Ahad,
26 September 1999/16 Jumadits Tsani 1420
Brosur no. : 1001/1041/SI
Tarikh
Nabi Muhammad SAW (ke-67)
Dalam
perang Badr, tentara kaum musyrikin Quraisy yang mati terbunuh ada 70 orang.
Adapun nama-nama mereka itu sebagai berikut :
1.
Handhalah bin Abu Sufyan, dibunuh oleh Zaid bin Haritsah (bekas budak
Rasulullah SAW).
2.
Al-Harits bin Al-Hadlramiy, dibunuh oleh An-Nu’man bin
‘Ashr.
3.
‘Aamir bin Al-Hadlramiy, dibunuh oleh ‘Ammaar bin
Yasir.
4.
‘Umair bin Abu ‘Umair, dibunuh oleh Salim (bekas budak Abu
Hudzaifah).
5.
Ibnu ‘Umair bin Abu ‘Umair.
6.
‘Ubaidah bin Sa’id bin Al-’Ash, dibunuh oleh Az-Zubair bin
Al-’Awwam.
7.
Al-’Ash bin Sa’id bin Al-’Ash, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu
Thalib.
8.
‘Uqbah bin Abu Mu’aith, dibunuh oleh ‘Ashim bin Tsabit bin Abul Aqlah.
Ada yang mengatakan bahwa yang membunuhnya adalah ‘Ali bin Abu
Thalib.
9.
‘Utbah bin Rabi’ah, dibunuh oleh ‘Ubaidah bin Al-Harits. Ada yang
mengatakan dibantu oleh Hamzah dan ‘Ali.
10. Syaibah bin Rabi’ah, dibunuh oleh Hamzah bin
‘Abdul Muththalib.
11. Al-Walid bin ‘Utbah bin Rabi’ah, dibunuh oleh
‘Ali bin Abu Thalib.
12. ‘Amir bin ‘Abdullah, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu
Thalib.
13. Al-Harits bin ‘Amir, dibunuh oleh Khabib bin
Abu Isaf.
14. Thu’aimah bin ‘Adiy, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu
Thalib. Ada yang mengata-kan yang membunuh adalah Hamzah bin ‘Abdul
Muththalib.
15. Zama’ah bin Al-Aswad, dibunuh oleh Tsabit bin
Al-Jidz’iy. Ada yang mengatakan dibunuh oleh ketiga orang, yaitu Hamzah, ‘Ali
dan Tsabit.
16. Al-Harits bin Zama’ah, dibunuh oleh ‘Ammaar
bin Yasir.
17. ‘Aqil bin Al-Aswad, dibunuh oleh Hamzah dan ‘Ali bin Abu
Thalib.
18. Abul Bakhtariy (Al-Ash bin Hisyam), dibunuh
oleh Al-Mujadzdzar bin Dziyad Al-Balawiy.
19. Naufal bin Khuwailid, dibunuh oleh ‘Ali bin
Abu Thalib.
20. An-Nadlr bin Al-Harits, dibunuh oleh ‘Ali bin
Abu Thalib, setelah ditawan.
21. Zaid bin Mulaish, bekas budak ‘Umair bin
Hisyam, dibunuh oleh Bilal bin Rabah.
22. ‘Umair bin ‘Utsman, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu
Thalib. Ada yang mengatakan dibunuh oleh ‘Abdurrahman bin
‘Auf.
23. ‘Utsman bin Malik, dibunuh oleh Shuhaib bin
Sinan.
24. Abu Jahl bin Hisyam, dibunuh oleh Mu’adz bin
‘Amr, dan Mu’awwadz bin ‘Afraa’ dan ‘Abdullah bin Mas’ud. Kemudian ‘Abdullah bin
Mas’ud memenggal kepalanya setelah Rasulullah SAW menyuruh mencari mayat Abu
Jahl diantara orang-orang yang telah terbunuh.
25. Al-’Ash bin Hisyam, dibunuh oleh ‘Umar bin
Khaththab.
26. Yazid bin ‘Abdullah, dibunuh oleh ‘Ammaar bin
Yasir.
27. Abu Musaafi’ Al-’Asy’ariy, dibunuh oleh Abu
Dujanah As-Sa’idiy.
