POST TITLE
POST TITLE
POST TITLE
POST TITLE

Shalat Berjama'ah (ke-5) Orang Yang Sudah Shalat Munfarid Maupun Jama'ah, Boleh Mengikuti Shalat Jama'ah Lagi

Posted by

Ahad, 03 Agustus 1997/29 Rabi'ul Awwal 1418             Brosur No. : 894/934/IF
Shalat Berjama'ah (ke-5)




Orang Yang Sudah Shalat Munfarid Maupun Jama'ah, Boleh Mengikuti Shalat Jama'ah Lagi
عَنْ يَزِيـْدَ بْنِ اْلاَسْوَدِ اَنـَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ص صَلاَةَ الصُّبْحِ. فَـلَمَّا صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ ص اِذَا هُوَ بِرَجُلَـيْنِ لَمْ يُصَلِّـيَا فَدَعَا بِـهِمَا فَجـِيْءَ بِـهِمَا تَـرْعُدُ فَرَائـِصُهُمَا فَـقَالَ لَـهُمَا: مَا مَـنَـعَكُمَا اَنْ تُصَلِّـيَا مَعَنَا؟ قَالاَ: قَدْ صَلَّـيْنَا فِى رِحَالـِنَا. قَالَ: فَلاَ تَـفْعَلاَ اِذَا صَلَّـيْتُمَا فِى رِحَالـِكُمَا ثُمَّ اَدْرَكْـتُمَا اْلاِمَامَ وَ لَمْ يُصَلِّ فَصَلِّـيَا مَعَهُ فَـاِنــَّهَا لَكُمَا نَـافِـلَةٌ. احمد و اللفظ له و الثلاثة و صححه ابن حبان و الترمذى
Dari Yazid bin Al-Aswad, sesungguhnya ia pernah shalat Shubuh bersama Rasulullah SAW. Setelah Rasulullah SAW selesai shalat,  beliau mengetahui adanya dua orang yang tidak ikut shalat, maka beliau menyuruh untuk memanggil mereka, lalu mereka dibawa dalam keadaan gemetar daging rusuk mereka. Beliau bersabda : "Apa yang menghalangimu berdua shalat bersama kami ?" Mereka menjawab : "Kami telah shalat ditempat kami !". Beliau bersabda : "Janganlah kalian berbuat demikian. Apabila kalian telah shalat di rumah kalian, lalu menemukan imam belum shalat, maka hendaklah kalian shalat bersamanya, karena yang demikian itu menjadi shalat sunat bagi kalian". [HR. Ahmad dan lafadh itu baginya, dan Tsalatsah, disahkan oleh Ibnu Hibban dan Tirmidzi]
عَنْ اَبِـى سَعِيْدٍ اَنَّ رَجُلاً دَخَلَ اْلمَسْجـِدَ وَ قَدْ صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ ص بِـاَصْحَابِهِ فَـقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَنْ يَـتَصَدَّقَ عَلَى ذَا فَـيُصَلِّيَ مَعَهُ؟ فَـقَامَ رَجُلٌ مِنَ اْلـقَوْمِ فَصَلَّى مَعَهُ. احمد و ابو داود و الترمذى
Dari Abu Sa'id, ia berkata : Sesungguhnya ada seorang laki-laki masuk ke masjid, padahal Rasulullah SAW telah selesai shalat bersama para shahabat. Maka Rasulullah SAW bersabda (kepada yang hadir) : "Siapa yang mau bersedeqah kepada orang ini yaitu shalat bersamanya ?". Kemudian salah seorang dari suatu kaum berdiri lalu shalat bersama orang tersebut. [HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi]
سَئَلَ رَجُلٌ ابْنَ عُمَرَ فَـقَالَ: اِنِّى اُصَلِّى فِى بَـيْتـِى ثُمَّ اُدْرِكُ الصَّلاَةَ مَعَ اْلاِمَامِ اَفَـاُصَلِّى مَعَهُ؟ قَالَ: نَـعَمْ. قَالَ الرَّجُلُ: فَـاَيــَّتُـهُمَا اَجْعَلُ صَلاَتــِى؟ فَـقَالَ: اَوَذلـِكَ اِلَـيْكَ؟ اِنَّمَا ذلـِكَ اِلَى اللهِ! يَجْعَلُ اَيـَّتَهُمَا شَاءَ. مالك
Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar : "Sesungguhnya saya telah shalat di rumahku kemudian aku menemui shalat berjama'ah bersama imam, maka apakah saya boleh shalat bersama mereka ?" Jawab Ibnu Umar : "Ya boleh saja". Lalu orang laki-laki itu bertanya pula : "Manakah diantara kedua shalat itu yang menjadi wajib kedudukannya bagiku ?" Ibnu Umar menjawab : "Apakah itu urusan-mu ? Hanyasanya itu semua urusan Allah, mana yang Dia kehendaki diantara keduanya". [HSR. Malik]
Memutus Jama'ah Lalu Melanjutkannya Dengan Shalat Munfarid
كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّى مَعَ النَّبِيِّ ص ثُمَّ يَـأْتـِى فَـيَؤُمَّ قَـوْمَهُ فَصَلَّى لَـيْلَةً مَعَ النَّبِيِّ ص اْلعِشَاءَ ثُمَّ اَتـَى قَـوْمَهُ فَاَمـَّهُمْ فَافْـتَـتَحَ بِـسُوْرَةِ اْلـبَقَرَةِ فَانْحَرَفَ رَجُلٌ فَـسَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى وَحْدَهُ وَ انْصَرَفَ فَـقَالُـوْا لَهُ اَنـَافَـقْتَ يَا فُلاَنُ؟ قَالَ: لاَ، وَ اللهِ وََلآتِـيَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص فَـلاُخْبِرَنَّـهُ. فَاَتـَى رَسُوْلَ اللهِ فَـقَالَ: يـَا رَسُوْلَ اللهِ اِنــَّا اَصْحَابُ نَـوَاضِحَ نَـعْمَلُ بِالـنَّهَارِ وَ اِنَّ مُعَاذًا صَلَّى مَعَكَ اْلعِشَاءَ ثُمَّ اَتـَى فَافْـتَـتَحَ بِـسُوْرَةِ اْلـبَقَرَةِ. فَـاَقْبَلَ رَسُوْلُ اللهِ ص عَلَى مُعَاذٍ فَـقَالَ: يَـا مُعَاذُ اَفَـتَّانٌ اَنــْتَ؟ اِقْرَأْ بِكَذَا وَ اقْرَأْ بِكَذَا. مسلم
Adalah Mu'adz biasa shalat bersama Nabi SAW kemudian datang lalu mengimami kaumnya (di kampung mereka). Maka pernah pada suatu malam ia shalat 'Isya bersama Nabi SAW lalu datang kepada kaumnya lalu mengimami mereka. Ia memulai dengan membaca surat Al-Baqarah. Maka ada salah seorang berpaling ~memutus shalatnya~ kemudian shalat sendirian, lalu pergi. Kemudian orang-orang berkata kepadanya : "Apakah engkau menjadi munafiq hai Fulan !" Ia menjawab : "Tidak, demi Allah ! Sungguh aku akan menghadap Rasulullah SAW dan kuceritakan hal ini". Kemudian ia datang kepada Rasulullah SAW dan berkata : "Ya, Rasulullah, sesungguhnya kami ini orang-orang pekerja, kami bekerja di siang hari, sesungguhnya Mu'adz setelah shalat 'Isya bersama tuan lalu ia datang (mengimami kami). Ia memulai dengan membaca surat Al-Baqarah". Lalu Rasulullah SAW berpaling kepada Mu'adz sambil bersabda : "Hai Mu'adz ! Apakah engkau hendak menjadi tukang penyusah ? Bacalah surat ini dan ini". [HSR. Muslim, Juz I hal 339]
Dan yang dimaksud "Bacalah surat ini dan ini" dalam hadits tersebut ialah sebagaimana Sabda Rasulullah SAW kepada Mu'adz sebagai berikut :
 اِذَا اَمَمْتَ الـنَّاسَ فَاقْـرَأْ: بِالشَّمْسِ وَ ضُحَاهَا، وَ سَبِّحِ اسْمَ رَبـِّكَ اْلاَعْلَى، وَ اقْـرَأْ بِاسْمِ رَبـِّكَ، وَ اللَّـيْلِ اِذَا يَـغْشَى. متفق عليه و اللفظ لمسلم
"Apabila engkau mengimami orang banyak, bacalah : Wasy-syamsi wa dluhaahaa dan Sabbihisma rabbikal-a'laa dan Iqra' bismi rabbika dan Wallaili idzaa yaghsyaa". [Muttafaq 'alaih dan lafadh itu bagi Muslim]
Keterangan :
Dari hadits-hadits tersebut bisa difahami bahwa : Agama memberi
