POST TITLE
POST TITLE
POST TITLE
POST TITLE

Tarikh Nabi Muhammad SAW (ke-62) 8. Tawanan dan Rampasan yang Pertama Kali

Posted by

Ahad, 06 Juni 1999/21 Shafar 1420                           Brosur no. : 985/1025/SI
Tarikh Nabi Muhammad SAW (ke-62)


8. Tawanan dan Rampasan yang Pertama Kali
Ketika pasukan 'Abdullah bin Jahsy yang hanya sedikit itu mendapati angkatan perdagangan kaum Quraisy, lalu mereka bermusyawarah. Dan akhirnya mereka sepakat untuk menyerang angkatan perdagangan tersebut dan merampasnya. Maka terjadilah peperangan, dan 'Amr bin Al-Hadlramiy (kepala angkatan Quraisy tersebut) terkena panah Waqid bin 'Abdullah sehingga tewas. Kemudian kawan-kawan 'Amr bin Al-Hadlramiy yaitu 'Utsman bin 'Abdullah, Hakam bin Kaisan dan Naufal bin 'Abdullah berhasil ditawan.
Peristiwa itu terjadi pada akhir bulan Rajab tahun kedua Hijrah. Selanjutnya orang Quraisy yang tertawan tadi yang satu dapat melepaskan diri, yaitu Naufal bin 'Abdullah, sehingga tinggal dua orang tawanan yang berhasil dibawa pulang oleh pasukan 'Abdullah bin Jahsy, yaitu Hakam bin Kaisan dan 'Utsman bin 'Abdullah. Dan inilah rampasan dan tawanan yang pertama kali didapatkan oleh kaum muslimin.
Kaum musyrikin di Makkah, setelah mendapat khabar terjadinya perampasan yang dilakukan oleh kaum muslimin, mereka segera mengirim pasukan ke desa tersebut, untuk mengejar pasukan kaum muslimin yang hanya sedikit itu, tetapi ketika tentara Quraisy sampai di desa tersebut, tentara muslimin telah kembali ke Madinah.
Pasukan 'Abdulalh bin Jahsy kembali ke Madinah dengan membawa dua orang tawanan dan rampasan unta yang membawa barang-barang dagangan. Maka tersiarlah khabar kepada penduduk Makkah dan Madinah, dan tempat-tempat di sekeliling dua negeri tersebut, bahwa pengikut Muhammad (kaum muslimin) telah merampas perdagangan kaum Quraisy pada bulan haram (suatu bulan yang dimuliakan oleh penduduk di kedua kota tersebut). Oleh sebab itu kaum Quraisy di Makkah dan kaum Yahudi di Madinah amat mencela dan mencaci perbuatan kaum muslimin yang seperti itu. Karena telah ada undang-undang bagi bangsa 'Arab umumnya, istimewa pula kaum 'Arab Quraisy, bahwa pada bulan haram (Rajab, Dzulqa'dah, Dzulhijjah dan Muharram) tidak diijinkan bagi bangsa 'Arab berbuat pertumpahan darah, apalagi berperang. Kaum musyrikin Quraisy dan kaum Yahudi sangat mencela perbuatan yang keluar dari undang-undang tersebut, dan mereka menyiarkan pula ke mana-mana, bahwa Muhammad dan kaum pengikutnya membolehkan perbuatan pertumpahan darah pada bulan haram, dan merampas serta menawan pada bulan itu.
Mereka tidak mengerti, bahwa sesungguhnya Nabi SAW tidak menyuruh berbuat yang demikian itu, bahkan ketika 'Abdullah bin Jahsy bersama kawan-kawannya menghadap Nabi SAW dengan membawa barang-barang rampasan dan dua orang tawanan tersebut, maka Nabi SAW bersabda :
مَا اَمَرْتُكُمْ بِقِتَالٍ فِى الشَّهْرِ اْلحَرَامِ
Saya tidak menyuruh kamu sekalian berperang di dalam bulan haram itu.
Memang Nabi SAW tidak menyuruh ‘Abdullah bin Jahsy dan kawan-kawannya untuk menyerang, tetapi mereka itu hanya disuruh untuk menyelidiki orang-orang Quraisy, lalu supaya memberitahukannya kepada beliau.
Maka ketika itupun Nabi SAW tidak mau menerima tawanan dan rampasan tersebut, kemudian 'Abdullah bin Jahsy dan kawan-kawan menyesali perbuatannya yang tidak mengikut perintah Nabi SAW itu.
9. Wahyu Allah Diturunkan
Sehubungan dengan kejadian tersebut maka Allah menurunkan wahyu kepada Nabi SAW :
يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ اْلحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِ، قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ، وَ صَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ وَ كُفْرٌ بِه وَ اْلمَسْجِدِ اْلحَرَامِ وَ اِخْرَاجُ اَهْلِه مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللهِ، وَ اْلفِتْنَةُ اَكْبَرُ مِنَ اْلقَتْلِ وَ لاَ يَزَالُوْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ حَتّى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْنِكُمْ اِنِ اسْتَطَاعُوْا، وَ مَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِه فَيَمُتْ وَ هُوَ كَافِرٌ فَاُولئِكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَ اْلاخِرَةِ، وَ اُولئِكَ اَصْحبُ النَّاِر، هُمْ فِيْهَا خلِدُوْنَ. البقرة:217
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya adalah lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka dapat mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran) seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya. [QS. Al-Baqarah : 217]
