POST TITLE
POST TITLE
POST TITLE
POST TITLE

Tarikh Nabi Muhammad SAW (ke-49) 9. Riwayat Permulaan Adzan dan Iqamat

Posted by

Ahad, 23 Agustus 1998/01 Jumadil Awwal 1419            Brosur No. : 945/985/SI
Tarikh Nabi Muhammad SAW (ke-49)

9. Riwayat Permulaan Adzan dan Iqamat
Sebelum Nabi SAW berhijrah ke Madinah, Allah telah memerintahkan kepada beliau dan ummatnya supaya mengerjakan shalat sehari semalam lima kali, pada waktu yang telah ditetapkan, sebagaimana telah kami uraikan dalam bab Isra' dan Mi'raj yang lalu. Maka shalat itu selain untuk menuntun kaum muslimin selalu ingat akan kebesaran Allah dan kekuasaan-Nya, juga untuk membimbing kaum muslimin supaya menjadi ummat yang bersatu, seia-sekata. Oleh sebab itu maka Nabi SAW memberi pimpinan kepada para pengikutnya supaya mereka mengerjakan shalat itu bersama-sama (berjama'ah). Yang demikian itu agar persatuan dan rasa persaudaraan kaum muslimin makin meresap dan mendalam, satu sama lain dapat mengetahui hajat mereka masing-masing, dan berkeyakinan bahwa yang mereka tuju itu tunggal, tidak ada perbedaan antara si kaya dan si miskin, dan masing-masing mengaku menjadi hamba Allah Yang Maha Esa.
Setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah, karena jumlah kaum muslimin sudah banyak, maka sukar dan susah bagi Nabi SAW untuk mengumpulkan mereka pada tiap-tiap datang waktu shalat. Lalu Nabi SAW bermusyawarah dengan para shahabat untuk merundingkan bagaimana cara yang termudah dan teringan untuk mengumpulkan kaum muslimin di masjid pada setiap datang waktu shalat.
Maka pada waktu itu ada beberapa pendapat dan usulan. Ada yang berpendapat bahwa untuk tanda telah tiba waktu shalat cukup dengan menaikkan atau mengibarkan bendera. Seorang lainnya berpendapat dengan menyalakan api. Seorang yang lainnya lagi berpendapat dengan meniup terompet. Ada pula yang berpendapat dengan memukul lonceng. Kemudian ada pula yang berpendapat bahwa untuk memanggil shalat cukup dengan menetapkan seseorang untuk berseru dengan kalimah : "Ash-shalaah !".  Kemudian Nabi SAW  menyetujui pendapat terakhir ini yaitu pendapatnya 'Umar bin Khaththab RA. Kemudian Nabi SAW bersabda kepada Bilal :
يَا بِلاَلُ، قُمْ فَنَادِ بِالصَّلاَةِ
"Hai Bilal, bangunlah, maka panggillah dengan kalimah Ash-Shalaah !".
Oleh sebab itu bila tiba waktu shalat shahabat Bilal berseru :
اَلصَّلاَةُ جَامِعَةٌ ! اَلصَّلاَةُ جَامِعَةٌ !
Shalat bersama-sama ! Shalat bersama-sama !
Kemudian pada suatu malam, shahabat 'Abdullah bin Zaid dalam keadaan diantara tidur dan jaga, tiba-tiba terlihat olehnya ada seorang laki-laki memakai dua pakaian hijau sambil mengelilinginya dan tangannya membawa sebuah  lonceng. Shahabat 'Abdullah bertanya kepada oang itu : "Hai hamba Allah, apakah engkau akan menjual lonceng itu ?". Orang itu menjawab : "Apa yang akan kau perbuat dengannya ?". Shahabat 'Abdullah menjawab : "Akan kami pergunakan untuk memanggil shalat". Orang itu berkata : "Maukah engkau saya perlihatkan kepadamu yang lebih baik daripada itu ?". Shahabat 'Abdullah menjawab : "Ya, mau. Cobalah tunjukkan !". Orang itu berkata : Berserulah engkau dengan ucapan :
اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ، اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ، اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ، اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ، اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ، اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى اْلفَلاَحِ، حَيَّ عَلَى اْلفَلاَحِ، اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ، لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ.