kelonggaran bagi seseorang yang mempunyai keperluan yang penting dan mendesak untuk memutuskan jama'ah dan melaksanakan shalat sendirian melanjutkan kekurangannya, apabila dirasanya bahwa imam berlebih-lebihan menurut pertimbangan agama dalam shalat tersebut, mungkin surat yang dibacanya adalah surat yang terlalu panjang atau karena lain hal yang bersangkutan dengan shalat itu, misalnya :
     Sang imam salah dalam rukun shalat; yang seharusnya ia berdiri untuk rakaat yang terakhir pada shalat yang empat rakaat, tetapi ia duduk untuk tasyahud akhir karena lupa dan walaupun telah diperingatkan dengan ucapan "subhaanallooh" (bila makmumnya laki-laki) atau dengan bertepuk tangan (kalau makmumnya wanita), namun ia tetap duduk. Maka bila terjadi demikian, makmum boleh memilih apakah ia memutuskan shalat jama'ah itu dan melanjutkan sendiri atau duduk mengikuti imam dan setelah imam salam ia melanjutkan kekurangan yang satu rakaat tersebut.
     Dan hal inipun boleh dilakukannya bila imam tidak tertib dalam menjalankan shalatnya : misalnya; terlalu cepat dalam tiap-tiap bacaan maupun perubahan dari rukun ke rukun sehingga menghilangkan kekhusyu'an dan thuma'ninah shalat tersebut, maka makmum diperkenankan untuk memutuskan jamaah lalu shalat sendiri dengan baik.
Membaca Al-Fatihah Di belakang Imam yang membaca jahr.
Tentang Ma'mum wajib membaca Al-Fatihah atau tidak, apabila Imam membaca dengan jahr. Di sini ulama' berbeda pendapat. Masing-masing mempunyai alasan yang secara ringkas sebagai berikut :
1. Golongan pertama, berpendapat bahwa Makmum wajib membaca Al-Fatihah di belakang imam, sekalipun imamnya membaca dengan jahr dengan alasan beberapa hadits sebagai berikut :
عَنْ عُبَادَةَ قَالَ: صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ ص الصُّبْحَ فَـثَـقُـلَتْ عَلَـيْهِ اْلـقِرَاءَةُ. فَـلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: اِنـِّى اَرَاكُمْ تَـقْرَءُوْنَ وَرَاءَ اِمَامِكُمْ؟ قَالَ: قُـلْـنَا: يَـا رَسُوْلَ اللهِ اِيْ وَ اللهِ! قَالَ: لاَ تَـفْعَلُـوْا اِلاَّ بِاُمِّ اْلـقُرْآنِ فَـاِنــَّهُ لاَ صَلاَةَ لـِمَنْ لَمْ يَـقْرَأْبِـهَا. ابو داود و الترمذى
Dari 'Ubadah, ia berkata : Rasulullah SAW pernah shalat Shubuh, tiba-tiba bacaan beliau menjadi berat (karena terganggu). Maka setelah selesai, Rasulullah SAW bersabda : "Saya merasa bahwa kalian membaca di belakang Imam kalian ?" 'Ubadah berkata : Kami menjawab : "Demi Allah, betul ! Ya Rasulullah". Beliau bersabda : "Janganlah kalian berbuat demikian, kecuali Ummul Qur'an (Al-Fatihah). Karena sesungguhnya tidak sah shalat orang yang tidak membacanya". [HR. Abu Dawud dan Tirmidzi]
وَ فِى لَـفْظٍ...فَلاَ تَـقْرَءُوْا بِـشَيْءٍ مِنَ اْلـقُرْآنِ اِذَا جَهَرْتُ بِهِ اِلاَّ بِاُمِّ اْلـقُرْآنِ. ابو داود و النسائى و الدارقطنى و قال: كلهم ثقات
Dan dalam lafadh yang lain : ".... janganlah kalian membaca sesuatu dari Al-Qur'an sedang saya membaca dengan jahr (nyaring) kecuali Ummul Qur'an". [HR. Abu Dawud, Nasai dan Daruquthni dan ia berkata : "Sekalian perawinya orang-orang yang boleh dipercaya". Nailul Authar Juz II hal 243].
