POST TITLE
POST TITLE
POST TITLE
POST TITLE

Tarikh Nabi Muhammad SAW (ke-60) 3. Persiapan Nabi dan kaum muslimin untuk mempertahankan Islam.

Posted by

Ahad, 25 April 1999/09 Muharram 1420                       Brosur no. : 979/1019/SI
Tarikh Nabi Muhammad SAW (ke-60)


3. Persiapan Nabi dan kaum muslimin untuk mempertahankan Islam.
Sebelum mereka (musuh-musuh Islam) mulai menyerang kaum muslimin, Allah menurunkan wahyu kepada Nabi SAW :
اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْا، وَ اِنَّ اللهَ عَلى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌ. الَّذِيْنَ اُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقّ اِلاَّ اَنْ يَّقُوْلُوْا رَبُّنَا اللهُ، وَ لَوْلاَ دَفْعُ اللهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّهُدّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوَاتٌ وَّ مَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُ اللهِ كَثِيْرًا. وَ لَيَنْصُرَنَّ اللهُ مَنْ يَّنْصُرُه. اِنَّ اللهَ لَقَوِيٌّ عَزِيْزٌ. الَّذِيْنَ اِنْ مَّكَّنَّاهُمْ فِى اْلاَرْضِ اَقَامُوا الصَّلوةَ وَ اتُوا الزَّكوةَ وَ اَمَرُوْا بِاْلمَعْرُوْفِ وَ نَهَوْا عَنِ اْلمُنْكَرِ. وَ ِللهِ عَاقِبَةُ اْلاُمُوْرِ. الحج:39-41
Telah diijinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (39) (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata, "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nashrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (40) (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar, dan kepada Allah lah kembali segala urusan. (41) [QS. Al-Hajj : 39-41]
Maksud ayat tersebut sebagai berikut : Karena kaum muslimin sudah beberapa lama dianiaya, diperlakukan sewenang-wenang dan telah diusir dari tanah air mereka yang mereka cintai, hanya disebabkan karena mereka berkata, "Bahwa Tuhan yang sesungguhnya ialah Allah", maka diperkenankan mereka itu berperang melawan orang-orang yang berbuat sewenang-wenang itu. Tuhan berkuasa memberikan pertolongan kepada kaum muslimin yang teraniaya itu. Karena jika Allah tidak menolak atau menahan serangan mereka yang menganiaya itu, niscaya akan dihancurkan oleh mereka itu semua tempat peribadatan, baik tempat-tempat peribadatan pendeta-pendeta Yahudi dan Nashrani, maupun tempat peribadatan kaum muslimin. Dan Allah pasti memberikan pertolongan kepada kaum muslimin yang sungguh-sungguh menolong atau membela agama Allah, sekalipun jumlah kaum muslimin itu sedikit. Karena Allah Maha Kuat lagi Maha Menang. Demikian itu karena jika kaum muslimin itu berada di suatu negeri, mereka itu dapat bersungguh-sungguh mengerjakan ibadah kepada Allah, seperti mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, memerintahkan semua perbuatan yang baik dan mencegah semua perbuatan yang jahat.
Jadi, sekalipun pada masa itu kaum muslimin belum seberapa kekuatannya jika dibandingkan dengan kekuatan pihak musuh-musuh Islam tersebut, namun Allah sendirilah yang akan memberikan pertolongan kepada kaum Muslimin dengan sepenuhnya, agar kemenangan jatuh di tangan kaum muslimin.
Selanjutnya Allah menurunkan pula wahyu kepada Nabi SAW :
وَ قَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَ لاَ تَعْتَدُوْا، اِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ اْلمُعْتَدِيْنَ. وَ اقْتُلُوْهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَ اَخْرِجُوْهُمْ مّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ وَ اْلفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ اْلقَتْلِ. وَ لاَ تُقَاتِلُوْهُمْ عِنْدَ اْلمَسْجِدِ اْلحَرَامِ حَتّى يُقَاتِلُوْكُمْ فِيْهِ. فَاِنْ قَاتَلُوْكُمْ فَاقْتُلُوْهُمْ، كَذلِكَ جَزَاءُ اْلكَافِرِيْنَ، فَاِنِ انْتَهَوْا فَاِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ. وَ قَاتِلُوْهُمْ حَتّى لاَ تَكُوْنَ فِتْنَةٌ، وَّ يَكُوْنَ الدّيْنُ ِللهِ. فَاِنِ انْتَهَوْا فَلاَ عُدْوَانَ اِلاَّ عَلَى الظّلِمِيْنَ. البقرة:190-193