Kemudian orang itu mundur ke tempat yang tidak seberapa jauh dari tempat semula, lalu ia berkata kepada shahabat 'Abdullah bin Zaid : "Bila engkau hendak berdiri shalat, maka ucapkanlah :
اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ، اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ، اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى اْلفَلاَحِ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ، لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ.
Keesokan harinya shahabat 'Abdullah bin Zaid menghadap kepada Nabi SAW dan mengabarkan kepada beliau tentang mimpinya itu. Setelah Nabi SAW mendengar segala apa yang dikatakan oleh shahabat 'Abdullah bin Zaid, beliau bersabda :
اِنَّ هذَا الرُّؤْيَا حَقُّ اِنْ شَاءَ اللهُ
Sesungguhnya mimpi ini benar, Insya Allah.
فَـقُمْ مَعَ بِلاَلٍ، فَاِنَّهُ اَنْدَى وَ اَمَدُّ صَوْتًا مِنْكَ فَاَلْقِ عَلَيْهِ مَا قِيْلَ لَكَ وَ لْيُنَادِ بِذلِكَ.
Maka berdirilah (pergilah) kamu kepada Bilal, karena dia itu suaranya lebih tinggi dan lebih panjang daripada kamu, lalu ajarilah Bilal akan segala apa yang telah diucapkan orang itu kepadamu. Dan hendaklah Bilal memanggil orang untuk shalat dengan yang sedemikian itu.
Shahabat 'Abdullah bin Zaid lalu menemui shahabat Bilal dan mengajarkan kepadanya adzan dan qamat tersebut.
Kemudian setelah datang waktu shalat, shahabat Bilal memanggil orang untuk shalat dengan mengucapkan adzan dan qamat tersebut. Ketika mendengar suara adzan shahabat Bilal itu, shahabat 'Umar yang pada waktu itu sedang berada di rumah lalu datang kepada Rasulullah SAW dengan menyeret selendangnya. Kemudian 'Umar berkata :
يَا رَسُوْلَ اللهِ وَ الَّذِيْ بَعَثَكَ بِاْلحَقِّ، لَقَدْ رَأَيـْتُ مِثْلَ الَّذِيْ قَالَ
Ya Rasulullah, demi Dzat yang telah mengutus engkau dengan benar, sungguh semalam saya bermimpi sebagaimana yang diucapkan Bilal.
Nabi SAW bersabda :
فَلِلّهِ اْلحَمْدُ فَذلِكَ اَثْـبَتُ
Segala puji bagi Allah, maka demikianlah yang lebih tetap.
Demikianlah singkatnya riwayat asal mulanya adzan dan qamat di dalam Islam, yang hingga kini masih tetap dikerjakan oleh seluruh ummat Islam di seluruh dunia.
Kemudian ada diriwayatkan dalam kitab-kitab tarikh dan kitab-kitab hadits bahwa setelah berlaku setiap tiba waktu shalat, shahabat Bilal berdiri mengucapkan adzan dan qamat, beberapa hari kemudian pada adzan Shubuh shahabat Bilal menambahkan ucapan :
اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
Mendengar ucapan Bilal  itu Nabi SAW lalu menetapkan kebaikannya. Hal ini pun hingga kini masih tetap dikerjakan oleh kaum muslimin umumnya.
10. Kemajuan Islam dan Kaum Muslimin di Madinah.
Setelah Nabi SAW mempersaudarakan antara para shahabat Muhajirin dan Anshar, persatuan dan persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Anshar itu makin hari semakin erat, bertambah lama kian kokoh. Demikianlah tiap seorang Muhajir bersaudara dengan seorang Anshar.
