Ahad,
06 Juni 1999/21 Shafar 1420 Brosur no. :
985/1025/SI
Tarikh Nabi
Muhammad SAW (ke-62)
Ketika
pasukan 'Abdullah bin Jahsy yang hanya sedikit itu mendapati angkatan
perdagangan kaum Quraisy, lalu mereka bermusyawarah. Dan akhirnya mereka sepakat
untuk menyerang angkatan perdagangan tersebut dan merampasnya. Maka terjadilah
peperangan, dan 'Amr bin Al-Hadlramiy (kepala angkatan Quraisy tersebut) terkena
panah Waqid bin 'Abdullah sehingga tewas. Kemudian kawan-kawan 'Amr bin
Al-Hadlramiy yaitu 'Utsman bin 'Abdullah, Hakam bin Kaisan dan Naufal bin
'Abdullah berhasil ditawan.
Peristiwa
itu terjadi pada akhir bulan Rajab tahun kedua Hijrah. Selanjutnya orang Quraisy
yang tertawan tadi yang satu dapat melepaskan diri, yaitu Naufal bin 'Abdullah,
sehingga tinggal dua orang tawanan yang berhasil dibawa pulang oleh pasukan
'Abdullah bin Jahsy, yaitu Hakam bin Kaisan dan 'Utsman bin 'Abdullah. Dan
inilah rampasan dan tawanan yang pertama kali didapatkan oleh kaum
muslimin.
Kaum
musyrikin di Makkah, setelah mendapat khabar terjadinya perampasan yang
dilakukan oleh kaum muslimin, mereka segera mengirim pasukan ke desa tersebut,
untuk mengejar pasukan kaum muslimin yang hanya sedikit itu, tetapi ketika
tentara Quraisy sampai di desa tersebut, tentara muslimin telah kembali ke
Madinah.
Pasukan
'Abdulalh bin Jahsy kembali ke Madinah dengan membawa dua orang tawanan dan
rampasan unta yang membawa barang-barang dagangan. Maka tersiarlah khabar kepada
penduduk Makkah dan Madinah, dan tempat-tempat di sekeliling dua negeri
tersebut, bahwa pengikut Muhammad (kaum muslimin) telah merampas perdagangan
kaum Quraisy pada bulan haram (suatu bulan yang dimuliakan oleh penduduk di
kedua kota tersebut). Oleh sebab itu kaum Quraisy di Makkah dan kaum Yahudi di
Madinah amat mencela dan mencaci perbuatan kaum muslimin yang seperti itu.
Karena telah ada undang-undang bagi bangsa 'Arab umumnya, istimewa pula kaum
'Arab Quraisy, bahwa pada bulan haram (Rajab, Dzulqa'dah, Dzulhijjah dan
Muharram) tidak diijinkan bagi bangsa 'Arab berbuat pertumpahan darah, apalagi
berperang. Kaum musyrikin Quraisy dan kaum Yahudi sangat mencela perbuatan yang
keluar dari undang-undang tersebut, dan mereka menyiarkan pula ke mana-mana,
bahwa Muhammad dan kaum pengikutnya membolehkan perbuatan pertumpahan darah pada
bulan haram, dan merampas serta menawan pada bulan itu.
Mereka
tidak mengerti, bahwa sesungguhnya Nabi SAW tidak menyuruh berbuat yang demikian
itu, bahkan ketika 'Abdullah bin Jahsy bersama kawan-kawannya menghadap Nabi SAW
dengan membawa barang-barang rampasan dan dua orang tawanan tersebut, maka Nabi
SAW bersabda :
مَا اَمَرْتُكُمْ بِقِتَالٍ فِى الشَّهْرِ اْلحَرَامِ
Saya
tidak menyuruh kamu sekalian berperang di dalam bulan haram itu.
Memang
Nabi SAW tidak menyuruh ‘Abdullah bin Jahsy dan kawan-kawannya untuk menyerang,
tetapi mereka itu hanya disuruh untuk menyelidiki orang-orang Quraisy, lalu
supaya memberitahukannya kepada beliau.
