POST TITLE
POST TITLE
POST TITLE
POST TITLE

Halal Haram Dalam Islam (ke-7) Tentang Membaca Bismillah Ketika Menyembelih

Posted by

Ahad, 27 Desember 1998/08 Ramadlan 1419              Brosur no. : 962/1002/IF
Halal Haram Dalam Islam (ke-7)


Tentang Membaca Bismillah Ketika Menyembelih
Tentang bacaan Bismillah ketika menyembelih, dalam memahami hal ini ulama ada tiga pendapat.
Pendapat I
Sembelihan yang tidak disebut nama Allah atau Bismillah padanya, baik dengan sengaja atau karena lupa, sembelihan itu tetap halal, asalkan saja yang menyembelih itu orang Islam. Dasanya ialah firman Allah SWT :
حُرّمَتْ عَلَيْكُمُ اْلمَيْتَةُ... وَ مَا اَكَلَ السَّبُعُ اِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ. المائدة:3
Diharamkan pada kamu (memakan) bangkai ....., dan apa yang diterkam binatang buas, kecuali apa yang (sempat) kamu sembelih. [QS. Al-Maidah : 3]
Yang dimaksud "kecuali apa yang (sempat) kamu sembelih", ialah kecuali apa yang sempat orang Islam menyembelihnya.
Dengan demikian, jelaslah bahwa sembelihan orang Islam meskipun tidak menyebut nama Allah (Bismillah) itu tetap halal. Seandainya tidak halal, tentu Allah berfirman "kecuali apa yang (sempat) kamu sembelih dengan menyebut Bismillah".
Dengan demikian nyatalah bahwa sembelihan orang Islam itu tetap halal meskipun tidak menyebut Bismillah ketika menyembelih.
Dan hadits-hadits Nabi SAW sebagai berikut :
قَالَ اَبُوْ هُرَيْرَةَ: جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِيِّ ص فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اَرَاَيْتَ الرَّجُلَ يَذْبَحُ وَ يَنْسَى اَنْ يُسَمِّيَ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ ص: اِسْمُ اللهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ. البيهقى
Abu Hurairah RA telah berkata : Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW kemudian bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana pendapat engkau terhadap seorang laki-laki yang menyembelih, tetapi lupa menyebut nama Allah (Bismillah) ?". Maka sabda Nabi SAW, "Nama Allah itu ada pada tiap-tiap orang Islam". [HR. Baihaqi]
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: اِنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَلْمُسْلِمُ يَكْفِيْهِ اسْمُهُ فَاِنْ نَسِيَ اَنْ يُسَمِّيَ حِيْنَ يَذْبَحُ فَلْيُسَمِّ ثُمَّ لْيَأْكُلْ. الدارقطنى
Ibnu 'Abbas telah berkata : Sesungguhnya Nabi SAW pernah bersabda, "Orang Islam itu dicukupi oleh namanya (sendiri), maka apabila lupa menyebut Bismillah ketika menyembelih, maka sebutlah (sesudah) itu, kemudian makanlah". [HR. Daruquthni]
قَالَ الصَّلْتُ: اِنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: ذَبِيْحَةُ اْلمُسْلِمِ حَلاَلٌ ذَكَرَ اسْمَ اللهِ اَوْ لَمْ يَذْكُرْ. ابو داود و البيهقى
Shalt berkata : Sesungguhnya Nabi SAW pernah bersabda, "Sembelihan orang Islam itu halal, dengan menyebut nama Allah atau tidak menyebut". [HR. Abu Dawud dan Baihaqi]
Dengan dasar ayat dan hadits-hadits tersebut jelaslah bahwa sembelihan orang Islam yang tidak menyebut nama Allah (Bismillah) adalah halal. Dan kami berpendapat bahwa membaca Bismillah ketika menyembelih itu hukumnya hanya sunnah. Berdasar hadits berikut ini :
قَالَتْ عَائِشَةُ: اِنَّ قَوْمًا قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنَّ قَوْمًا يَأْتُوْنَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى اَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ اَمْ لاَ؟ فَقَالَ: سَمُّوْا عَلَيْهِ اَنْتُمْ وَ كُلُوْا. قَالَتْ: وَ كَانُوْا حَدِيْثِى عَهْدٍ بِاْلكُفْرِ. البخارى و النسائى و ابن ماجه
