Ahad, 27 Desember 1998/08
Ramadlan 1419 Brosur no. :
962/1002/IF
Tentang
Membaca Bismillah Ketika Menyembelih
Tentang
bacaan Bismillah ketika menyembelih, dalam memahami hal ini ulama ada tiga
pendapat.
Pendapat
I
Sembelihan
yang tidak disebut nama Allah atau Bismillah padanya, baik dengan sengaja atau
karena lupa, sembelihan itu tetap halal, asalkan saja yang menyembelih itu orang
Islam. Dasanya ialah firman Allah SWT :
حُرّمَتْ
عَلَيْكُمُ اْلمَيْتَةُ... وَ مَا اَكَلَ السَّبُعُ اِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ.
المائدة:3
Diharamkan
pada kamu (memakan) bangkai ....., dan apa yang diterkam binatang buas, kecuali
apa yang (sempat) kamu sembelih.
[QS. Al-Maidah : 3]
Yang
dimaksud "kecuali apa yang (sempat) kamu sembelih", ialah kecuali apa
yang sempat orang Islam menyembelihnya.
Dengan
demikian, jelaslah bahwa sembelihan orang Islam meskipun tidak menyebut nama
Allah (Bismillah) itu tetap halal. Seandainya tidak halal, tentu Allah berfirman
"kecuali apa yang (sempat) kamu sembelih dengan menyebut
Bismillah".
Dengan
demikian nyatalah bahwa sembelihan orang Islam itu tetap halal meskipun tidak
menyebut Bismillah ketika menyembelih.
Dan
hadits-hadits Nabi SAW sebagai berikut :
قَالَ
اَبُوْ هُرَيْرَةَ: جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِيِّ ص فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ
اَرَاَيْتَ الرَّجُلَ يَذْبَحُ وَ يَنْسَى اَنْ يُسَمِّيَ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ ص:
اِسْمُ اللهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ. البيهقى
Abu
Hurairah RA telah berkata : Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW kemudian
bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana pendapat engkau terhadap seorang laki-laki
yang menyembelih, tetapi lupa menyebut nama Allah (Bismillah) ?". Maka sabda
Nabi SAW, "Nama Allah itu ada pada tiap-tiap orang Islam".
[HR. Baihaqi]
قَالَ
ابْنُ عَبَّاسٍ: اِنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَلْمُسْلِمُ يَكْفِيْهِ اسْمُهُ فَاِنْ
نَسِيَ اَنْ يُسَمِّيَ حِيْنَ يَذْبَحُ فَلْيُسَمِّ ثُمَّ لْيَأْكُلْ.
الدارقطنى
Ibnu
'Abbas telah berkata : Sesungguhnya Nabi SAW pernah bersabda, "Orang Islam itu
dicukupi oleh namanya (sendiri), maka apabila lupa menyebut Bismillah ketika
menyembelih, maka sebutlah (sesudah) itu, kemudian makanlah".
[HR. Daruquthni]
قَالَ
الصَّلْتُ: اِنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: ذَبِيْحَةُ اْلمُسْلِمِ حَلاَلٌ ذَكَرَ اسْمَ
اللهِ اَوْ لَمْ يَذْكُرْ. ابو داود و البيهقى
Shalt
berkata : Sesungguhnya Nabi SAW pernah bersabda, "Sembelihan orang Islam itu
halal, dengan menyebut nama Allah atau tidak menyebut".
[HR. Abu Dawud dan Baihaqi]
Dengan
dasar ayat dan hadits-hadits tersebut jelaslah bahwa sembelihan orang Islam yang
tidak menyebut nama Allah (Bismillah) adalah halal. Dan kami berpendapat bahwa
membaca Bismillah ketika menyembelih itu hukumnya hanya sunnah. Berdasar hadits
berikut ini :
قَالَتْ
عَائِشَةُ: اِنَّ قَوْمًا قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنَّ قَوْمًا
يَأْتُوْنَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى اَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ اَمْ لاَ؟
فَقَالَ: سَمُّوْا عَلَيْهِ اَنْتُمْ وَ كُلُوْا. قَالَتْ: وَ كَانُوْا حَدِيْثِى
عَهْدٍ بِاْلكُفْرِ. البخارى و النسائى و ابن ماجه
"Aisyah
RA telah berkata : Sesungguhnya ada satu qaum bertanya, "Ya Rasulullah, bahwa
orang-orang biasa datang kepada kami sambil membawa daging, padahal kami tidak
mengetahui apakah itu sudah disembelih dengan menyebut nama Allah atau belum ?".