Maka
ketika itupun Nabi SAW tidak mau menerima tawanan dan rampasan tersebut,
kemudian 'Abdullah bin Jahsy dan kawan-kawan menyesali perbuatannya yang tidak
mengikut perintah Nabi SAW itu.
9.
Wahyu Allah Diturunkan
Sehubungan
dengan kejadian tersebut maka Allah menurunkan wahyu kepada Nabi SAW
:
يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ اْلحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِ، قُلْ قِتَالٌ
فِيْهِ كَبِيْرٌ، وَ صَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ وَ كُفْرٌ بِه وَ اْلمَسْجِدِ
اْلحَرَامِ وَ اِخْرَاجُ اَهْلِه مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللهِ، وَ اْلفِتْنَةُ
اَكْبَرُ مِنَ اْلقَتْلِ وَ لاَ يَزَالُوْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ حَتّى يَرُدُّوْكُمْ
عَنْ دِيْنِكُمْ اِنِ اسْتَطَاعُوْا، وَ مَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِه
فَيَمُتْ وَ هُوَ كَافِرٌ فَاُولئِكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَ
اْلاخِرَةِ، وَ اُولئِكَ اَصْحبُ النَّاِر، هُمْ فِيْهَا خلِدُوْنَ.
البقرة:217
Mereka
bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, "Berperang
dalam bulan itu adalah dosa besar, tetapi menghalangi (manusia) dari jalan
Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir
penduduknya dari sekitarnya adalah lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan
berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak
henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka dapat mengembalikan kamu dari
agamamu (kepada kekafiran) seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad
diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah
yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni
neraka, mereka kekal didalamnya.
[QS. Al-Baqarah : 217]
Dengan
ayat ini berarti, bahwa memulai perang di bulan haram itu terlarang, tetapi kaum
musyrikin di Makkah telah berbuat terhadap kaum muslimin yang lebih besar
daripada itu, yaitu :
* Mereka merintangi orang-orang dari jalan
(agama) Allah. Kaum muslimin sudah banyak yang dianiaya dan
disiksa.
* Mereka kafir kepada
Allah.
* Mereka melarang kaum muslimin yang akan
mengerjakan ibadah hajji di Makkah.
* Dan mereka mengusir kaum muslimin dari
Makkah.
Maka
perbuatan-perbuatan mereka itu lebih besar dosanya, sehingga tidak salah bagi
kaum muslimin jika menyerang mereka, atau memulai memerangi mereka pada bulan
haram tersebut. Dan fitnah-fitnah atau gangguan-gangguan mereka kepada kaum
muslimin itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan atau peperangan. Dan jika
mereka tidak diperangi atau dibunuh, sudah tentu mereka terus-menerus akan
memerangi kaum muslimin, agar supaya kaum muslimin berbalik dan berpaling dari
agamanya dan mengikut agama mereka.
Diriwayatkan,
bahwa setelah wahyu Allah itu diturunkan dan disiarkan oleh Nabi SAW maka bergembiralah kaum muslimin, terutama mereka
yang membawa tawanan dan rampasan
tersebut. Kemudian barang-barang rampasan dan dua orang tawanan tadi
diterima dengan baik oleh Nabi SAW.
10. Shahabat Saa'd bin Abu Waqqash dan 'Utbah bin
Ghazwan pulang ke Madinah
Ketika
pasukan Abdullah bin Jahsy tiba di Madinah, Sa'ad bin Abi Waqqash dan 'Utbah bin
Ghazwan yang terpisah dari rombongan karena tersesat jalan itu belum kembali ke
Madinah. Setelah ada kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Nabi SAW
kedatangan seorang utusan kaum Quraisy dari Makkah yang diutus supaya menebus
kedua orang Quraisy yang ditawan yaitu Hakam bin Kaisan dan 'Utsman bin
Abdullah, namun Nabi SAW menolaknya, kecuali jika Sa'ad bin Abi Waqqash dan
'Utbah bin Ghazwan yang hilang karena tersesat jalan itu telah pulang ke
Madinah. Karena Nabi SAW khawatir kalau-kalau kedua orang sahabatnya yang
tercinta itu mati terbunuh atau tertawan oleh kaum Musyrikin Quraisy. Kemudian
selang beberapa hari, datanglah sahabat Sa'ad bin Abi Waqqash dan 'Utbah bin
Ghazwan tiba di Madinah dengan selamat, barulah permintaan dan tebusan kaum
musyrikin Quraisy tersebut diterima Nabi SAW.