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (190) Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah), dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pada pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir. (191) Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (192) Dan perangilah mereka itu sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang dhalim. (193) [QS. Al-Baqarah : 190-193]
Maksud ayat tersebut sebagai berikut :
Kaum muslimin diperintahkan Allah supaya memerangi orang-orang yang memerangi mereka, tetapi di dalam peperangan itu kaum muslimin tidak diperkenankan melampaui batas. Yaitu, tidak diperkenankan membunuh orang-orang yang lemah-lemah, seperti orang tua, wanita, orang yang sedang sakit dan orang-orang yang tidak turut berperang serta orang-orang yang menyerah, dan tidak pula diperkenankan merusak rumah-rumah, binatang, pohon-pohon dan sebagainya. Kemudian apabila terjadi peperangan antara kaum muslimin dan kaum kafirin (kaum musyrikin) maka dimana saja kaum muslimin bertemu dengan mereka supaya membunuhnya, dan diperintahkan juga supaya kaum muslimin mengusir mereka dari tempat mereka mengusir kaum muslimin, karena gangguan, rintangan dan halangan itu lebih berbahaya dan lebih mengkhawatirkan bagi Islam dan kaum muslimin dari pada adanya pembunuhan dalam peperangan.
Kemudian kaum muslimin tidak diperkenankan memerangi kaum kafirin dan musyrikin di dekat Masjidil Haram di Makkah, kecuali jika mereka menyerang kaum muslimin di tempat tersebut, maka barulah kaum muslimin diperkenankan memerangi mereka di tempat itu. Adapun jika kaum kafirin dan musyrikin menghentikan perbuatan mereka, lalu mengikut Islam dengan sesungguhnya, maka Allah itu Pengampun lagi Penyayang.
Dan juga kaum muslimin diperintahkan memerangi kaum penghalang dan pengganggu Islam sehingga tidak ada lagi halangan dan gangguan pada kaum muslimin dalam mengerjakan agamanya, yang demikian itu dengan tujuan agar supaya kaum muslimin dalam mengerjakan agamanya tulus ikhlash karena Allah semata, tidak lagi khawatir dirintangi, dihalangi dan diganggu dalam berbhakti kepada Allah, serta dalam menyiarkan agamanya kepada segenap manusia. Adapun jika kaum kafirin dan kaum musyrikin berhenti dari perbuatannya memusuhi Islam dan kaum muslimin, maka kaum muslimin tidak diperkenankan memulai menimbulkan permusuhan dan peperangan dengan mereka, kecuali terhadap mereka yang mendahului berbuat dhalim terhadap kaum muslimin.
Dengan ayat tersebut jelaslah pula bahwa kaum muslimin diperintahkan memerangi kaum kafirin atau musyrikin itu karena mereka lebih dulu menyerang kaum muslimin, dan jika mereka itu tidak menyerang lebih dulu terhadap kaum muslimin, maka kaum muslimin tidak diperkenankan menyerang mereka.
Kewajiban berjihad bagi kaum muslimin tetap berlaku di sepanjang masa.
Sekalipun bagaimana luasnya arti jihad sepanjang pimpinan Islam (Al-Qur'an dan As-Sunnah), namun hukum berjihad tetap berlaku bagi kaum muslimin di sepanjang masa, karena tidak didapat satu keteranganpun baik dari Al-Qur'an maupun dari hadits shahih yang menunjukkan bahwa hukum jihad telah dihapuskan.