Dengan ayat ini berarti, bahwa memulai perang di bulan haram itu terlarang, tetapi kaum musyrikin di Makkah telah berbuat terhadap kaum muslimin yang lebih besar daripada itu, yaitu :
*   Mereka merintangi orang-orang dari jalan (agama) Allah. Kaum muslimin sudah banyak yang dianiaya dan disiksa.
*   Mereka kafir kepada Allah.
*   Mereka melarang kaum muslimin yang akan mengerjakan ibadah hajji di Makkah.
*   Dan mereka mengusir kaum muslimin dari Makkah.
Maka perbuatan-perbuatan mereka itu lebih besar dosanya, sehingga tidak salah bagi kaum muslimin jika menyerang mereka, atau memulai memerangi mereka pada bulan haram tersebut. Dan fitnah-fitnah atau gangguan-gangguan mereka kepada kaum muslimin itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan atau peperangan. Dan jika mereka tidak diperangi atau dibunuh, sudah tentu mereka terus-menerus akan memerangi kaum muslimin, agar supaya kaum muslimin berbalik dan berpaling dari agamanya dan mengikut agama mereka.
Diriwayatkan, bahwa setelah wahyu Allah itu diturunkan dan disiarkan oleh Nabi SAW maka  bergembiralah kaum muslimin, terutama mereka yang membawa tawanan dan rampasan  tersebut. Kemudian barang-barang rampasan dan dua orang tawanan tadi diterima dengan baik oleh Nabi SAW.
10.  Shahabat Saa'd bin Abu Waqqash dan 'Utbah bin Ghazwan pulang ke Madinah
Ketika pasukan Abdullah bin Jahsy tiba di Madinah, Sa'ad bin Abi Waqqash dan 'Utbah bin Ghazwan yang terpisah dari rombongan karena tersesat jalan itu belum kembali ke Madinah. Setelah ada kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Nabi SAW kedatangan seorang utusan kaum Quraisy dari Makkah yang diutus supaya menebus kedua orang Quraisy yang ditawan yaitu Hakam bin Kaisan dan 'Utsman bin Abdullah, namun Nabi SAW menolaknya, kecuali jika Sa'ad bin Abi Waqqash dan 'Utbah bin Ghazwan yang hilang karena tersesat jalan itu telah pulang ke Madinah. Karena Nabi SAW khawatir kalau-kalau kedua orang sahabatnya yang tercinta itu mati terbunuh atau tertawan oleh kaum Musyrikin Quraisy. Kemudian selang beberapa hari, datanglah sahabat Sa'ad bin Abi Waqqash dan 'Utbah bin Ghazwan tiba di Madinah dengan selamat, barulah permintaan dan tebusan kaum musyrikin Quraisy tersebut diterima Nabi SAW.
Dan kendatipun begitu, salah seorang tawanan yang bernama Hakam bin Kaisan dengan ikhlas tidak mau ditebus, dan lebih suka mengikut seruan Nabi SAW (masuk Islam), adapun yang satu yang bernama 'Utsman bin 'Abdullah lalu ikut kembali pulang ke Makkah.
Selanjutnya Hakam bin Kaisan menjadi seorang mukmin, dan Ustman bin 'Abdullah menjadi seorang kafir kepada Allah. Jadi, dalam riwayat Islam, kedua orang tadi adalah orang yang pertama kali tertawan oleh kaum muslimin dan 'Amr Al-Hadlramiy adalah orang yang pertama kali terbunuh oleh kaum muslimin, dan rampasan tadi adalah rampasan yang pertama kali didapat oleh kaum muslimin.
Pada saat itu kaum muslimin banyak yang meminta kepada Nabi SAW supaya mengadakan perang dengan orang-orang yang akan memerangi kaum muslimin. Mereka sengaja meminta begitu untuk bersungguh-sungguh membela agama Allah dan mengharap pahala-Nya. Lalu Allah menurunkan wahyu-Nya :
اِنَّ الَّذِيْنَ امَنُوْا وَ الَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَ جَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، اُولئِكَ يَرْجُوْنَ رَحْمَتَ اللهِ، وَ اللهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ. البقرة:218
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang telah berhijrah dan yang berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al-Baqarah : 218]
11. Perpalingan Qiblat
Menurut riwayat, bahwa sejak hijrah ke Madinah jika mengerjakan shalat, Nabi SAW menghadap ke Baitul Maqdis, sampai lebih kurang 16 bulan lamanya.
Selama itu Nabi SAW seringkali mengharapkan mudah-mudahan Allah menyuruh beliau menghadap ke Baitullah (Ka'bah). Maka beliau kerap kali menghadapkan muka ke langit sambil memohon kepada Allah, mudah-mudahan Allah segera memindahkan qiblat shalat bagi beliau dan kaum muslimin dari qiblat kaum Yahudi. Kemudian ketika Nabi SAW mengerjakan shalat dan sedang ruku', tiba-tiba Allah menurunkan wahyu kepada Nabi SAW :
قَدْ نَرى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَآءِ، فَلَنُوَلّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضهَا، فَوَلّ وَجْهَكَ شَطْرَ اْلمَسْجِدِ اْلحَرَامِ، البقرة:144
Sungguh Kami (sering) melihat mukamu (Muhammad) menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke qiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke Masjidil Haram (Baitullah)". [QS. Al-Baqarah 144]
