POST TITLE
POST TITLE
POST TITLE
POST TITLE

Tarikh Nabi Muhammad SAW (ke-67) 13. Nama-nama kaum musyrikin yang mati terbunuh di Badr.

Posted by

Ahad, 26 September 1999/16 Jumadits Tsani 1420      Brosur no. : 1001/1041/SI
Tarikh Nabi Muhammad SAW (ke-67)



13. Nama-nama kaum musyrikin yang mati terbunuh di Badr.
Dalam perang Badr, tentara kaum musyrikin Quraisy yang mati terbunuh ada 70 orang. Adapun nama-nama mereka itu sebagai berikut :
  1.  Handhalah bin Abu Sufyan, dibunuh oleh Zaid bin Haritsah (bekas budak Rasulullah SAW).
  2.  Al-Harits bin Al-Hadlramiy, dibunuh oleh An-Nu’man bin ‘Ashr.
  3.  ‘Aamir bin Al-Hadlramiy, dibunuh oleh ‘Ammaar bin Yasir.
  4.  ‘Umair bin Abu ‘Umair, dibunuh oleh Salim (bekas budak Abu Hudzaifah).
  5.  Ibnu ‘Umair bin Abu ‘Umair.
  6.  ‘Ubaidah bin Sa’id bin Al-’Ash, dibunuh oleh Az-Zubair bin Al-’Awwam.
  7.  Al-’Ash bin Sa’id bin Al-’Ash, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib.
  8.  ‘Uqbah bin Abu Mu’aith, dibunuh oleh ‘Ashim bin Tsabit bin Abul Aqlah. Ada yang mengatakan bahwa yang membunuhnya adalah ‘Ali bin Abu Thalib.
  9.  ‘Utbah bin Rabi’ah, dibunuh oleh ‘Ubaidah bin Al-Harits. Ada yang mengatakan dibantu oleh Hamzah dan ‘Ali.
10.  Syaibah bin Rabi’ah, dibunuh oleh Hamzah bin ‘Abdul Muththalib.
11.  Al-Walid bin ‘Utbah bin Rabi’ah, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib.
12.  ‘Amir bin ‘Abdullah, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib.
13.  Al-Harits bin ‘Amir, dibunuh oleh Khabib bin Abu Isaf.
14.  Thu’aimah bin ‘Adiy, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib. Ada yang mengata-kan yang membunuh adalah Hamzah bin ‘Abdul Muththalib.
15.  Zama’ah bin Al-Aswad, dibunuh oleh Tsabit bin Al-Jidz’iy. Ada yang mengatakan dibunuh oleh ketiga orang, yaitu Hamzah, ‘Ali dan Tsabit.
16.  Al-Harits bin Zama’ah, dibunuh oleh ‘Ammaar bin Yasir.
17.  ‘Aqil bin Al-Aswad, dibunuh oleh  Hamzah dan ‘Ali bin Abu Thalib.
18.  Abul Bakhtariy (Al-Ash bin Hisyam), dibunuh oleh Al-Mujadzdzar bin Dziyad Al-Balawiy.
19.  Naufal bin Khuwailid, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib.
20.  An-Nadlr bin Al-Harits, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib, setelah ditawan.
21.  Zaid bin Mulaish, bekas budak ‘Umair bin Hisyam, dibunuh oleh Bilal bin Rabah.
22.  ‘Umair bin ‘Utsman, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib. Ada yang mengatakan dibunuh oleh ‘Abdurrahman bin ‘Auf.
23.  ‘Utsman bin Malik, dibunuh oleh Shuhaib bin Sinan.
24.  Abu Jahl bin Hisyam, dibunuh oleh Mu’adz bin ‘Amr, dan Mu’awwadz bin ‘Afraa’ dan ‘Abdullah bin Mas’ud. Kemudian ‘Abdullah bin Mas’ud memenggal kepalanya setelah Rasulullah SAW menyuruh mencari mayat Abu Jahl diantara orang-orang yang telah terbunuh.
25.  Al-’Ash bin Hisyam, dibunuh oleh ‘Umar bin Khaththab.
26.  Yazid bin ‘Abdullah, dibunuh oleh ‘Ammaar bin Yasir.
27.  Abu Musaafi’ Al-’Asy’ariy, dibunuh oleh Abu Dujanah As-Sa’idiy.
28.  Harmalah bin ‘Amr, dibunuh oleh Kharijah bin Zaid. Ada yang mengatakan yang membunuhnya adalah Ali bin Abu Thalib.
29.  Mas’ud bin Umayyah, dibunuh oleh Ali bin Abu Thalib.
30.  Abu Qais bin Al-Walid bin Al-Mughirah, dibunuh oleh Hamzah bin ‘Abdul Muththalib.
31.  Abu Qais bin Al-Fakih bin Al-Mughirah, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib.
32.  Rifa’ah bin Abu Rifa’ah, dibunuh oleh Sa’ad bin Ar-Rabi’.
33.  Al-Mundzir bin Abu Rifa’ah, dibunuh oleh Ma’nun bin ‘Adiy.
34.  ‘Abdullah bin Al-Mundzir, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib.