28. Harmalah bin ‘Amr, dibunuh oleh Kharijah bin
Zaid. Ada yang mengatakan yang membunuhnya adalah Ali bin Abu
Thalib.
29. Mas’ud bin Umayyah, dibunuh oleh Ali bin Abu
Thalib.
30. Abu Qais bin Al-Walid bin Al-Mughirah, dibunuh
oleh Hamzah bin ‘Abdul Muththalib.
31. Abu Qais bin Al-Fakih bin Al-Mughirah, dibunuh
oleh ‘Ali bin Abu Thalib.
32. Rifa’ah bin Abu Rifa’ah, dibunuh oleh Sa’ad
bin Ar-Rabi’.
33. Al-Mundzir bin Abu Rifa’ah, dibunuh oleh
Ma’nun bin ‘Adiy.
34. ‘Abdullah bin Al-Mundzir, dibunuh oleh ‘Ali
bin Abu Thalib.
35. Al-Aswad bin ‘Abdul Asad, dibunuh oleh Hamzah
bin ‘Abdul Muththalib.
36. Haajib bin As-Saaib, dibunuh oleh Ali bin Abu
Thalib.
37. ‘Uwaimir bin As-Saaib, dibunuh oleh An-Nu’man
bin Malik Al-Qauqaliy.
38. ‘Amr bin Sufyan, dibunuh oleh Yazid bin
Ruqaisy.
39. Jabir bin Sufyan, dibunuh oleh Abu Burdah bin
Nayyar.
40. Munabbih bin Al-Hajjaj, dibunuh oleh Abul
Yasar.
41. Al-’Ash bin Munabbih bin Al-Hajjaj, dibunuh
oleh ‘Ali bin Abu Thalib.
42. Nubaih bin Al-Hajjaj, dibunuh oleh Hamzah bin
‘Abdul Muththalib.
43. Abul ‘Ash bin Qais, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu
Thalib.
44. ‘Ashim bin ‘Auf, dibunuh oleh Abul
Yasar.
45. Umayyah bin Khalaf, dibunuh oleh seorang
laki-laki dari Anshar dari banu Mazin. Ada yang mengatakan dibunuh oleh tiga
orang, yaitu Mu’adz bin ‘Afraa’, Kharijah bin Zaid dan Khabib bin
Isaf.
46. ‘Ali bin Umayyah bin Khalaf, dibunuh oleh
‘Ammaar bin Yasir.
47. ‘Aus bin Mi’yar, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu
Thalib. Ada yang mengatakan dibunuh oleh Al-Hushain bin Al-Harits dan ‘Utsman
bin Madh’un.
48. Mu’awiyah bin ‘Amir, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu
Thalib. Ada yang mengatakan dibunuh oleh ‘Ukkasyah bin
Mihshan.
49. Ma’bad bin Wahb, dibunuh oleh Khalid bin
Al-Bukair dan Iyas bin Al-Bukair. Ada yang mengatakan dibunuh oleh Abu
Dujanah.
50. As-Saaib bin Abis-Saaib (menurut catatan Ibnu
Ishaq, tetapi ini diperselisihkan).
Keterangan :
Sepanjang riwayat yang diriwayatkan
oleh beberapa ulama ahli tarikh mengatakan bahwa As-Saaib bin Abis-Saaib adalah
seorang yang telah masuk Islam. Dan menurut kata Ibnu ‘Abbas RA, bahwa As-Saaib
itu seorang dari Quraisy yang termasuk dari orang-orang yang pernah berbai’at
dengan Nabi SAW, dan Nabi SAW pernah memberikan kepadanya bagian rampasan dari
Hunain. Jika riwayat ini benar, maka jelaslah bahwa riwayat yang menerangkan
bahwa ia termasuk dari orang Quraisy yang mati terbunuh di Badr itu tidak
benar.
Demikianlah
Ibnu Ishaq mencatat 50 nama kaum musyrikin yang terbunuh di Badr. Padahal
menurut riwayat, kaum musyrikin yang mati di Badr ada 70 orang. Oleh sebab itu
Ibnu Hisyam memberi tambahan nama-nama sebagai berikut :
51. Wahb bin Al-Harits.
52. ‘Amir bin Zaid dari
Yaman.