عَنْ عُبَادَةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: لاَ يَـقْرَأَنَّ اَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا مِنَ اْلـقُرْآنِ اِذَا جَهَرْتُ بِاْلـقِرَاءَةِ اِلاَّ بِاُمِّ اْلـقُرْآنِ. الدارقطنى و قال رجاله كلهم ثقات
Dari 'Ubadah ia berkata : Sesungguhnya Nabi SAW bersabda : "Janganlah seseorang diantara kalian membaca sesuatu dari Al-Qur'an apabila aku membaca dengan jahr, kecuali Ummul Qur'an". [HR. Daruquthni, ia berkata : "Sanadnya semua dapat dipercaya"]
Dan beberapa buah hadits serta riwayat lain, yang semakna.
2. Golongan kedua berpendapat, bahwa Makmum wajib mendengarkan bacaan Imam dengan diam, berdasar firman Allah dan hadits-hadits Nabi SAW yang lain.
Firman Allah SWT :
وَ اِذَا قُرِئَ اْلـقُرْانُ فَاسْتَمِعُوْا لَه وَ اَنــْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُـرْحَمُوْنَ. الاعراف:203
Dan apabila dibacakan Al-Qur'an hendaklah kamu mendengarkannya serta diam (memperhatikan), supaya kamu diberi rahmat. [Al-A'raf : 204]
عَنْ اَبـِى هُرَيـْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اِنَّمَا جُعِلَ اْلاِمَامُ لـِيُؤْتَمَّ بِهِ. فَاِذَا كَبَّرَ فَكَـبِّرُوْا وَ اِذَا قَـرَأَ فَـاَنــْصِتُوْا. الخمسة الا الترمذى و قال مسلم: هو صحيح
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersab-da : "Hanyasanya imam itu dijadikan untuk diturut, jika dia bertakbir maka bertakbirlah dan jika dia membaca (Al-Qur'an) maka diam dan perhatikanlah". HR. Khamsah kecuali Tirmidzi, Muslim berkata : "Hadits itu Shahih", Nailul Authar Juz II hal 240]
عَنْ اَبــِى هُرَيـْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص انْصَرَفَ مِنْ صَلاَةٍ جَهَرَ فـِيْهَا بِاْلـقِرَاءَةِ. فَـقَالَ: هَلْ قَرَأَ مَعِى اَحَدٌ مِنْكُمْ آنـِفًا؟ فَـقَالَ رَجُلٌ: نَـعَمْ يَـا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: فَاِنــِّى اَقُوْلُ مَالِى اُنــَازَعُ اْلـقُرْآنَ؟ قَالَ: فَانْـتَهَى الـنَّاسُ عَنِ اْلـقِرَاءَةِ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ص فِيْمَا يَجْهَرُ فِيْهِ رَسُوْلُ اللهِ بِاْلـقِرَاءَةِ مِنَ الصَّلَـوَاتِ بِاْلـقِرَاءَةِ حِيْنَ سَمِعُوْا ذلِكَ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ ص. ابو داود و النسائى و الترمذى و قال: حديث حسن
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Sesungguhnya pernah Rasulullah SAW setelah selesai dari satu shalat yang beliau baca dengan jahr (nyaring), lalu beliau bersabda: "Apakah diantara kamu ada yang membaca bersama-sama aku tadi ?" Maka seorang laki-laki menjawab : "Saya, ya Rasulullah". Rasulullah SAW bersabda : "Aku mau bertanya, mengapa aku dilawan membaca Al-Qur'an ?". Abu Hurairah berkata : "Sesudah itu orang-orang berhenti membaca bersama Rasulullah SAW diwaktu shalat yang Rasulullah membacanya dengan jahr (nyaring) setelah mereka mendengar yang demikian itu dari Rasulullah SAW". [HR. Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan ia berkata : "Ini hadits Hasan"]
