POST TITLE
POST TITLE
POST TITLE
POST TITLE

JANAIZ (ke-9) 25. Mengusung jenazah

Posted by

Ahad 26 April 1998/29 Dzulhijjah 1418                 Brosur no. : 930/970/IF
JANAIZ (ke-9)


25. Mengusung jenazah

Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Barangsiapa yang mengantar jenazah, maka bawalah pada sisi-sisi usungannya semuanya, karena begitulah menurut sunnah (Nabi SAW), kemudian barangsiapa suka, kerjakanlah dengan sukarela dan barangsiapa tidak, maka tinggalkanlah”. [HR. Ibnu Majah]
Keterangan :
Hadits ini menunjukkan diperintahkannya membawa mayyit, dan menurut sunnah Nabi SAW hendaknya dibawa pada sisi-sisi (samping) usungannya.

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Cepatkanlah jenazah itu, karena kalau jenazah itu orang yang shaleh maka berarti kamu mendekatkannya kepada kebaikan, dan kalau ia tidak demikian, maka berarti keburukan telah kamu lepaskan dari pundakmu”. [HR. Jama’ah]

Dari Musa, ia berkata : Ada jenazah wanita hamil (perutnya) seperti qirbah dibawa melewati Nabi SAW, lalu beliau bersabda, “Hendaklah kamu berjalan perlahan-lahan”. [HR. Ahmad]

Dari Bakrah, ia berkata, “Sesungguhnya aku pernah melihat kami semua bersama Rasulullah SAW membawa jenazah yang pada waktu itu kami hampir lari-lari kecil”. [HR. Ahmad dan Nasai, dalam Nailul Authar juz 4, hal. 79]

Dari Mahmud bin Labid, dari Rafi’, ia berkata, “Nabi SAW pernah berjalan cepat sehingga sandal-sandal kami putus ketika hari meninggalnya Sa’ad bin Mu’adz”. [HR. Bukhari. Dalam Nailul Authar juz 4, hal. 80]
Keterangan :
Membawa jenazah dengan cepat itu adalah disunnatkan, tetapi cepatnya itu sekiranya tidak berlebihan, sehingga dikhawatirkan akan mengakibatkan terjadinya gangguan pada mayyit maupun si pembawa dan pengantar itu sendiri.

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang kami mengantar jenazah dengan diiringi suatu ratapan”. [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]

Dari Abu Burdah, ia berkata : Abu Musa ketika akan meninggal berwashiyat, lalu ia berkata (yaitu), “Janganlah kamu mengantar (jenazah)-ku dengan membawa pedupaan”. Lalu teman-temannya bertanya, “Apakah hal itu pernah kamu dengan (dari Rasulullah) ?”. Ia menjawab, “Ya (aku dengar) dari Rasulullah SAW”. [HR. Ibnu Majah]
Keterangan :
Hadits diatas menunjukkan bahwa mengantara jenazah dengan ratapan itu dilarang.
Dan perkataan “mijmar” itu artinya tempat membakar dupa. Ini menunjukkan bahwa membawa jenazah dengan membawa pedupaan-pedupaan dan semacamnya itu tidak boleh, karena hal itu adalah perbuatan orang jahiliyah, yang telah diberantas oleh Nabi SAW dan dilarangnya.

26.  Berjalan di depan jenazah dan tentang pengantar yang berkendaraan

Dari Mughirah bin Syaibah dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Orang yang berkendaraan hendaklah berjalan di belakang jenazah dan orang yang berjalan kaki hendaklah berjalan di depannya berdekatan dengannya, di sebelah kanan atau kirinya, sedang anak yang gugur dishalatkan dan didoakan supaya mendapat ampunan dan rahmat untuk kedua orang tuanya”. [HR. Ahmad]



[Bersambung]


Demo Blog NJW V2 Updated at: Oktober 16, 2019

0 komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah yang bijak