Ahad, 03 Agustus 1997/29 Rabi'ul
Awwal 1418 Brosur No. :
894/934/IF
Shalat
Berjama'ah (ke-5)
عَنْ
يَزِيـْدَ بْنِ اْلاَسْوَدِ اَنـَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ص صَلاَةَ
الصُّبْحِ. فَـلَمَّا صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ ص اِذَا هُوَ بِرَجُلَـيْنِ لَمْ
يُصَلِّـيَا فَدَعَا بِـهِمَا فَجـِيْءَ بِـهِمَا تَـرْعُدُ فَرَائـِصُهُمَا
فَـقَالَ لَـهُمَا: مَا مَـنَـعَكُمَا اَنْ تُصَلِّـيَا مَعَنَا؟ قَالاَ: قَدْ
صَلَّـيْنَا فِى رِحَالـِنَا. قَالَ: فَلاَ تَـفْعَلاَ اِذَا صَلَّـيْتُمَا فِى
رِحَالـِكُمَا ثُمَّ اَدْرَكْـتُمَا اْلاِمَامَ وَ لَمْ يُصَلِّ فَصَلِّـيَا مَعَهُ
فَـاِنــَّهَا لَكُمَا نَـافِـلَةٌ. احمد و اللفظ له و الثلاثة و صححه ابن حبان و
الترمذى
Dari
Yazid bin Al-Aswad, sesungguhnya ia pernah shalat Shubuh bersama Rasulullah SAW.
Setelah Rasulullah SAW selesai shalat,
beliau mengetahui adanya dua orang yang tidak ikut shalat, maka beliau
menyuruh untuk memanggil mereka, lalu mereka dibawa dalam keadaan gemetar daging
rusuk mereka. Beliau bersabda : "Apa yang menghalangimu berdua shalat bersama
kami ?" Mereka menjawab : "Kami telah shalat ditempat kami !". Beliau bersabda :
"Janganlah kalian berbuat demikian. Apabila kalian telah shalat di rumah kalian,
lalu menemukan imam belum shalat, maka hendaklah kalian shalat bersamanya,
karena yang demikian itu menjadi shalat sunat bagi kalian".
[HR. Ahmad dan lafadh itu baginya, dan Tsalatsah, disahkan oleh Ibnu Hibban dan
Tirmidzi]
عَنْ
اَبِـى سَعِيْدٍ اَنَّ رَجُلاً دَخَلَ اْلمَسْجـِدَ وَ قَدْ صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ
ص بِـاَصْحَابِهِ فَـقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَنْ يَـتَصَدَّقَ عَلَى ذَا
فَـيُصَلِّيَ مَعَهُ؟ فَـقَامَ رَجُلٌ مِنَ اْلـقَوْمِ فَصَلَّى مَعَهُ. احمد و ابو
داود و الترمذى
Dari
Abu Sa'id, ia berkata : Sesungguhnya ada seorang laki-laki masuk ke masjid,
padahal Rasulullah SAW telah selesai shalat bersama para shahabat. Maka
Rasulullah SAW bersabda (kepada yang hadir) : "Siapa yang mau bersedeqah kepada
orang ini yaitu shalat bersamanya ?". Kemudian salah seorang dari suatu kaum
berdiri lalu shalat bersama orang tersebut.
[HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi]
سَئَلَ
رَجُلٌ ابْنَ عُمَرَ فَـقَالَ: اِنِّى اُصَلِّى فِى بَـيْتـِى ثُمَّ اُدْرِكُ
الصَّلاَةَ مَعَ اْلاِمَامِ اَفَـاُصَلِّى مَعَهُ؟ قَالَ: نَـعَمْ. قَالَ
الرَّجُلُ: فَـاَيــَّتُـهُمَا اَجْعَلُ صَلاَتــِى؟ فَـقَالَ: اَوَذلـِكَ
اِلَـيْكَ؟ اِنَّمَا ذلـِكَ اِلَى اللهِ! يَجْعَلُ اَيـَّتَهُمَا شَاءَ.