"Aisyah RA telah berkata : Sesungguhnya ada satu qaum bertanya, "Ya Rasulullah, bahwa orang-orang biasa datang kepada kami sambil membawa daging, padahal kami tidak mengetahui apakah itu sudah disembelih dengan menyebut nama Allah atau belum ?". Maka beliau SAW bersabda, "Sebutlah nama Allah padanya, kemudian makanlah !". 'Aisyah berkata, "Mereka yang membawa daging itu orang-orang yang baru saja masuk Islam". [HSR Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah]
قَالَتْ عَائِشَةُ: سَأَلَ نَاسٌ مِنَ الصَّحَابَةِ رَسُوْلَ اللهِ ص فَقَالُوْا: اَعَارِيْبُ يَأْتُوْنَنَا بِلَحْمَانٍ وَ جُبْنٍ وَ سَمْنٍ مَا نَدْرِى مَا كُنْهُ اِسْلاَمِهِمْ. قَالَ: اُنْظُرُوْا مَا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْكُمْ فَاَمْسِكُوْا عَنْهُ وَ مَا سَكَتَ عَنْهُ فَقَدْ عَفَا لَكُمْ عَنْهُ. وَ مَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا. اُذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ. الطحوى
'Aisyah telah berkata : Beberapa shahabat datang bertanya kepada Rasulullah SAW, lalu berkata, "Orang-orang Badui biasa datang kepada kami sambil membawa daging, keju dan minyak samin, padahal kami tidak mengetahui haqiqat keislaman mereka, (yang demikian itu bagaimana)". Maka Nabi SAW bersabda, "Lihatlah apa yang telah diharamkan oleh Allah kepadamu, maka jauhilah dia, dan apa yang Allah diamkan padanya, maka itu kelonggaran buat kamu (dan Tuhanmu itu tidak lupa), Sebutlah nama Allah padanya". [HR. Thahawi]
Berdasar hadits-hadits diatas maka kami berpendapat bahwa membaca Bismillah dalam menyembelih hukumnya sunnat. Oleh karena hukumnya sunnah, maka meninggalkan menyebut nama Allah (Bismillah), sengaja atau tidak, sembelihan itu hukumnya tetap halal dimakan, dengan catatan penyembelihnya adalah orang Islam. Sebaliknya walaupun membaca Bismillah, jika yang menyembelih itu orang musyrik, ya tetap haram.
Adapun firman Allah pada surat Al-An'aam : 118
فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ اِنْ كُنْتُمْ بِايتِه مُؤْمِنُوْنَ. الانعام:118
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. [QS. Al-An'aam : 118]
Maksudnya, orang Islam diperintahkan supaya makan sembelihan yang disembelih oleh orang Islam dan disembelih karena Allah.
Dan firman Allah :
وَ لاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَ اِنَّه لَفِسْقٌ. الانعام:121
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasiqan. [QS. Al-An'aam : 121]
Maksudnya, orang Islam dilarang memakan sembelihan orang musyrik, bangkai atau sembelihan yang disembelih bukan karena Allah. Diperjelas lagi pada ayat tersebut disebutkan وَ اِنَّه لَفِسْقٌ (sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasiqan), ini lebih mempertegas lagi bahwa yang dimaksud adalah sembelihan yang bukan karena Allah.
Sebagai perbandingan, perhatikanlah firman Allah pada surat Al-An'aam : 145.
قُلْ لآَّ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلى طَاعِمٍ يَّطْعَمُه اِلآَّ اَنْ يَكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّه رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِه. الانعام:145
Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau kefasiqan yaitu binatang yang disembelih atas nama selain Allah. [QS. Al-An'aam : 145]
Di dalam ayat tersebut disebutkan اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِه (atau kefasiqan, yaitu binatang yang disembelih atas nama selain Allah). Jadi yang dimaksud لَفِسْقٌ dalam surat Al-An'aam : 121 tersebut yaitu "sembelihan atas nama selain Allah atau sembelihan yang bukan karena Allah".