Tiap seorang Anshar mengajak saudaranya seorang Muhajir supaya bertempat tinggal di rumahnya, dia menyerahkan separuh dari halaman rumahnya, separuh barang-barang kepunyaannya, separuh dari binatang-binatang ternaknya serta separuh harta bendanya kepada saudaranya Muhajir itu. Dan bahkan ada pula seorang shahbat Anshar yang mempunyai istri lebih dari seorang, merelakan salah seorang istrinya untuk dicerainya, dan sesudah habis masa iddahnya disuruh menikah dengan saudaranya seorang Muhajir. Persaudaraan semacam ini makin hari kian kokoh, sehingga mengalahkan atau melebihi persaudaraan antara orang-orang yang seibu-sebapak. Sebagai bukti, pada waktu itu apabila seorang Anshar meninggal dunia, maka segala barang dan harta peninggalannya tidaklah diwarisi oleh para anggota keluarganya, melainkan diwarisi oleh saudaranya yang seagama dan sependirian. Hal demikian itu berjalan selama bertahun-tahun, hingga akhirnya Allah menurunkan wahyu yang merubahnya.
Dan juga tentang diri orang-orang dari golongan Aus dan Khajraj, yang telah berabad-abad lamanya selalu bermusuhan, sesudah mereka memeluk Islam lenyaplah semua rasa permusuhan itu dari dada mereka masing-masing. Pendek kata, persaudaraan muslimin pada masa itu sangat hebat. Dan dengan adanya persatuan dan persaudaraan yang begitu hebat dan mengagumkan itu maka tampaklah kemajuan Islam, berseri-serilah kota Madinah. Hal ini yang dituju dan dimaksudkan oleh ayat firman Allah yang bunyinya :
وَ اَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ. لَوْ اَنْفَقْتَ مَا فِى اْلاَرْضِ جَمِيْعًا مَّا اَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَ لكِنَّ اللهَ اَلَّفَ بَيْنَهُمْ، اِنَّه عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ. الانفال:63
Dan Dia (Allah) lah yang menghimpunkan antara hati mereka itu, seandainya engkau (Muhammad) membelanjakan (mengurbankan) segala apa yang ada di bumi seluruhnya, tidaklah engkau dapat menghimpunkan antara hati mereka. Tetapi Allah yang menghimpunkan antara hati mereka itu. Sesungguhnya Dia Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [Al-Anfaal : 63]
Oleh para ahli tafsir diterangkan bahwa turunnya ayat ini adalah berkenaan dengan persaudaraan dan persatuan antara kaum Aus dan Khajraj dan berkenaan dengan adanya persaudaraan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Jadi ayat itu berarti bahwa yang menghimpun atau mempersatukan hati mereka itu adalah Allah sendiri, disebabkan oleh tauhid dan iman mereka kepada Allah. Dan andaikata Nabi SAW mengurbankan seluruh harta-benda yang terdapat di muka bumi ini untuk menghimpun dan mempersatukan mereka itu, selama mereka belum bertauhid dan beriman sungguh-sungguh kepada Allah, selama itu pula mereka tidak akan dapat bersatu dan hati mereka tidak akan terhimpun seerat-eratnya. Dengan adanya tauhid dan iman mereka kepada Allah itu dengan sendirinya mereka menjadi bersatu dan hati mereka terhimpun. Artinya, Allah lah yang mempersatukan mereka itu.
Maka dengan riwayat ini cukuplah menjadi petunjuk bagi kita ummat Islam bahwa dengan tauhid dan imanlah persatuan bangsa dan ummat akan lekas terwujud, dan dengan adanya persatuan yang suci dan tulus ikhlash maka golongan yang hendak memusuhi Islam akan merasa cemas dan lemah. Sebab dengan persatuan yang suci dan tulus ikhlash itu dapat menimbulkan keyakinan pada diri masing-masing bahwa mereka adalah hamba Allah semata-mata, mereka mempunyai kewajiban yang sama. Maka dengan adanya persatuan semacam itulah Islam pada waktu itu memperoleh kemajuan yang pesat.
11.  Nabi SAW Mengadakan Perjanjian Dengan Kaum Yahudi di Madinah.