35.  Al-Aswad bin ‘Abdul Asad, dibunuh oleh Hamzah bin ‘Abdul Muththalib.
36.  Haajib bin As-Saaib, dibunuh oleh Ali bin Abu Thalib.
37.  ‘Uwaimir bin As-Saaib, dibunuh oleh An-Nu’man bin Malik Al-Qauqaliy.
38.  ‘Amr bin Sufyan, dibunuh oleh Yazid bin Ruqaisy.
39.  Jabir bin Sufyan, dibunuh oleh Abu Burdah bin Nayyar.
40.  Munabbih bin Al-Hajjaj, dibunuh oleh Abul Yasar.
41.  Al-’Ash bin Munabbih bin Al-Hajjaj, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib.
42.  Nubaih bin Al-Hajjaj, dibunuh oleh Hamzah bin ‘Abdul Muththalib.
43.  Abul ‘Ash bin Qais, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib.
44.  ‘Ashim bin ‘Auf, dibunuh oleh Abul Yasar.
45.  Umayyah bin Khalaf, dibunuh oleh seorang laki-laki dari Anshar dari banu Mazin. Ada yang mengatakan dibunuh oleh tiga orang, yaitu Mu’adz bin ‘Afraa’, Kharijah bin Zaid dan Khabib bin Isaf.
46.  ‘Ali bin Umayyah bin Khalaf, dibunuh oleh ‘Ammaar bin Yasir.
47.  ‘Aus bin Mi’yar, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib. Ada yang mengatakan dibunuh oleh Al-Hushain bin Al-Harits dan ‘Utsman bin Madh’un.
48.  Mu’awiyah bin ‘Amir, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib. Ada yang mengatakan dibunuh oleh ‘Ukkasyah bin Mihshan.
49.  Ma’bad bin Wahb, dibunuh oleh Khalid bin Al-Bukair dan Iyas bin Al-Bukair. Ada yang mengatakan dibunuh oleh Abu Dujanah.
50.  As-Saaib bin Abis-Saaib (menurut catatan Ibnu Ishaq, tetapi ini diperselisihkan).
       Keterangan :
       Sepanjang riwayat yang diriwayatkan oleh beberapa ulama ahli tarikh mengatakan bahwa As-Saaib bin Abis-Saaib adalah seorang yang telah masuk Islam. Dan menurut kata Ibnu ‘Abbas RA, bahwa As-Saaib itu seorang dari Quraisy yang termasuk dari orang-orang yang pernah berbai’at dengan Nabi SAW, dan Nabi SAW pernah memberikan kepadanya bagian rampasan dari Hunain. Jika riwayat ini benar, maka jelaslah bahwa riwayat yang menerangkan bahwa ia termasuk dari orang Quraisy yang mati terbunuh di Badr itu tidak benar.
Demikianlah Ibnu Ishaq mencatat 50 nama kaum musyrikin yang terbunuh di Badr. Padahal menurut riwayat, kaum musyrikin yang mati di Badr ada 70 orang. Oleh sebab itu Ibnu Hisyam memberi tambahan nama-nama sebagai berikut :
51.  Wahb bin Al-Harits.
52.  ‘Amir bin Zaid dari Yaman.
53.  ‘Uqbah bin Zaid dari Yaman.
54.  ‘Umair.
55.  Nubaih bin Zaid bin Mulaish.
56.  ‘Ubaid bin Salith.
57.  Malik bin ‘Ubaidillah (ditawan lalu mati).
58.  ‘Amr bin ‘Abdullah bin Jud’an.
59.  Hudzaifah bin Abu Hudzaifah, dibunuh oleh Sa’ad bin Abu Waqqash.
60.  Hisyam bin Abu Hudzaifah, dibunuh oleh Shuhaib bin Sinan.
61.  Zuhair bin Abu Rifa’ah, dibunuh oleh Abu Usaid Malik bin Rabi’ah.
62.  As-Saaib bin Abu Rifa’ah, dibunuh oleh ‘Abdurrahman bin ‘Auf.
63.  ‘Aidz bin As-Saaib bin ‘Uwaimir (ditawan, kemudian ditebus, lalu mati di tengah jalan, karena luka-lukanya oleh Hamzah).
64.  ‘Umair dari Thayyi’.
65.  Khiyar dari Al-Qaarah.
66.  Sabrah bin Malik.
67.  Al-Harits bin Munabbih bin Al-Hajjaj, dibunuh oleh Shuhaib bin Sinan.
68.  ‘Amir bin ‘Auf bin Dlubairah, dibunuh oleh Abdullah Al-’Ajlaniy. Ada yang mengatakan dibunuh oleh Abu Dujanah.