Pendapat II
Mengenai sembelihan yang tidak disebut padanya nama Allah atau Bismillah, kami berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah haram dimakan, karena menyebut nama Allah atau Bismillah adalah merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dan merupakan syarat sahnya sembelihan. Dasarnya adalah firman Allah QS. Al-An'aam : 118
فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ اِنْ كُنْتُمْ بِايتِه مُؤْمِنُوْنَ. الانعام:118
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. [QS. Al-An'aam : 118]
وَ لاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَ اِنَّه لَفِسْقٌ. الانعام:121
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasiqan. [QS. Al-An'aam : 121]
Ayat-ayat tersebut sudah begitu jelas artinya, yaitu kita dilarang memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah padanya. Atau dengan kata lain sembelihan yang tidak disebut nama Allah atau Bismillah ketika menyembelihnya, maka sembelihan tersebut adalah haram dan itu termasuk kategori bangkai.
Dan kami tidak setuju dengan pendapat yang mengartikan  (tidak disebut nama Allah padanya, Al-An'aam : 121), dengan pemahaman "bukan karena Allah", karena firman Allah dalam surat Al-An'aam 121 itu sudah terang sekali artinya, yaitu melarang kita memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah padanya.
Jadi keliru sekali jika perkataan "dengan nama Allah" itu diartikan "karena Allah". Dan perhatikanlah riwayat-riwayat berikut ini :
قَالَ رَافِعُ بْنُ خَدِيْجٍ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنَّا نَلْقَى اْلعَدُوَّ غَدًا وَ لَيْسَ مَعَنَا مُدًى. فَقَالَ النَّبِيُّ ص: مَا اَنْهَرَ الدَّمَ وَ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا اَوْ ظُفْرًا وَ سَاُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذلِكَ. اَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَ اَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى اْلحَبَشَةِ. الجماعة
Rafi' bin Khadij telah berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami besuk akan berhadapan dengan musuh, dan kami tidak mempunyai pisau (untuk menyembelih)". Maka Nabi SAW bersabda, "Apasaja yang bisa mengalirkan darah dan disebut dengan nama Allah padanya, maka makanlah, selama yang dipakai (untuk menyembelih) itu bukan gigi atau kuku. Dan saya akan menerangkan itu padamu. Adapun gigi, maka itu adalah tulang, adapun kuku maka itu adalah pisau bangsa Habasyah". [HSR. Jama'ah]
قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ، قَالَ النَّبِيُّ ص: وَ لاَ آكُلُ اِلاَّ مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ. البخارى
'Abdullah bin 'Umar telah berkata bahwa Nabi SAW pernah bersabda, "Dan saya tidak makan (sembelihan) yang tidak disebut nama Allah padanya". [HSR Bukhari]
قَالَ عَدِيُّ بْنُ حَاتِمٍ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنَّا قَوْمًا نَرْمِى فَمَا يَحِلُّ لَنَا؟ قَالَ: يَحِلُّ لَكُمْ مَا ذَكَّيْتُمْ وَ مَا ذَكَرْتُمُ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ.... احمد و ابو داود
'Adiy bin Hatim bertanya, "Ya Rasulullah, sesugguhnya kami ini kaum yang sering memanah, maka bagaimanakah (makanan) yang halal bagi kami ?". Maka beliau bersabda, "Yang halal bagi kamu itu adalah binatang yang kamu sembelih dan yang kamu sebut nama Allah padanya ...". [HSR Ahmad dan Abu Dawud]