3. Golongan ketiga berpendapat, bahwa Makmum tidak boleh membaca apapun termasuk Al-Fatihah dibelakang seorang Imam, baik Imamnya membaca jahr maupun sir; karena menurut pendapat mereka bacaan Imam adalah bacaan Makmumnya pula , maka dengan Imam membaca itu sudah mencakup bagi seluruh Makmumnya. Dengan alasan sebagai berikut :
اِنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: مَنْ كَانَ لَهُ اِمَامٌ فَـقِرَاءَةُ اْلاِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ. احمد و الدارقطنى عن عبد الله بن شداد
Sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda : "Barangsiapa turut Imam maka bacaan Imam itu jadi bacaan baginya". [HR. Ahmad dan Daruquthni dari Abdullah bin Syaddad]
كَانَ رَجُلٌ يَـقْرَأُ وَرَاءَ رَسُوْلِ اللهِ ص فَجَعَلَ رَجُلٌ يُـوْمِئُ اِلَـيْهِ اَنْ لاَّ يَـقْرَأَ فَـلَمَّا قَضَى رَسُوْلُ اللهِ ص قَالَ لَهُ الرَّجُلُ: مَا لَكَ تَـقْرَأُ خَلْفَ اْلاِمَامِ؟ فَـقَالَ: مَالَكَ تَـنْهَانِى اَنْ اَقْرَأَ؟ فَـقَالَ رَسُوْلُ اللهِ اِذَا كَانَ لَكَ اِمَامٌ فَاِنَّ قِرَاءَتَهُ لَكَ قِرَاءَةٌ. الخلال عن عبد الله بن شداد
Seorang laki-laki pernah membaca di belakang Rasulullah SAW maka seorang laki-laki (lain) memberi isyarat kepadanya supaya dia tidak membaca. (Orang itu tidak menurut), dan tetap membaca. Setelah Rasulullah SAW selesai (salam), maka laki-laki itu berkata kepada orang tersebut : "Mengapa engkau membaca di belakang Imam ?" Ia menjawab : "Mengapa engkau melarang aku membaca ?" Maka Rasulullah SAW bersabda : "Apabila engkau mengikuti imam, maka sesungguhnya bacaan Imam itu menjadi bacaan bagimu". [HR. Al-Khallal dari Abdullah bin Syaddad]
Keterangan :
Pengarang Al-Muntaqa berkata :  "Hadits riwayat Ibnu Syaddad (yang dijadikan hujjah golongan ketiga) itu telah diriwayatkan juga dengan tidak putus sanadnya dari beberapa jalan yang semuanya lemah. 
Demikianlah tentang membaca Al-Fatihah di belakang Imam yang membaca dengan jahr.
Adapun kami condong kepada pendapat golongan kedua, yaitu : Bahwa seorang Makmum dibelakang Imam yang membaca dengan jahr (nyaring) maka ia wajib diam dan memperhatikan bacaan imam tersebut, sebagaimana keterangan di atas.
Adapun hadits-hadits yang menjelaskan tidak sah shalat kecuali dengan membaca Al-Fatihah itu, maknanya harus ditakwil, sehingga bersesuaian dengan ayat 204 surat Al-A'raf; yaitu; tidak sah shalat kecuali dengan membaca Al-Fatihah :
1.  Bagi Imam, baik ia membaca jahr atau sir.
2.  Bagi Makmum yang Imamnya membaca dengan sir atau meskipun jahr tetapi tidak mendengar (misalnya sebab tempatnya terlalu jauh).
3.  Bagi orang yang shalat Munfarid (sendirian).

~oO( O )Oo~


Demo Blog NJW V2 Updated at: November 10, 2019

0 komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah yang bijak