Dan
kendatipun begitu, salah seorang tawanan yang bernama Hakam bin Kaisan dengan
ikhlas tidak mau ditebus, dan lebih suka mengikut seruan Nabi SAW (masuk
Islam), adapun yang satu yang bernama 'Utsman bin 'Abdullah lalu ikut
kembali pulang ke Makkah.
Selanjutnya
Hakam bin Kaisan menjadi seorang mukmin, dan Ustman bin 'Abdullah menjadi
seorang kafir kepada Allah. Jadi, dalam riwayat Islam, kedua orang tadi adalah
orang yang pertama kali tertawan oleh kaum muslimin dan 'Amr Al-Hadlramiy adalah
orang yang pertama kali terbunuh oleh kaum muslimin, dan rampasan tadi adalah
rampasan yang pertama kali didapat oleh kaum muslimin.
Pada
saat itu kaum muslimin banyak yang meminta kepada Nabi SAW supaya mengadakan
perang dengan orang-orang yang akan memerangi kaum muslimin. Mereka sengaja
meminta begitu untuk bersungguh-sungguh membela agama Allah dan mengharap
pahala-Nya. Lalu Allah menurunkan wahyu-Nya :
اِنَّ الَّذِيْنَ امَنُوْا وَ الَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَ جَاهَدُوْا فِيْ
سَبِيْلِ اللهِ، اُولئِكَ يَرْجُوْنَ رَحْمَتَ اللهِ، وَ اللهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ.
البقرة:218
Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, orang-orang yang telah berhijrah dan yang berjihad di
jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. [QS.
Al-Baqarah : 218]
11.
Perpalingan Qiblat
Menurut
riwayat, bahwa sejak hijrah ke Madinah jika mengerjakan shalat, Nabi SAW
menghadap ke Baitul Maqdis, sampai lebih kurang 16 bulan
lamanya.
Selama
itu Nabi SAW seringkali mengharapkan mudah-mudahan Allah menyuruh beliau
menghadap ke Baitullah (Ka'bah). Maka beliau kerap kali menghadapkan muka ke
langit sambil memohon kepada Allah, mudah-mudahan Allah segera memindahkan
qiblat shalat bagi beliau dan kaum muslimin dari qiblat kaum Yahudi. Kemudian
ketika Nabi SAW mengerjakan shalat dan sedang ruku', tiba-tiba Allah menurunkan
wahyu kepada Nabi SAW :
قَدْ نَرى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَآءِ، فَلَنُوَلّيَنَّكَ
قِبْلَةً تَرْضهَا، فَوَلّ وَجْهَكَ شَطْرَ اْلمَسْجِدِ اْلحَرَامِ،
البقرة:144
Sungguh
Kami (sering) melihat mukamu (Muhammad) menengadah ke langit, maka sungguh Kami
akan memalingkan kamu ke qiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke Masjidil
Haram (Baitullah)". [QS.
Al-Baqarah 144]
Menurut
riwayat yang masyhur bahwa ketika itu Nabi SAW tengah mengerjakan shalat 'Ashar
bersama sahabat-sahabatnya. Dan seketika itu juga Nabi SAW memalingkan mukanya
ke Baitullah. Semua sahabat-sahabat yang makmum ketika itupun lalu mengikuti apa
yang dikerjakan Nabi SAW.