53. ‘Uqbah bin Zaid dari
Yaman.
54. ‘Umair.
55. Nubaih bin Zaid bin
Mulaish.
56. ‘Ubaid bin Salith.
57. Malik bin ‘Ubaidillah (ditawan lalu
mati).
58. ‘Amr bin ‘Abdullah bin
Jud’an.
59. Hudzaifah bin Abu Hudzaifah, dibunuh oleh
Sa’ad bin Abu Waqqash.
60. Hisyam bin Abu Hudzaifah, dibunuh oleh Shuhaib
bin Sinan.
61. Zuhair bin Abu Rifa’ah, dibunuh oleh Abu Usaid
Malik bin Rabi’ah.
62. As-Saaib bin Abu Rifa’ah, dibunuh oleh
‘Abdurrahman bin ‘Auf.
63. ‘Aidz bin As-Saaib bin ‘Uwaimir (ditawan,
kemudian ditebus, lalu mati di tengah jalan, karena luka-lukanya oleh
Hamzah).
64. ‘Umair dari Thayyi’.
65. Khiyar dari Al-Qaarah.
66. Sabrah bin Malik.
67. Al-Harits bin Munabbih bin Al-Hajjaj, dibunuh
oleh Shuhaib bin Sinan.
68. ‘Amir bin ‘Auf bin Dlubairah, dibunuh oleh
Abdullah Al-’Ajlaniy. Ada yang mengatakan dibunuh oleh Abu
Dujanah.
Demikianlah yang tersebut dalam Sirah
Ibnu Hisyam, nama-nama yang disebutkan yang seharusnya sebanyak 20 orang
(sebagai tambahan dari 50 orang) itu adanya hanya 18 orang sebagaimana tersebut
di atas. Dengan demikian sekalipun menurut riwayat kaum musyrikin yang mati
terbunuh di Badr sebanyak 70 orang, namun nama-nama mereka yang diketahui dengan
jelas hanya 67 orang (karena As-Saaib bin Abis-Saaib tidak
dimasukkan).
14.
Ada pemuda yang sudah masuk Islam, tetapi ikut tentara
musyrikin.
Menurut
riwayat, bahwa ketika terjadi peperangan di Badr, diantara tentara musyrikin
Quraisy ada beberapa orang pemuda yang telah lama mengikut Islam, tetapi mereka
ikut memerangi kaum muslimin, yang akhirnya dalam peperangan tersebut mereka
terbunuh semua. Adapun nama-nama mereka itu ialah : 1. Al-Harits bin Zama’ah, 2.
Abu Qais bin Al-Fakih, 3. Abu Qais bin Al-Walid, 4. Ali bin Umayyah dan 5.
Al-‘Ash bin Munabbih.
Mereka
itu adalah pemuda bangsa Quraisy yang terkemuka waktu itu, dan telah ikut Islam
semenjak Nabi SAW di Makkah. Ketika Nabi SAW dan sebagian besar kaum muslimin
berhijrah ke Madinah, mereka tidak mau ikut hijrah, akhirnya mereka dipenjara
oleh orang tua dan keluarga mereka yang masih musyrik di Makkah. Kemudian
setelah tentara musyrikin Quraisy hendak berangkat memerangi kaum muslimin di
Badr, mereka dikeluarkan dan dijadikan tentara kaum Quraisy. Ketika itu mereka
tetap mengikut saja, dan ketika terjadi peperangan di Badr, mereka ikut
memerangi tentara muslimin, dan akhirnya mereka terbunuh semua. Oleh sebab itu,
mereka mati dalam kerugian yang amat besar. Kemudian Allah SWT menurunkan
firman-Nya :
اِنَّ الَّذِيْنَ تَوَفّهُمُ اْلمَلئِكَةُ ظَالِمِيْ اَنْفُسِهِمْ
قَالُوْا فِيْمَ كُنْتُمْ، قَالُوْا كُنَّا مُسْتَضْعَفِيْنَ فِى اْلاَرْضِ.
