setelah turun ayat-ayat tersebut yang merupakan petunjuk cara-cara pergaulan laki-laki dan perempuan dan mengatur cara-cara muslimat berpakaian, maka seketika itu pulalah ayat-ayat tersebut diamalkan.
‘Aisyah berkata : Semoga Allah merahmati wanita-wanita muhajirin yang terdahulu, lantaran ketika Allah menurunkan ayat yang artinya [Dan hendaklah mereka mengulurkan kudung-kudung kepala mereka atas dada mereka], seketika itu mereka masing-masing merobek kain pakaian mereka, lalu mereka berkudung dengan kain itu. [HR. Bukhari]
‘Aisyah berkata (ketika menerangkan kelebihan wanita Anshar) : Waktu diturunkan surat An-Nuur yang artinya [Dan hendaklah mereka mengulurkan kudung-kudung kepala mereka atas dada mereka], para suami mereka lalu pulang untuk membacakan kepada istri-istri mereka ayat yang telah Allah turunkan itu. ..... lalu tiap-tiap wanita mereka mengambil kain mereka yang bergambar lalu mereka jadikan kudung kepala karena membenarkan dan iman pada apa yang diturunkan Allah di dalam kitab-Nya. [HR. Abu Dawud]

Di sini perlu kami ketengahkan kembali tentang aurat secara ringkas.
Aurat wanita di dalam rumah.
.... janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita .... [QS. An-Nuur 31]
Anas berkata : Bahwasanya Nabi SAW pernah memberi kepada Fathimah seorang hamba laki-laki, sedang Fathimah berpakaian yang apabila ia tutup kepalanya, terbuka kakinya, dan apabila ia tutup kakinya terbukalah kepalanya. Tatakala melihat keadaan itu, Nabi SAW bersabda, “Tidak mengapa bagimu, karena dia itu seperti halnya bapakmu dan anak laki-lakimu”. [HR. Abu Dawud]
Aurat wanita di dalam shalat.
Dari ‘Aisyah bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat wanita yang sudah baligh melainkan dengan kudung kepala”. [HR. Abu Dawud]
Allah tidak akan menerima shalat dari seorang wanita hingga ia menutup perhiasannya, dan tidak (diterima shalat) dari seorang wanita yang sudah baligh hingga ia memakai kerudung. [HR. Thabrani]
Sesungguhnya istri-istri Nabi SAW pernah bertanya kepada beliau tentang pinggir kain, maka Rasulullah SAW menjawab, “Panjangkanlah sejengkal”. Mereka berkata, “Sejengkal tidak dapat menutup aurat”. Maka beliau bersabda, “Jadikanlah sehasta”. [HR. Ahmad]
Sesungguhnya Ummu Salamah pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Bolehkah wanita shalat dengan memakai baju panjang dan kerudung, tetapi tidak memakai kain panjang ?”. Maka beliau bersabda, “Boleh kalau baju itu panjang hingga menutup luar kedua tapak kakinya”. [HR. Abu Dawud]
Aurat wanita di luar rumah.
‘Aisyah berkata : Sesungguhnya Asma’ binti Abu Bakar pernah datang menghadap Nabi SAW dengan berpakaian tipis, maka beliau berpaling dari padanya dan bersabda, “Hai Asma’ !, sesungguhnya seorang wanita apabila suah baligh tidak boleh terlihat padanya melainkan ini dan ini”, beliau sambil mengisyaratkan kepada wajah dan dua tangannya. [HR. Abu Dawud]
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Dua macam orang ahli neraka yang belum aku lihat, yaitu kaum yang memegang pecut (cemeti) bagaikan ekor lembu yang digunakan untuk memukul orang-orang dan orang perempuan yang berpakaian tetapi seperti telanjang dan berlenggak-lenggok kepalanya bagaikan punuk unta yang miring. Maka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapat baunya, padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan sekian-sekian (jarak yang sangat jauh)”. [HR. Muslim]
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al-Ahzaab : 59]
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [QS. An-Nuur : 31]
Adapun aurat laki-laki sepanjang riwayat ialah antara pusar dan lutut.

[Bersambung]


Demo Blog NJW V2 Updated at: September 19, 2019

0 komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah yang bijak