مالك
Seorang
laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar : "Sesungguhnya saya telah shalat di rumahku
kemudian aku menemui shalat berjama'ah bersama imam, maka apakah saya boleh
shalat bersama mereka ?" Jawab Ibnu Umar : "Ya boleh saja". Lalu orang laki-laki
itu bertanya pula : "Manakah diantara kedua shalat itu yang menjadi wajib
kedudukannya bagiku ?" Ibnu Umar menjawab : "Apakah itu urusan-mu ? Hanyasanya
itu semua urusan Allah, mana yang Dia kehendaki diantara
keduanya".
[HSR. Malik]
Memutus
Jama'ah Lalu Melanjutkannya Dengan Shalat Munfarid
كَانَ
مُعَاذٌ يُصَلِّى مَعَ النَّبِيِّ ص ثُمَّ يَـأْتـِى فَـيَؤُمَّ قَـوْمَهُ فَصَلَّى
لَـيْلَةً مَعَ النَّبِيِّ ص اْلعِشَاءَ ثُمَّ اَتـَى قَـوْمَهُ فَاَمـَّهُمْ
فَافْـتَـتَحَ بِـسُوْرَةِ اْلـبَقَرَةِ فَانْحَرَفَ رَجُلٌ فَـسَلَّمَ ثُمَّ
صَلَّى وَحْدَهُ وَ انْصَرَفَ فَـقَالُـوْا لَهُ اَنـَافَـقْتَ يَا فُلاَنُ؟ قَالَ:
لاَ، وَ اللهِ وََلآتِـيَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص فَـلاُخْبِرَنَّـهُ. فَاَتـَى
رَسُوْلَ اللهِ فَـقَالَ: يـَا رَسُوْلَ اللهِ اِنــَّا اَصْحَابُ نَـوَاضِحَ
نَـعْمَلُ بِالـنَّهَارِ وَ اِنَّ مُعَاذًا صَلَّى مَعَكَ اْلعِشَاءَ ثُمَّ اَتـَى
فَافْـتَـتَحَ بِـسُوْرَةِ اْلـبَقَرَةِ. فَـاَقْبَلَ رَسُوْلُ اللهِ ص عَلَى
مُعَاذٍ فَـقَالَ: يَـا مُعَاذُ اَفَـتَّانٌ اَنــْتَ؟ اِقْرَأْ بِكَذَا وَ اقْرَأْ
بِكَذَا. مسلم
Adalah
Mu'adz biasa shalat bersama Nabi SAW kemudian datang lalu mengimami kaumnya (di
kampung mereka). Maka pernah pada suatu malam ia shalat 'Isya bersama Nabi SAW
lalu datang kepada kaumnya lalu mengimami mereka. Ia memulai dengan membaca
surat Al-Baqarah. Maka ada salah seorang berpaling ~memutus shalatnya~ kemudian
shalat sendirian, lalu pergi. Kemudian orang-orang berkata kepadanya : "Apakah
engkau menjadi munafiq hai Fulan !" Ia menjawab : "Tidak, demi Allah ! Sungguh
aku akan menghadap Rasulullah SAW dan kuceritakan hal ini". Kemudian ia datang
kepada Rasulullah SAW dan berkata : "Ya, Rasulullah, sesungguhnya kami ini
orang-orang pekerja, kami bekerja di siang hari, sesungguhnya Mu'adz setelah
shalat 'Isya bersama tuan lalu ia datang (mengimami kami). Ia memulai dengan
membaca surat Al-Baqarah". Lalu Rasulullah SAW berpaling kepada Mu'adz sambil
bersabda : "Hai Mu'adz ! Apakah engkau hendak menjadi tukang penyusah ? Bacalah
surat ini dan ini".
[HSR. Muslim, Juz I hal 339]
Dan
yang dimaksud "Bacalah surat ini dan ini" dalam hadits tersebut ialah
sebagaimana Sabda Rasulullah SAW kepada Mu'adz sebagai berikut
:
اِذَا اَمَمْتَ الـنَّاسَ
فَاقْـرَأْ: بِالشَّمْسِ وَ ضُحَاهَا، وَ سَبِّحِ اسْمَ رَبـِّكَ اْلاَعْلَى، وَ
اقْـرَأْ بِاسْمِ رَبـِّكَ، وَ اللَّـيْلِ اِذَا يَـغْشَى. متفق عليه و اللفظ
لمسلم
"Apabila
engkau mengimami orang banyak, bacalah : Wasy-syamsi wa dluhaahaa dan
Sabbihisma rabbikal-a'laa dan Iqra' bismi rabbika dan Wallaili
idzaa yaghsyaa".