قَالُوْآ اَلَمْ تَكُنْ اَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوْا فِيْهَا. اُولئِكَ
مَأْوهُمْ جَهَنَّمُ، وَ سَاءَتْ مَصِيْرًا. النساء:97
Sesungguhnya
orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri,
(kepada mereka) malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?”. Mereka
menjawab, “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah)”. Para
malaikat berkata, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah
di bumi itu ?”. Orang-orang itu tempatnya di neraka Jahannam, dan Jahannam itu
seburuk-buruk tempat kembali.
[QS. An-Nisaa’ : 97]
Ayat
tersebut menerangkan bahwa sesungguhnya orang-orang Islam seperti yang
disebutkan diatas tadi, mereka adalah menganiaya diri sendiri. Mereka itu karena
cintanya kepada negerinya sehingga tidak mau hijrah (pindah) ke negeri lain yang aman untuk mengerjakan agama
mereka, maka orang-orang yang demikian itu kelak di neraka. Dan ketika ditanya
oleh malaikat, “Bagaimana keadaan kamu ketika di dunia ?”. Mereka
menjawab, “Ketika kami di dunia selalu ditindas dan diperlakukan
sewenang-wenang, sehingga kami tidak dapat mengerjakan kewajiban kami”.
Malaikat berkata, “Mengapa kamu tidak pindah saja ke lain negeri yang aman
untuk mengerjakan kewajibanmu dalam agama, sedangkan bumi Allah itu luas,
sehingga kamu bisa berhijrah ke sana ?”. Dengan pertanyaan malaikat seperti
itu, tentu mereka tidak akan dapat menjawab lagi. Oleh sebab itu mereka lalu
ditetapkan menjadi ahli neraka Jahannam, dan itulah sejelek-jelek tempat
kembali. Maka dengan tegas keadaan orang-orang yang tersebut itu mati di dalam
kekafiran bersama orang-orang musyrik yang mati dalam perang
Badr.
Menurut
riwayat lain oleh Bukhari dari Ibnu ‘Abbas RA, mengenai sebab turunnya ayat
tersebut demikian, “Adalah beberapa orang Islam ada di fihak kaum musyrikin,
sehingga mereka menambah kekuatan barisan tentara musyrik untuk memerangi
Rasulullah SAW, maka melayanglah sebuah anak panah dari tentara kaum muslimin
mengenai salah seorang diantara mereka, lalu iapun mati karenanya, maka Allah
menurunkan ayat tersebut”.
Dan
menurut riwayat lain oleh Ath-Thabary dari Ibnu ‘Abbas RA juga : Adalah satu
kaum dari ahli Makkah yang telah mengikut Islam, tetapi mereka itu
menyembunyikan keislaman mereka, karena takut rintangan dari fihak kaum
musyrikin. Oleh sebab itu sewaktu terjadi perang Badr, mereka dipaksa oleh para
ketua musyrikin di Makkah supaya turut berangkat berperang di barisan mereka
(musyrikin). Maka terbunuhlah sebagian dari mereka oleh tentara muslimin.
Sehubungan dengan itu sebagian dari kaum muslimin ada yang berkata, “Orang
ini adalah orang Islam yang terpaksa harus ikut berperang memerangi kami”.
Mereka lalu memintakan ampunan untuk orang Islam yang telah mati itu kepada
Allah, agar mereka itu diampuni dosanya lantaran ikut menjadi tentara kaum
musyrikin. Maka turunlah ayat tersebut. Kemudian diantara kaum muslimin menulis
surat kepada orang-orang Islam yang masih ada di Makkah, menerangkan bahwa tidak
diperkenankan lagi bagi mereka tidak menurut perintah
hijrah.
15.
Keadaan harta rampasan perang yang didapat kaum
muslimin.
Setelah
tentara kaum muslimin selesai menguburkan mayat-mayat kaum musyrikin Quraisy,
dan setelah mereka selesai mengurus dan mengikat para tawanan, lalu mengurus
harta rampasan yang ditinggalkan oleh tentara musyrikin. Sekalipun tidak begitu
banyak, namun tidak dapat dibiarkan begitu saja, karena beberapa hal. Oleh sebab
itu, baik banyak ataupun sedikit haruslah diselesaikan. Terutama diantara
harta-harta rampasan itu ada yang berupa alat-alat senjata dan yang
lain-lain.