Menurut riwayat yang masyhur bahwa ketika itu Nabi SAW tengah mengerjakan shalat 'Ashar bersama sahabat-sahabatnya. Dan seketika itu juga Nabi SAW memalingkan mukanya ke Baitullah. Semua sahabat-sahabat yang makmum ketika itupun lalu mengikuti apa yang dikerjakan Nabi SAW.
Setelah kejadian perubahan qiblat tersebut, timbullah berbagai ejekan dan cercaan dari kaum Yahudi, kaum munafiqin dan kaum musyrikin di Makkah. Ejekan mereka itu memang suatu fitnah kepada kaum muslimin, mereka sengaja hendak menghina Nabi SAW, maka Allah menurunkan wahyu kepada beliau :
سَيَقُوْلُ السُّفَهَآءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلّهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِيْ كَانُوْا عَلَيْهَا، قُلْ ِللهِ اْلمَشْرِقُ وَ اْلمَغْرِبُ، يَهْدِيْ مَنْ يَّشَآءُ اِلى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ. وَكَذلِكَ جَعَلْنكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لّـتَكُوْنُوْا شُهَدَآءَ عَلَى النَّاسِ وَ يَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا، وَ مَا جَعَلْنَا اْلقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَا اِلاَّ لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلى عَقِبَيْه، وَ اِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلاَّ عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللهُ، البقرة:142-143
Orang-orang yang kurang akal diantara manusia akan berkata, "Apakah yang memalingkan mereka (ummat Islam) dari qiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya ?" Katakanlah, "Kepunyaan Allah lah timur dan barat. Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus. Dan demikianlah pula) Kami telah menjadikan kamu (ummat Islam), ummat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan qiblat yang menjadi qiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan qiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah". [QS. Al-Baqarah : 142-143]
Kemudian, suatu ketika Nabi SAW mendapat pertanyaan dari sebagian shahabat-shahabatnya, "Ya Rasulullah, bagaimana hukumnya mereka yang telah wafat lebih dahulu sebelum terjadi perpindahan qiblat ini ? Apakah amal mereka yang sudah-sudah diterima oleh Allah ?".
Pada waktu itu Nabi SAW tidak memberi jawaban atas pertanyaan tersebut. Kemudian Allah menurunkan wahyu kepada Nabi SAW.
وَ مَا كَانَ اللهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْ، اِنَّ اللهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ. البقرة:143
Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia . [QS. Al-Baqarah : 143]
Demikianlah riwayat perubahan qiblat dari Baitul Maqdis ke Baitullah (Ka'bah).
12. Perintah Puasa Ramadlan
Menurut riwayat, bahwa Nabi SAW dan sahabat-sahabatnya sebelum mendapat perintah Allah supaya mengerjakan puasa bulan Ramadlan, pada masa itu Nabi dan kaum muslimin telah mengerjakan puasa tiga hari pada tiap-tiap bulan. Yakni pada tanggal 13, 14 dan 15, dan pada tiap tanggal 10 bulan (Muharram). Kemudian pada bulan Sya'ban tahun kedua hijrah, Allah menurunkan wahyu kepada Nabi SAW :
ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ. اَيَّامًا مَّعْدُوْدتٍ، فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا اَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ، وَ عَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَه فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ، فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَه، وَ اَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْ اُنْزِلَ فِيْهِ اْلقُرْانُ هُدًى لّلنَّاسِ وَ بَيّنتٍ مّنَ اْلهُدى وَ اْلفُرْقَانِ، فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ، وَ مَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ، يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ اْليُسْرَ وَ لاَ يُرِيْدُ بِكُمُ اْلعُسْرَ، وَلِتُكْمِلُوا اْلعِدَّةَ وَ لِتُكَبّرُوا اللهَ عَلى مَا هَدـكُمْ وَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ. البقرة:183-185
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (183) (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (184) (beberapa hari yang ditentukan itu) ialah bulan Ramadlan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka  (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu supaya kamu bersyukur. (185). [QS. Al-Baqarah : 183-185]
Demikianlah, maka mulai bulan Ramadlan tahun itu juga (2 Hijrah) Nabi SAW bersama para shahabat melaksanakan shaum Ramadlan.

[Bersambung]


Demo Blog NJW V2 Updated at: September 19, 2019

0 komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah yang bijak