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa di Madinah sebelum Nabi SAW berhijarh ke sana, waktu ruh Islam belum masuk ke sana, ada dua golongan bangsa 'Arab yang terbesar yang telah lama ada di bawah pengaruh kaum Yahudi yang diam di sana. Kedua golongan itu ialah golongan Aus dan Khajraj yang telah lama bermusuhan. Adapun kaum Yahudi yang ada di Madinah pada masa itu terdiri dari tiga golongan, yaitu Banu Quraidhah, Banu Nadlir dan Banu Qainuqa'. Setelah ketiga golongan kaum Yahudi itu melihat bahwa kedua golongan bangsa 'Arab yang terbesar yang telah lama bermusuhan itu sudah mendapat pimpinan Islam lalu bersatu, dan persatuan mereka mengakibatkan lebih tersiarnya Islam, lebih-lebih persatuan mereka dengan kaum Muslimin dari Makkah yang mengakibatkan kemajuan Islam di segenap penjuru kota Madinah sudah sukar sekali dihalang-halangi, maka mereka kaum Yahudi itu mendirikan persatuan sendiri, dengan tujuan merintangi kemajuan Islam.
Waktu itu Nabi SAW telah mengetahui bahwa ketiga golongan kaum Yahudi itu dan golongan-golongan lainnya sama berupaya untuk menghalang-halangi kemajuan Islam dan kaum Muslimin, oleh sebab itu beliau mengajak mereka berdamai, agar mereka jangan terus-menerus mendengki dan membenci Islam dan orang-orang yang menjadi pengikutnya, dan jangan pula mereka merintangi dakwah Islam yang sedang disiar-siarkan oleh kaum Muslimin. Maka beliau mengirimkan kepada mereka sepucuk surat yang berisi perjanjian, yang pokok-pokok isinya adalah sebagai berikut :
1.  Janganlah kaum Yahudi mendengki kaum muslimin dan sebaliknya janganlah kaum muslimin mendengki mereka.
2.  Janganlah kaum Yahudi membenci kaum muslimin dan sebaliknya janganlah kaum muslimin membenci mereka.
3.  Bahwa hendaknya kaum Yahudi dan kaum muslimin hidup bersama-sama sebagai satu bangsa.
4.  Bahwa kaum Yahudi dan kaum muslimin masing-masing merdeka mengerjakan agamanya dan masing-masing jangan ganggu-mengganggu.
5.  Bahwa jikalau kaum Yahudi diserang oleh musuh dari luar, wajiblah bagi kaum muslimin membantu mereka, dan sebaliknya jikalau kaum muslimin diserang oleh musuh dari luar, wajiblah bagi kaum Yahudi membantu mereka.
6.  Bahwa jikalau kota Madinah diserang oleh musuh dari luar, maka kaum Yahudi dan kaum muslimin harus mempertahankannya bersama-sama.
Demikianlah singkatnya surat perjanjian Nabi SAW dengan kaum Yahudi. Kemudian pada bagian terakhir dari perjanjian itu Nabi SAW mengatakan : "Bahwa jika diantara kaum Yahudi dan kaum muslimin timbul suatu perselisihan maka Nabi SAW lah yang akan menjadi hakim untuk perkara itu".
Surat perjanjian yang mengandung arti sedemikian tadi, adalah perjanjian pershahabatan dan perdamaian dengan kaum Yahudi yang berdiam di kota Madinah dan di sekelilingnya. Dalam surat perjanjian itu jelas ditetapkan dan diakui hak kemerdekaan tiap-tiap golongan memeluk dan mengerjakan agamanya masing-masing, dan dalam pada itu mereka masing-masing bertanggungjawab atas keamanan kota Madinah dan tempat-tempat di sekelilingnya.
Inilah salah satu perjanjian perdamaian yang mengandung siasat (politik), dimana pribadi Nabi SAW di kala itu memperlihatkan kebijaksanaannya sebagai seorang ahli siasat yang cerdik. Tindakan yang seperti itu belum pernah dikerjakan oleh para Nabi dan Rasul Allah yang terdahulu, baik Nabi Musa maupun Nabi 'Isa dan lain-lainnya.

Tarikh Nabi Muhammad SAW (ke-48)
[Bersambung]


Demo Blog NJW V2 Updated at: Mei 01, 2020

0 komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah yang bijak