[Muttafaq 'alaih dan lafadh itu bagi Muslim]
Keterangan
:
Dari
hadits-hadits tersebut bisa difahami bahwa : Agama memberi
kelonggaran
bagi seseorang yang mempunyai keperluan yang penting dan mendesak untuk
memutuskan jama'ah dan melaksanakan shalat sendirian melanjutkan kekurangannya,
apabila dirasanya bahwa imam berlebih-lebihan menurut pertimbangan agama dalam
shalat tersebut, mungkin surat yang dibacanya adalah surat yang terlalu panjang
atau karena lain hal yang bersangkutan dengan shalat itu, misalnya
:
Sang imam salah dalam rukun shalat; yang
seharusnya ia berdiri untuk rakaat yang terakhir pada shalat yang empat rakaat,
tetapi ia duduk untuk tasyahud akhir karena lupa dan walaupun telah
diperingatkan dengan ucapan "subhaanallooh" (bila makmumnya
laki-laki) atau dengan bertepuk tangan (kalau makmumnya wanita), namun ia tetap
duduk. Maka bila terjadi demikian, makmum boleh memilih apakah ia memutuskan
shalat jama'ah itu dan melanjutkan sendiri atau duduk mengikuti imam dan setelah
imam salam ia melanjutkan kekurangan yang satu rakaat
tersebut.
Dan hal inipun boleh dilakukannya bila imam
tidak tertib dalam menjalankan shalatnya : misalnya; terlalu cepat dalam
tiap-tiap bacaan maupun perubahan dari rukun ke rukun sehingga menghilangkan
kekhusyu'an dan thuma'ninah shalat tersebut, maka makmum diperkenankan untuk
memutuskan jamaah lalu shalat sendiri dengan baik.
Membaca
Al-Fatihah Di belakang Imam yang membaca jahr.
Tentang
Ma'mum wajib membaca Al-Fatihah atau tidak, apabila Imam membaca dengan jahr. Di
sini ulama' berbeda pendapat. Masing-masing mempunyai alasan yang secara ringkas
sebagai berikut :
1.
Golongan pertama, berpendapat bahwa Makmum wajib membaca Al-Fatihah di
belakang imam, sekalipun imamnya membaca dengan jahr dengan alasan beberapa
hadits sebagai berikut :
عَنْ
عُبَادَةَ قَالَ: صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ ص الصُّبْحَ فَـثَـقُـلَتْ عَلَـيْهِ
اْلـقِرَاءَةُ. فَـلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: اِنـِّى اَرَاكُمْ تَـقْرَءُوْنَ
وَرَاءَ اِمَامِكُمْ؟ قَالَ: قُـلْـنَا: يَـا رَسُوْلَ اللهِ اِيْ وَ اللهِ! قَالَ:
لاَ تَـفْعَلُـوْا اِلاَّ بِاُمِّ اْلـقُرْآنِ فَـاِنــَّهُ لاَ صَلاَةَ لـِمَنْ
لَمْ يَـقْرَأْبِـهَا. ابو داود و الترمذى
Dari
'Ubadah, ia berkata : Rasulullah SAW pernah shalat Shubuh, tiba-tiba bacaan
beliau menjadi berat (karena terganggu). Maka setelah selesai, Rasulullah SAW
bersabda : "Saya merasa bahwa kalian membaca di belakang Imam kalian ?" 'Ubadah
berkata : Kami menjawab : "Demi Allah, betul ! Ya Rasulullah". Beliau bersabda :
"Janganlah kalian berbuat demikian, kecuali Ummul Qur'an (Al-Fatihah). Karena
sesungguhnya tidak sah shalat orang yang tidak membacanya".
[HR. Abu Dawud dan Tirmidzi]
وَ
فِى لَـفْظٍ...فَلاَ تَـقْرَءُوْا بِـشَيْءٍ مِنَ اْلـقُرْآنِ اِذَا جَهَرْتُ بِهِ
اِلاَّ بِاُمِّ اْلـقُرْآنِ. ابو داود و النسائى و الدارقطنى و قال: كلهم
ثقات
Dan
dalam lafadh yang lain : ".... janganlah kalian membaca sesuatu dari Al-Qur'an
sedang saya membaca dengan jahr (nyaring) kecuali Ummul Qur'an".