Maka beliau SAW bersabda, "Sebutlah nama Allah padanya, kemudian makanlah !".
'Aisyah berkata, "Mereka yang membawa daging itu orang-orang yang baru saja
masuk Islam".
[HSR Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah]
قَالَتْ
عَائِشَةُ: سَأَلَ نَاسٌ مِنَ الصَّحَابَةِ رَسُوْلَ اللهِ ص فَقَالُوْا:
اَعَارِيْبُ يَأْتُوْنَنَا بِلَحْمَانٍ وَ جُبْنٍ وَ سَمْنٍ مَا نَدْرِى مَا كُنْهُ
اِسْلاَمِهِمْ. قَالَ: اُنْظُرُوْا مَا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْكُمْ فَاَمْسِكُوْا
عَنْهُ وَ مَا سَكَتَ عَنْهُ فَقَدْ عَفَا لَكُمْ عَنْهُ. وَ مَا كَانَ رَبُّكَ
نَسِيًّا. اُذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ. الطحوى
'Aisyah
telah berkata : Beberapa shahabat datang bertanya kepada Rasulullah SAW, lalu
berkata, "Orang-orang Badui biasa datang kepada kami sambil membawa daging, keju
dan minyak samin, padahal kami tidak mengetahui haqiqat keislaman mereka, (yang
demikian itu bagaimana)". Maka Nabi SAW bersabda, "Lihatlah apa yang telah
diharamkan oleh Allah kepadamu, maka jauhilah dia, dan apa yang Allah diamkan
padanya, maka itu kelonggaran buat kamu (dan Tuhanmu itu tidak lupa), Sebutlah
nama Allah padanya".
[HR. Thahawi]
Berdasar
hadits-hadits diatas maka kami berpendapat bahwa membaca Bismillah dalam
menyembelih hukumnya sunnat. Oleh karena hukumnya sunnah, maka meninggalkan
menyebut nama Allah (Bismillah), sengaja atau tidak, sembelihan itu hukumnya
tetap halal dimakan, dengan catatan penyembelihnya adalah orang Islam.
Sebaliknya walaupun membaca Bismillah, jika yang menyembelih itu orang musyrik,
ya tetap haram.
Adapun
firman Allah pada surat Al-An'aam : 118
فَكُلُوْا
مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ اِنْ كُنْتُمْ بِايتِه مُؤْمِنُوْنَ.
الانعام:118
Maka
makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika
menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.
[QS. Al-An'aam : 118]
Maksudnya,
orang Islam diperintahkan supaya makan sembelihan yang disembelih oleh orang
Islam dan disembelih karena Allah.
Dan
firman Allah :
وَ
لاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَ اِنَّه لَفِسْقٌ.
الانعام:121
Dan
janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika
menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu
kefasiqan.
[QS. Al-An'aam : 121]
Maksudnya,
orang Islam dilarang memakan sembelihan orang musyrik, bangkai atau sembelihan
yang disembelih bukan karena Allah. Diperjelas lagi pada ayat tersebut
disebutkan وَ
اِنَّه لَفِسْقٌ (sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasiqan), ini
lebih mempertegas lagi bahwa yang dimaksud adalah sembelihan yang bukan karena
Allah.
Sebagai
perbandingan, perhatikanlah firman Allah pada surat Al-An'aam :
145.
قُلْ
لآَّ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلى طَاعِمٍ يَّطْعَمُه اِلآَّ
اَنْ يَكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّه
رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِه. الانعام:145
Katakanlah,
"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai,
atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor,
atau kefasiqan yaitu binatang yang disembelih atas nama selain
Allah.
[QS. Al-An'aam : 145]
Di
dalam ayat tersebut disebutkan اَوْ
فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِه (atau kefasiqan, yaitu binatang yang disembelih atas nama
selain Allah). Jadi yang dimaksud لَفِسْقٌ dalam surat Al-An'aam : 121 tersebut yaitu "sembelihan atas
nama selain Allah atau sembelihan yang bukan karena
Allah".