Mengapa demikian ? Karena orang-orang kafir, orang-orang musyrik dan orang-orang yang merintangi/mengganggu tersiarnya dakwah Islam tetap ada dan selalu berusaha akan memusnahkan ruh Islam dan memadamkan cahaya Islam dari muka bumi ini. Sedangkan perintah jihad diturunkan kepada kaum muslimin untuk mempertahankan kebenaran Islam dan menjada tegaknya hukum Allah di muka bumi. Disamping itu, kewajiban berjihad itu mengandung makna untuk menguji orang-orang yang telah mengaku beriman kepada Allah, agar dapat diketahui mana orang yang beriman dengan sebenarnya, dan mana orang yang beriman pada bibirnya saja.
Diantara ayat firman Allah yang menunjukkan supaya berjihad melawan orang kafir, orang musyrik dan sebagainya itu ialah, sbb :
كُتِبَ عَلَيْكُمُ اْلقِتَالُ وَ هُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ، وَ عَسى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْئًا وَّ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ، وَ عَسى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْئًا وَّ هُوَ شَرٌّ لَّكُمْ، وَ اللهُ يَعْلَمُ وَ اَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُوْنَ. البقرة:216
Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, pahadal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. [QS. Al-Baqarah : 216]
Ayat tersebut jelas menunjukkan bahwa berperang itu diwajibkan kepada kaum muslimin, padahal berperang itu sesuatu yang dibenci oleh kebanyakan orang. Tetapi sesuatu yang dibenci oleh manusia itu barangkali menjadi satu kebaikan bagi mereka, dan sesuatu yang dicintai atau disukai oleh manusia, barangkali menjadi satu kejelekan bagi mereka. Demikianlah, maka tidaklah sepantasnya kaum muslimin membenci kewajiban berperang itu, karena Allah lah yang mengetahui kepentingan perintah berperang itu, sedangkan manusia tidak mengetahuinya.
Adapun diantara hadits Nabi SAW yang menunjukkan supaya kaum muslimin berani berperang untuk mempertahankan kehormatan agama Allah, untuk meningikan kalimat-Nya dan untuk menegakkan hukum-hukum-Nya adalah sebagai berikut :
مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ اْلعُلْيَا فَهُوَ فِى سَبِيْلِ اللهِ. البخارى و مسلم و غيره عن ابى موسى
Barangsiapa berperang dengan tujuan supaya kalimat Allah itu yang tertinggi, maka dia (berperang) di jalan Allah. [HR. Bukhari, Muslim dan yang lainnya, dari Abu Musa RA]
Dalam hadits ini jelas menunjukkan berperang dengan tujuan "agar kalimat Allah yang tertinggi". Tegasnya, agar agama Allah tidak ada yang merintangi dan hukum Allah tidak ada yang berani mengganggu gugat lagi. Dalam hadits itu jelas dapat dimengerti, bahwa orang yang berperang dengan tujuan selain dari yang tersebut, tidaklah dapat dikatakan berperang di jalan Allah.
Diriwayatkan, bahwa pada suatu hari ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW, "Ya Rasulullah, seorang hendak berjihad, padahal ia berkehendak mendapatkan sesuatu dari perkara dunia, yang demikian itu bagaimana ?". Jawab Nabi SAW :
Tidak ada pahala baginya.               لاَ اَجْرَ لَهُ
Orang-orang setelah mendengar dari seorang laki-laki tadi tentang sabda Nabi SAW yang demikian itu, lalu berkata kepadanya, "Cobalah kamu kembali kepada Rasulullah, karena barangkali kamu kurang mengerti tentang sabda beliau". Orang laki-laki tadi lalu datang lagi kepada Nabi SAW dan bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana seorang laki-laki yang berkehendak jihad di jalan Allah, padahal ia mencari sesuatu berkenaan dengan urusan keduniaan ?". Beliau bersabda :
Tidak ada pahala baginya.               لاَ اَجْرَ لَهُ
Demikian sampai tiga kali ia bertanya kepada Nabi SAW sebagaimana diatas, dan Nabi SAW bersabda :
Tidak ada pahala baginya.               لاَ اَجْرَ لَهُ
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Hibban dan Hakim, dari Abu Hurairah RA.
Dengan riwayat ini jelaslah bahwa orang yang berjihad melawan musuh Islam itu harus disertai ikhlash karena membela dan memuliakan agama Allah semata-mata.