[HR. Abu Dawud, Nasai dan Daruquthni dan ia berkata : "Sekalian perawinya
orang-orang yang boleh dipercaya". Nailul Authar Juz II hal
243].
عَنْ
عُبَادَةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: لاَ يَـقْرَأَنَّ اَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا
مِنَ اْلـقُرْآنِ اِذَا جَهَرْتُ بِاْلـقِرَاءَةِ اِلاَّ بِاُمِّ اْلـقُرْآنِ.
الدارقطنى و قال رجاله كلهم ثقات
Dari
'Ubadah ia berkata : Sesungguhnya Nabi SAW bersabda : "Janganlah seseorang
diantara kalian membaca sesuatu dari Al-Qur'an apabila aku membaca dengan jahr,
kecuali Ummul Qur'an".
[HR. Daruquthni, ia berkata : "Sanadnya semua dapat
dipercaya"]
Dan
beberapa buah hadits serta riwayat lain, yang semakna.
2.
Golongan kedua berpendapat, bahwa Makmum wajib mendengarkan bacaan Imam
dengan diam, berdasar firman Allah dan hadits-hadits Nabi SAW yang
lain.
Firman
Allah SWT :
وَ
اِذَا قُرِئَ اْلـقُرْانُ فَاسْتَمِعُوْا لَه وَ اَنــْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ
تُـرْحَمُوْنَ. الاعراف:203
Dan
apabila dibacakan Al-Qur'an hendaklah kamu mendengarkannya serta diam
(memperhatikan), supaya kamu diberi rahmat.
[Al-A'raf : 204]
عَنْ
اَبـِى هُرَيـْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اِنَّمَا جُعِلَ اْلاِمَامُ
لـِيُؤْتَمَّ بِهِ. فَاِذَا كَبَّرَ فَكَـبِّرُوْا وَ اِذَا قَـرَأَ
فَـاَنــْصِتُوْا. الخمسة الا الترمذى و قال مسلم: هو صحيح
Dari
Abu Hurairah, ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersab-da : "Hanyasanya
imam itu dijadikan untuk diturut, jika dia bertakbir maka bertakbirlah dan jika
dia membaca (Al-Qur'an) maka diam dan perhatikanlah".
HR. Khamsah kecuali Tirmidzi, Muslim berkata : "Hadits itu Shahih",
Nailul Authar Juz II hal 240]
عَنْ
اَبــِى هُرَيـْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص انْصَرَفَ مِنْ صَلاَةٍ جَهَرَ
فـِيْهَا بِاْلـقِرَاءَةِ. فَـقَالَ: هَلْ قَرَأَ مَعِى اَحَدٌ مِنْكُمْ آنـِفًا؟
فَـقَالَ رَجُلٌ: نَـعَمْ يَـا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: فَاِنــِّى اَقُوْلُ مَالِى
اُنــَازَعُ اْلـقُرْآنَ؟ قَالَ: فَانْـتَهَى الـنَّاسُ عَنِ اْلـقِرَاءَةِ مَعَ
رَسُوْلِ اللهِ ص فِيْمَا يَجْهَرُ فِيْهِ رَسُوْلُ اللهِ بِاْلـقِرَاءَةِ مِنَ
الصَّلَـوَاتِ بِاْلـقِرَاءَةِ حِيْنَ سَمِعُوْا ذلِكَ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ ص. ابو
داود و النسائى و الترمذى و قال: حديث حسن
Dari
Abu Hurairah, ia berkata : Sesungguhnya pernah Rasulullah SAW setelah selesai
dari satu shalat yang beliau baca dengan jahr (nyaring), lalu beliau bersabda:
"Apakah diantara kamu ada yang membaca bersama-sama aku tadi ?" Maka seorang
laki-laki menjawab : "Saya, ya Rasulullah". Rasulullah SAW bersabda : "Aku mau
bertanya, mengapa aku dilawan membaca Al-Qur'an ?". Abu Hurairah berkata :
"Sesudah itu orang-orang berhenti membaca bersama Rasulullah SAW diwaktu shalat
yang Rasulullah membacanya dengan jahr (nyaring) setelah mereka mendengar yang
demikian itu dari Rasulullah SAW".
