Ahad
26 April 1998/29 Dzulhijjah 1418
Brosur no. : 930/970/IF
JANAIZ
(ke-9)
Dari
Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Barangsiapa yang mengantar jenazah, maka bawalah pada
sisi-sisi usungannya semuanya, karena begitulah menurut sunnah (Nabi SAW),
kemudian barangsiapa suka, kerjakanlah dengan sukarela dan barangsiapa tidak,
maka tinggalkanlah”.
[HR. Ibnu Majah]
Keterangan
:
Hadits
ini menunjukkan diperintahkannya membawa mayyit, dan menurut sunnah Nabi SAW
hendaknya dibawa pada sisi-sisi (samping) usungannya.
Dari
Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Cepatkanlah jenazah itu,
karena kalau jenazah itu orang yang shaleh maka berarti kamu mendekatkannya
kepada kebaikan, dan kalau ia tidak demikian, maka berarti keburukan telah kamu
lepaskan dari pundakmu”.
[HR. Jama’ah]
Dari
Musa, ia berkata : Ada jenazah wanita hamil (perutnya) seperti qirbah dibawa
melewati Nabi SAW, lalu beliau bersabda, “Hendaklah kamu berjalan
perlahan-lahan”.
[HR. Ahmad]
Dari
Bakrah, ia berkata, “Sesungguhnya aku pernah melihat kami semua bersama
Rasulullah SAW membawa jenazah yang pada waktu itu kami hampir lari-lari
kecil”.
[HR. Ahmad dan Nasai, dalam Nailul Authar juz 4, hal. 79]
Dari
Mahmud bin Labid, dari Rafi’, ia berkata, “Nabi SAW pernah berjalan cepat
sehingga sandal-sandal kami putus ketika hari meninggalnya Sa’ad bin
Mu’adz”.
[HR. Bukhari. Dalam Nailul Authar juz 4, hal. 80]
Keterangan
:
Membawa
jenazah dengan cepat itu adalah disunnatkan, tetapi cepatnya itu sekiranya tidak
berlebihan, sehingga dikhawatirkan akan mengakibatkan terjadinya gangguan pada
mayyit maupun si pembawa dan pengantar itu sendiri.
Dari
Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang kami mengantar jenazah dengan
diiringi suatu ratapan”.
[HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
Dari
Abu Burdah, ia berkata : Abu Musa ketika akan meninggal berwashiyat, lalu ia
berkata (yaitu), “Janganlah kamu mengantar (jenazah)-ku dengan membawa
pedupaan”. Lalu teman-temannya bertanya, “Apakah hal itu pernah kamu dengan
(dari Rasulullah) ?”. Ia menjawab, “Ya (aku dengar) dari Rasulullah
SAW”.
[HR. Ibnu Majah]
Keterangan
:
Hadits
diatas menunjukkan bahwa mengantara jenazah dengan ratapan itu
dilarang.
Dan
perkataan “mijmar” itu artinya tempat membakar dupa. Ini menunjukkan bahwa
membawa jenazah dengan membawa pedupaan-pedupaan dan semacamnya itu tidak boleh,
karena hal itu adalah perbuatan orang jahiliyah, yang telah diberantas oleh Nabi
SAW dan dilarangnya.
26. Berjalan di depan jenazah dan tentang
pengantar yang berkendaraan
Dari
Mughirah bin Syaibah dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Orang yang berkendaraan
hendaklah berjalan di belakang jenazah dan orang yang berjalan kaki hendaklah
berjalan di depannya berdekatan dengannya, di sebelah kanan atau kirinya, sedang
anak yang gugur dishalatkan dan didoakan supaya mendapat ampunan dan rahmat
untuk kedua orang tuanya”.
[HR. Ahmad]
[Bersambung]
0 komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah yang bijak