Akibat dan bahaya bagi kaum muslimin yang tidak mau berjihad di saat diperlukan.
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda :
اِذَا تَرَكْتُمُ اْلجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ شَيْءٌ حَتَّى تَرْجِعُوْا اِلَى دِيْنِكُمْ. ابو داود عن ابن عمر
Apabila kamu meninggalkan jihad, Allah pasti menurunkan atas kamu kehinaan, dan tidak ada sesuatu yang bisa menghilangkannya sehingga kamu kembali kepada agamamu. [HR. Abu Dawud, dan lainnya, dari Ibnu 'Umar RA]
مَنْ مَاتَ وَ لَمْ يَغْزُ وَ لَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِهِ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ. مسلم
Barangsiapa yang mati, padahal ia belum pernah berperang dan tidak pernah terlintas pada dirinya akan berperang, ia mati atas satu cabang dari nifaq. [HR. Muslim dari Abu Hurairah RA]
مَا تَرَكَ قَوْمٌ اْلجِهَادَ اِلاَّ عَمَّهُمُ اللهُ بِاْلعَذَابِ. الطبرانى عن ابى بكر
Tidaklah suatu kaum meninggalkan jihad, melainkan Allah pasti meratakan adzab kepada mereka. [HR. Thabrani dari Abu Bakar RA]
Dengan hadits-hadits tersebut jelaslah bahwa orang yang meninggalkan perintah jihad, tidak pernah jihad membela agama Allah untuk meninggikan kalimat-Nya, ia akan menerima akibat dan bahayanya. Di dunia, ia akan memperoleh kehinaan dan kerendahan serta adzab dari Allah, dan di akhirat kelak ia akan kelihatan kekurangan agamanya, karena ia mati dalam satu cabang dari nifaq (munafiq).
Sehubungan dengan hadits-hadits tersebut dan lain-lainnya lagi yang tidak kami kutip di sini, maka dapatlah diambil kesimpulan, bahwa kewajiban berjihad untuk menegakkan agama Allah dan meninggikan kalimat-Nya itu tetap berlaku di sepanjang masa dan di segala tempat. Terkecuali jika sudah tidak ada lagi orang kafir, orang musyrik, dan sebagainya yang merintangi Islam, menghalang-halangi tersiarnya Islam dan mengganggu kaum muslimin dalam mengerjakan agamanya.
Dan tiap-tiap orang Islam wajib mengingat pula kepentingan dan kebesaran berjihad. Karena Nabi SAW sendiri pernah juga bersabda :
اِنْتَدَبَ اللهُ لِمَنْ خَرَجَ فِى سَبِيْلِهِ لاَ يُخْرِجُهُ اِلاَّ اِيْمَانٌ بِى وَ تَصْدِيْقٌ بِرُسُلِى اَنْ اَرْجِعَهُ بِمَا نَالَ مِنْ اَجْرٍ اَوْ غَنِيْمَةٍ اَوْ اُدْخِلَهُ اْلجَنَّةَ. وَ لَوْ لاَ اَنْ اَشُقَّ عَلَى اُمَّتِى مَا قَعَدْتُ خَلْفَ سَرِيَّةٍ. وَ لَوَدِدْتُ اَنِّى اُقْتَلُ فِى سَبِيْلِ اللهِ ثُمَّ اُحْيَا ثُمَّ اُقْتَلُ ثُمَّ اُحْيَا ثُمَّ اُقْتَلُ. البخارى و مسلم و غيرهما عن ابى هريرة
Allah telah menggembirakan bagi orang yang keluar di jalan-Nya, ia tidak keluar melainkan karena iman kepada-Ku dan karena membenarkan kepada utusan-Ku, bahwa ia akan Aku kembalikan (pulang) dengan apa yang ia peroleh dari pahala atau ghanimah atau Aku memasukkannya ke surga. "Dan seandainya saya (Nabi) tidak khawatir akan memberatkan ummatku, niscaya saya tidak duduk di belakang pasukan. Dan sungguh saya senang bahwa saya terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan, kemudian terbunuh lagi, kemudian dihidupkan lagi, kemudian terbunuh lagi". [HR. Bukhari, Muslim dan yang lain, dari Abu Hurairah]
Selanjutnya harus diperhatikan pula oleh setiap orang yang telah mengaku muslim, bahwa andai kata berjihad itu tidak mengandung kepentingan yang besar bagi kaum muslimin, maka sudah barang tentu Allah tidak akan memerintahkan hingga berpuluh ayat di dalam kitab-Nya, dan sudah barang tentu Nabi SAW tidak akan menjelaskan hingga banyak hadits dan juga dicontohkan beliau sampai beberapa kali perang.

[Bersambung]


Demo Blog NJW V2 Updated at: September 19, 2019

0 komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah yang bijak