[HR. Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan ia berkata : "Ini hadits
Hasan"]
3.
Golongan ketiga berpendapat, bahwa Makmum tidak boleh membaca apapun
termasuk Al-Fatihah dibelakang seorang Imam, baik Imamnya membaca jahr maupun
sir; karena menurut pendapat mereka bacaan Imam adalah bacaan Makmumnya pula ,
maka dengan Imam membaca itu sudah mencakup bagi seluruh Makmumnya. Dengan
alasan sebagai berikut :
اِنَّ
النَّبِيَّ ص قَالَ: مَنْ كَانَ لَهُ اِمَامٌ فَـقِرَاءَةُ اْلاِمَامِ لَهُ
قِرَاءَةٌ. احمد و الدارقطنى عن عبد الله بن شداد
Sesungguhnya
Nabi SAW telah bersabda : "Barangsiapa turut Imam maka bacaan Imam itu jadi
bacaan baginya".
[HR. Ahmad dan Daruquthni dari Abdullah bin Syaddad]
كَانَ
رَجُلٌ يَـقْرَأُ وَرَاءَ رَسُوْلِ اللهِ ص فَجَعَلَ رَجُلٌ يُـوْمِئُ اِلَـيْهِ
اَنْ لاَّ يَـقْرَأَ فَـلَمَّا قَضَى رَسُوْلُ اللهِ ص قَالَ لَهُ الرَّجُلُ: مَا
لَكَ تَـقْرَأُ خَلْفَ اْلاِمَامِ؟ فَـقَالَ: مَالَكَ تَـنْهَانِى اَنْ اَقْرَأَ؟
فَـقَالَ رَسُوْلُ اللهِ اِذَا كَانَ لَكَ اِمَامٌ فَاِنَّ قِرَاءَتَهُ لَكَ
قِرَاءَةٌ. الخلال عن عبد الله بن شداد
Seorang
laki-laki pernah membaca di belakang Rasulullah SAW maka seorang laki-laki
(lain) memberi isyarat kepadanya supaya dia tidak membaca. (Orang itu tidak
menurut), dan tetap membaca. Setelah Rasulullah SAW selesai (salam), maka
laki-laki itu berkata kepada orang tersebut : "Mengapa engkau membaca di
belakang Imam ?" Ia menjawab : "Mengapa engkau melarang aku membaca ?" Maka
Rasulullah SAW bersabda : "Apabila engkau mengikuti imam, maka sesungguhnya
bacaan Imam itu menjadi bacaan bagimu".
[HR. Al-Khallal dari Abdullah bin Syaddad]
Keterangan
:
Pengarang
Al-Muntaqa berkata : "Hadits riwayat
Ibnu Syaddad (yang dijadikan hujjah golongan ketiga) itu telah diriwayatkan juga
dengan tidak putus sanadnya dari beberapa jalan yang semuanya lemah.
Demikianlah
tentang membaca Al-Fatihah di belakang Imam yang membaca dengan
jahr.
Adapun
kami condong kepada pendapat golongan kedua, yaitu : Bahwa seorang Makmum
dibelakang Imam yang membaca dengan jahr (nyaring) maka ia wajib diam dan
memperhatikan bacaan imam tersebut, sebagaimana keterangan di
atas.
Adapun
hadits-hadits yang menjelaskan tidak sah shalat kecuali dengan membaca
Al-Fatihah itu, maknanya harus ditakwil, sehingga bersesuaian dengan ayat
204 surat Al-A'raf; yaitu; tidak sah shalat kecuali dengan membaca Al-Fatihah
:
1. Bagi Imam, baik ia membaca jahr atau
sir.
2. Bagi Makmum yang Imamnya membaca dengan sir
atau meskipun jahr tetapi tidak mendengar (misalnya sebab tempatnya terlalu
jauh).
3. Bagi orang yang shalat Munfarid
(sendirian).
~oO(
O )Oo~
0 komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah yang bijak