Sehubungan
dengan itu, Nabi SAW lalu menyuruh sebagian dari tentara muslimin supaya
mengumpulkan harta-harta rampasan. Adapun keadaannya menurut riwayat ialah 10
ekor kuda, 150 ekor unta, bermacam-macam alat, berbagai macam pakaian, beberapa
macam bahan makanan dan senjata-senjata tajam, seperti pedang, panah dan lain
sebagainya.
Perintah
Nabi SAW tersebut didengar dan diterima oleh segenap para shahabat, dan dengan
penuh kethaatan dan keikhlasan. Maka mereka mengerjakan dengan seksama,
sekalipun sebelum mereka diperintah, diantara mereka sudah ada yang mulai
mengumpulkannya.
Dengan
adanya harta rampasan tersebut, sedangkan waktu itu hukumnya belum diketahui,
karena Nabi SAW belum mendapat keterangan dari Tuhan, maka tentang pembagiannya
diantara kaum muslimin timbul perselisihan. Sebagian berpendapat bahwa harta
rampasan itu harus dibagikan kepada orang-orang yang membunuh saja, lainnya
tidak.
Ada
lagi yang berpendapat, bahwa harta rampasan itu harus dibagikan kepada
orang-orang yang selalu menjaga diri Nabi SAW dari serangan musuh, sedangkan
yang lain tidak.
Sebagian
lain berpandapat, bahwa harta rampasan itu supaya dibagikan kepada yang
mengumpulkan dan menjaga harta itu, yang lainnya tidak.
Ketiga
pendapat ini, oleh masing-masing pihak dikemukakan dengan beberapa alasan. Oleh
sebab itu Nabi SAW memerintahkan supaya harta rampasan itu semuanya dikembalikan
dan diserahkan saja kepada Nabi SAW. Adapun cara membaginya nanti menurut
keputusan Nabi, atau menunggu ketentuan dari Allah. Maka Allah lalu menurunkan
wahyu kepada Nabi SAW :
يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ اْلاَ نْفَالِ، قُلِ اْلاَنْفَالُ ِللهِِ
وَالرَّسُوْلِ ، فَاتَّقُوا اللهَ وَ اَصْلِحُوْا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ، وَ اَطِيْعُوا
اللهَ وَ رَسُوْلَـه اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ. الانفال:1
“Mereka
menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah,
“Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul, sebab itu bertakwalah
kepada Allah dan perbaikilah perhubungan diantara sesamamu, dan thaatlah kepada
Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman”.
[QS. Al-Anfaal : 1]
Oleh
sebab itu setelah semua harta rampasan diserahkan kepada Nabi SAW dan
diterimanya, maka perselisihan pun lenyap, dan masing-masing menunggu keputusan
dari Allah dan Rasul-Nya.
Menurut
satu riwayat yang lain, perselisihan pendapat itu adalah demikian : Para orang
yang mengumpulkan harta-harta rampasan itu berkata, “Kami yang
mengumpulkannya yang berhak menerimanya !”. Dengan adanya perkataan yang
demikian itu timbullah pendapat yang lain, yaitu dari orang-orang yang
memecahkan barisan musuh, yang menyebabkan fihak musuh lari dan mengundurkan
diri, mereka berkata, “Kami yang lebih berhak harta rampasan itu, karena jika
tidak lantaran kami, tentu kalian tidak akan memperoleh rampasan”. Kemudian
timbullan pula pendapat dari orang-orang yang mengawal pribadi Nabi SAW di waktu
pertempuran sedang berkecamuk dengan hebatnya, kata mereka, “Kami yang lebih
berhak menerima harta rampasan itu, karena kami akan bertempur membunuh dan
membinasakan musuh, dan di kala itu, andaikata kami mengambil harta-harta itu,
tidak akan ada seorang pun yang menghalanginya, namun demikian kami tidak mau
mengerjakannya, karena kami menjaga Nabi SAW, khawatir jika diserbu dari
belakang”.
Demikianlah
tiga macam pendapat itu, yang masing-masing merasa lebih berhak memperoleh harta
rampasan di Badr.
[Bersambung]
0 komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah yang bijak