Pendapat
II
Mengenai
sembelihan yang tidak disebut padanya nama Allah atau Bismillah, kami
berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah haram dimakan, karena menyebut nama
Allah atau Bismillah adalah merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dan merupakan
syarat sahnya sembelihan. Dasarnya adalah firman Allah QS. Al-An'aam :
118
فَكُلُوْا
مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ اِنْ كُنْتُمْ بِايتِه مُؤْمِنُوْنَ.
الانعام:118
Maka
makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika
menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.
[QS. Al-An'aam : 118]
وَ
لاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَ اِنَّه لَفِسْقٌ.
الانعام:121
Dan
janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika
menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu
kefasiqan.
[QS. Al-An'aam : 121]
Ayat-ayat
tersebut sudah begitu jelas artinya, yaitu kita dilarang memakan sembelihan yang
tidak disebut nama Allah padanya. Atau dengan kata lain sembelihan yang tidak
disebut nama Allah atau Bismillah ketika menyembelihnya, maka sembelihan
tersebut adalah haram dan itu termasuk kategori bangkai.
Dan
kami tidak setuju dengan pendapat yang mengartikan (tidak disebut nama Allah padanya,
Al-An'aam : 121), dengan pemahaman "bukan karena Allah", karena
firman Allah dalam surat Al-An'aam 121 itu sudah terang sekali artinya, yaitu
melarang kita memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah
padanya.
Jadi
keliru sekali jika perkataan "dengan nama Allah" itu diartikan "karena
Allah". Dan perhatikanlah riwayat-riwayat berikut ini
:
قَالَ
رَافِعُ بْنُ خَدِيْجٍ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنَّا نَلْقَى اْلعَدُوَّ غَدًا وَ
لَيْسَ مَعَنَا مُدًى. فَقَالَ النَّبِيُّ ص: مَا اَنْهَرَ الدَّمَ وَ ذُكِرَ اسْمُ
اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا اَوْ ظُفْرًا وَ سَاُحَدِّثُكُمْ
عَنْ ذلِكَ. اَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَ اَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى اْلحَبَشَةِ.
الجماعة
Rafi'
bin Khadij telah berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami besuk akan
berhadapan dengan musuh, dan kami tidak mempunyai pisau (untuk menyembelih)".
Maka Nabi SAW bersabda, "Apasaja yang bisa mengalirkan darah dan disebut dengan
nama Allah padanya, maka makanlah, selama yang dipakai (untuk menyembelih) itu
bukan gigi atau kuku. Dan saya akan menerangkan itu padamu. Adapun gigi, maka
itu adalah tulang, adapun kuku maka itu adalah pisau bangsa
Habasyah".
[HSR. Jama'ah]
قَالَ
عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ، قَالَ النَّبِيُّ ص: وَ لاَ آكُلُ اِلاَّ مِمَّا ذُكِرَ
اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ. البخارى
'Abdullah
bin 'Umar telah berkata bahwa Nabi SAW pernah bersabda, "Dan saya tidak makan
(sembelihan) yang tidak disebut nama Allah padanya".
[HSR Bukhari]
قَالَ
عَدِيُّ بْنُ حَاتِمٍ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنَّا قَوْمًا نَرْمِى فَمَا يَحِلُّ
لَنَا؟ قَالَ: يَحِلُّ لَكُمْ مَا ذَكَّيْتُمْ وَ مَا ذَكَرْتُمُ اسْمَ اللهِ
عَلَيْهِ.... احمد و ابو داود
'Adiy
bin Hatim bertanya, "Ya Rasulullah, sesugguhnya kami ini kaum yang sering
memanah, maka bagaimanakah (makanan) yang halal bagi kami ?". Maka beliau
bersabda, "Yang halal bagi kamu itu adalah binatang yang kamu sembelih dan yang
kamu sebut nama Allah padanya ...".
[HSR Ahmad dan Abu Dawud]
Dan
berkata Imam Asy-Syaukani di dalam kitabnya Nailul Authar
:
فِيْهِ
دَلِيْلٌ عَلَى اَنَّ التَّسْمِيَةَ وَاجِبَةٌ لِتَعْلِيْقِ اْلحِلِّ
عَلَيْهَا.