Setelah
kejadian perubahan qiblat tersebut, timbullah berbagai ejekan dan cercaan dari
kaum Yahudi, kaum munafiqin dan kaum musyrikin di Makkah. Ejekan mereka itu
memang suatu fitnah kepada kaum muslimin, mereka sengaja hendak menghina Nabi
SAW, maka Allah menurunkan wahyu kepada beliau :
سَيَقُوْلُ السُّفَهَآءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلّهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ
الَّتِيْ كَانُوْا عَلَيْهَا، قُلْ ِللهِ اْلمَشْرِقُ وَ اْلمَغْرِبُ، يَهْدِيْ
مَنْ يَّشَآءُ اِلى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ. وَكَذلِكَ جَعَلْنكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا
لّـتَكُوْنُوْا شُهَدَآءَ عَلَى النَّاسِ وَ يَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ
شَهِيْدًا، وَ مَا جَعَلْنَا اْلقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَا اِلاَّ
لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلى عَقِبَيْه، وَ
اِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلاَّ عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللهُ،
البقرة:142-143
Orang-orang
yang kurang akal diantara manusia akan berkata, "Apakah yang memalingkan mereka
(ummat Islam) dari qiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat
kepadanya ?" Katakanlah, "Kepunyaan Allah lah timur dan barat. Dia memberi
petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus. Dan demikianlah
pula) Kami telah menjadikan kamu (ummat Islam), ummat yang adil dan pilihan agar
kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi
saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan qiblat yang menjadi
qiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang
mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan qiblat) itu
terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh
Allah". [QS.
Al-Baqarah : 142-143]
Kemudian,
suatu ketika Nabi SAW mendapat pertanyaan dari sebagian shahabat-shahabatnya,
"Ya Rasulullah, bagaimana hukumnya mereka yang telah wafat lebih dahulu
sebelum terjadi perpindahan qiblat ini ? Apakah amal mereka yang sudah-sudah
diterima oleh Allah ?".
Pada
waktu itu Nabi SAW tidak memberi jawaban atas pertanyaan tersebut. Kemudian
Allah menurunkan wahyu kepada Nabi SAW.
وَ مَا كَانَ اللهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْ، اِنَّ اللهَ بِالنَّاسِ
لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ. البقرة:143
Dan
Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang kepada manusia . [QS.
Al-Baqarah : 143]
Demikianlah
riwayat perubahan qiblat dari Baitul Maqdis ke Baitullah
(Ka'bah).
12.
Perintah Puasa Ramadlan
Menurut
riwayat, bahwa Nabi SAW dan sahabat-sahabatnya sebelum mendapat perintah Allah
supaya mengerjakan puasa bulan Ramadlan, pada masa itu Nabi dan kaum muslimin
telah mengerjakan puasa tiga hari pada tiap-tiap bulan. Yakni pada tanggal 13,
14 dan 15, dan pada tiap tanggal 10 bulan (Muharram). Kemudian pada bulan
Sya'ban tahun kedua hijrah, Allah menurunkan wahyu kepada Nabi SAW
:
ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصّيَامُ كَمَا
كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ. اَيَّامًا
مَّعْدُوْدتٍ، فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا اَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مّنْ
اَيَّامٍ اُخَرَ، وَ عَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَه فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ،
فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَه، وَ اَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ
اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْ اُنْزِلَ فِيْهِ اْلقُرْانُ
هُدًى لّلنَّاسِ وَ بَيّنتٍ مّنَ اْلهُدى وَ اْلفُرْقَانِ، فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ
الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ، وَ مَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مّنْ
اَيَّامٍ اُخَرَ، يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ اْليُسْرَ وَ لاَ يُرِيْدُ بِكُمُ
اْلعُسْرَ، وَلِتُكْمِلُوا اْلعِدَّةَ وَ لِتُكَبّرُوا اللهَ عَلى مَا هَدـكُمْ وَ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ. البقرة:183-185
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (183) (yaitu) dalam beberapa
hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu)
memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan
kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu
jika kamu mengetahui. (184) (beberapa hari yang ditentukan itu) ialah bulan
Ramadlan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang haq dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa diantara kamu
hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa
pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan
hendaklah kamu mencukupkan bilangannya. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah
atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu supaya kamu bersyukur. (185).
[QS.
Al-Baqarah : 183-185]
Demikianlah,
maka mulai bulan Ramadlan tahun itu juga (2 Hijrah) Nabi SAW bersama para
shahabat melaksanakan shaum Ramadlan.
[Bersambung]
0 komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah yang bijak