Dan berkata Imam Asy-Syaukani di dalam kitabnya Nailul Authar :
فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى اَنَّ التَّسْمِيَةَ وَاجِبَةٌ لِتَعْلِيْقِ اْلحِلِّ عَلَيْهَا.
Padanya (dalam hadits ini) menunjukkan bukti bahwa tasmiyah (menyebut nama Allah) itu wajib, karena kehalalan itu tergantung padanya.
Maka dengan dalil-dalil yang telah kami ketengahkan tersebut nyatalah bahwa sembelihan yang tidak disebut nama Allah atau Bismillah padanya, adalah haram.
Adapun alasan-alasan yang dibawakan oleh pendapat I, bisa kami jawab sebagai berikut :
1.  Pada ayat 3 surat Al-Maidah itu walaupun hanya disebutkan  (kecuali apa yang sempat kamu sembelih) walaupun di situ tidak disebutkan dengan menyebut Bismillah", tetapi di situ sudah otomatis mengandung arti, disembelih dengan nama Allah atau Bismillah. Karena sebagaimana dalil-dalil yang sudah kami kemukakan tersebut jelas sekali bahwa sembelihan yang halal itu yang disebut nama Allah padanya,maka orang Islam yang mengerti tentu tidak akan meninggalkan menyebut nama Allah atau Bismillah sewaktu menyembelih.
2.  Adapun hadits riwayat Baihaqi yang menyatakan bahwa nama Allah itu ada pada tiap-tiap orang Islam, hadits tersebut tidak shahih, karena pada isnadnya terdapat seorang yang bernama Marwan bin Salim, dan dia itu dilemahkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Daruquthni, Abu Hatim dan Ibnu 'Adiy. Dan Abu 'Arubah Al-Harrani berkata, bahwa Marwan itu tukang memalsu hadits. Dan Imam Nawawi berkata :
هذَا حَدِيْثٌ مُنْكَرٌ مُجْمَعٌ عَلَى ضَعْفِهِ. مجموع شرح المهذب
Ini adalah hadits munkar yang telah disepakati oleh sekalian ulama atas kelemahannya. [Majmu' Syarhil Muhadzdzab]
3.  Dan hadits riwayat Daruquthni yang menyatakan bahwa orang Islam itu dicukupi oleh namanya sendiri, itupun tidak shahih, karena pada isnadnya terdapat seorang yang bernama Muhammad bin Yazid bin Sinan. Dia itu dilemahkan oleh Imam Daruquthni, Nasai dan Al-Hafidh Ibnu Hajar. Dan Abu Hatim berkata, "Dia itu bukan ahli menceritakan hadits".
4.  Adapun hadits riwayat Abu Dawud dan Baihaqi yang menyatakan bahwa sembelihan orang Islam itu halal, dengan menyebut nama Allah atau tidak menyebut, walaupun hadits tersebut isnadnya shahih, tetapi oleh karena yang memberitakan itu salah seorang Tabi'in yangmana dia itu menceritakan hadits Nabi SAW tidak dengan perantaraan shahabat Nabi SAW, maka hadits tersebut mursal, sedang hadits mursal itu menurut keterangan Imam Syafi'i dan lain-lainnya tidak bisa dijadikan sebagai hujjah atau alasan. Dan begitulah yang diakui oleh qaidah Ilmu Hadits. Dengan demikian nyatalah kelemahan hadits-hadits tersebut.

Pendapat III
Pendapat III, adalah seperti pendapat II, hanya saja apabila orang Islam itu dalam menyembelihnya lupa menyebut nama Allah, sembelihan itu tetap halal. Dengan alasan QS. Al-An'aam ayat 118 dan 121 sebagaimana diatas dan hadits sebagai berikut :
رُفِعَ عَنْ اُمَّتِى اْلخَطَأُ وَ النِّسْيَانُ وَ مَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ. ابن ماجه و الطبرانى و الحاكم عن ابن عباس
Diangkat pena (tidak dicatat dosa) dari ummatku mengerjakan sesuatu lantaran keliru, lupa, dan karena terpaksa. [HR. Ibnu Majah, Thabrani, dan Hakim dari Ibnu Abbas]

[Bersambung]


Demo Blog NJW V2 Updated at: Oktober 17, 2019

0 komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah yang bijak