Padanya
(dalam hadits ini) menunjukkan bukti bahwa tasmiyah (menyebut nama Allah) itu
wajib, karena kehalalan itu tergantung padanya.
Maka
dengan dalil-dalil yang telah kami ketengahkan tersebut nyatalah bahwa
sembelihan yang tidak disebut nama Allah atau Bismillah padanya, adalah
haram.
Adapun
alasan-alasan yang dibawakan oleh pendapat I, bisa kami jawab sebagai berikut
:
1. Pada ayat 3 surat Al-Maidah itu walaupun hanya
disebutkan (kecuali apa yang sempat kamu
sembelih) walaupun di situ tidak disebutkan dengan menyebut Bismillah", tetapi
di situ sudah otomatis mengandung arti, disembelih dengan nama Allah atau
Bismillah. Karena sebagaimana dalil-dalil yang sudah kami kemukakan tersebut
jelas sekali bahwa sembelihan yang halal itu yang disebut nama Allah
padanya,maka orang Islam yang mengerti tentu tidak akan meninggalkan menyebut
nama Allah atau Bismillah sewaktu menyembelih.
2. Adapun hadits riwayat Baihaqi yang menyatakan
bahwa nama Allah itu ada pada tiap-tiap orang Islam, hadits tersebut tidak
shahih, karena pada isnadnya terdapat seorang yang bernama Marwan bin Salim, dan
dia itu dilemahkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Daruquthni, Abu Hatim dan
Ibnu 'Adiy. Dan Abu 'Arubah Al-Harrani berkata, bahwa Marwan itu tukang memalsu
hadits. Dan Imam Nawawi berkata :
هذَا
حَدِيْثٌ مُنْكَرٌ مُجْمَعٌ عَلَى ضَعْفِهِ. مجموع شرح المهذب
Ini
adalah hadits munkar yang telah disepakati oleh sekalian ulama atas
kelemahannya.
[Majmu' Syarhil Muhadzdzab]
3. Dan hadits riwayat Daruquthni yang menyatakan
bahwa orang Islam itu dicukupi oleh namanya sendiri, itupun tidak shahih, karena
pada isnadnya terdapat seorang yang bernama Muhammad bin Yazid bin Sinan. Dia
itu dilemahkan oleh Imam Daruquthni, Nasai dan Al-Hafidh Ibnu Hajar. Dan Abu
Hatim berkata, "Dia itu bukan ahli menceritakan
hadits".
4. Adapun hadits riwayat Abu Dawud dan Baihaqi
yang menyatakan bahwa sembelihan orang Islam itu halal, dengan menyebut nama
Allah atau tidak menyebut, walaupun hadits tersebut isnadnya shahih, tetapi oleh
karena yang memberitakan itu salah seorang Tabi'in yangmana dia itu menceritakan
hadits Nabi SAW tidak dengan perantaraan shahabat Nabi SAW, maka hadits tersebut
mursal, sedang hadits mursal itu menurut keterangan Imam Syafi'i dan
lain-lainnya tidak bisa dijadikan sebagai hujjah atau alasan. Dan begitulah yang
diakui oleh qaidah Ilmu Hadits. Dengan demikian nyatalah kelemahan hadits-hadits
tersebut.
Pendapat
III
Pendapat
III, adalah seperti pendapat II, hanya saja apabila orang Islam itu dalam
menyembelihnya lupa menyebut nama Allah, sembelihan itu tetap halal.
Dengan alasan QS. Al-An'aam ayat 118 dan 121 sebagaimana diatas dan hadits
sebagai berikut :
رُفِعَ
عَنْ اُمَّتِى اْلخَطَأُ وَ النِّسْيَانُ وَ مَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ. ابن ماجه
و الطبرانى و الحاكم عن ابن عباس
Diangkat
pena (tidak dicatat dosa) dari ummatku mengerjakan sesuatu lantaran keliru,
lupa, dan karena terpaksa.
[HR. Ibnu Majah, Thabrani, dan Hakim dari Ibnu Abbas]
[Bersambung]
0 komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah yang bijak