       Demikianlah yang tersebut dalam Sirah Ibnu Hisyam, nama-nama yang disebutkan yang seharusnya sebanyak 20 orang (sebagai tambahan dari 50 orang) itu adanya hanya 18 orang sebagaimana tersebut di atas. Dengan demikian sekalipun menurut riwayat kaum musyrikin yang mati terbunuh di Badr sebanyak 70 orang, namun nama-nama mereka yang diketahui dengan jelas hanya 67 orang (karena As-Saaib bin Abis-Saaib tidak dimasukkan).
14. Ada pemuda yang sudah masuk Islam, tetapi ikut tentara musyrikin.
Menurut riwayat, bahwa ketika terjadi peperangan di Badr, diantara tentara musyrikin Quraisy ada beberapa orang pemuda yang telah lama mengikut Islam, tetapi mereka ikut memerangi kaum muslimin, yang akhirnya dalam peperangan tersebut mereka terbunuh semua. Adapun nama-nama mereka itu ialah : 1. Al-Harits bin Zama’ah, 2. Abu Qais bin Al-Fakih, 3. Abu Qais bin Al-Walid, 4. Ali bin Umayyah dan 5. Al-‘Ash bin Munabbih.
Mereka itu adalah pemuda bangsa Quraisy yang terkemuka waktu itu, dan telah ikut Islam semenjak Nabi SAW di Makkah. Ketika Nabi SAW dan sebagian besar kaum muslimin berhijrah ke Madinah, mereka tidak mau ikut hijrah, akhirnya mereka dipenjara oleh orang tua dan keluarga mereka yang masih musyrik di Makkah. Kemudian setelah tentara musyrikin Quraisy hendak berangkat memerangi kaum muslimin di Badr, mereka dikeluarkan dan dijadikan tentara kaum Quraisy. Ketika itu mereka tetap mengikut saja, dan ketika terjadi peperangan di Badr, mereka ikut memerangi tentara muslimin, dan akhirnya mereka terbunuh semua. Oleh sebab itu, mereka mati dalam kerugian yang amat besar. Kemudian Allah SWT menurunkan firman-Nya :
اِنَّ الَّذِيْنَ تَوَفّهُمُ اْلمَلئِكَةُ ظَالِمِيْ اَنْفُسِهِمْ قَالُوْا فِيْمَ كُنْتُمْ، قَالُوْا كُنَّا مُسْتَضْعَفِيْنَ فِى اْلاَرْضِ. قَالُوْآ اَلَمْ تَكُنْ اَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوْا فِيْهَا. اُولئِكَ مَأْوهُمْ جَهَنَّمُ، وَ سَاءَتْ مَصِيْرًا. النساء:97
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?”. Mereka menjawab, “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah)”. Para malaikat berkata, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu ?”. Orang-orang itu tempatnya di neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. [QS. An-Nisaa’ : 97]
Ayat tersebut menerangkan bahwa sesungguhnya orang-orang Islam seperti yang disebutkan diatas tadi, mereka adalah menganiaya diri sendiri. Mereka itu karena cintanya kepada negerinya sehingga tidak mau hijrah (pindah) ke  negeri lain yang aman untuk mengerjakan agama mereka, maka orang-orang yang demikian itu kelak di neraka. Dan ketika ditanya oleh malaikat, “Bagaimana keadaan kamu ketika di dunia ?”. Mereka menjawab, “Ketika kami di dunia selalu ditindas dan diperlakukan sewenang-wenang, sehingga kami tidak dapat mengerjakan kewajiban kami”. Malaikat berkata, “Mengapa kamu tidak pindah saja ke lain negeri yang aman untuk mengerjakan kewajibanmu dalam agama, sedangkan bumi Allah itu luas, sehingga kamu bisa berhijrah ke sana ?”. Dengan pertanyaan malaikat seperti itu, tentu mereka tidak akan dapat menjawab lagi. Oleh sebab itu mereka lalu ditetapkan menjadi ahli neraka Jahannam, dan itulah sejelek-jelek tempat kembali. Maka dengan tegas keadaan orang-orang yang tersebut itu mati di dalam kekafiran bersama orang-orang musyrik yang mati dalam perang Badr.
Menurut riwayat lain oleh Bukhari dari Ibnu ‘Abbas RA, mengenai sebab turunnya ayat tersebut demikian, “Adalah beberapa orang Islam ada di fihak kaum musyrikin, sehingga mereka menambah kekuatan barisan tentara musyrik untuk memerangi Rasulullah SAW, maka melayanglah sebuah anak panah dari tentara kaum muslimin mengenai salah seorang diantara mereka, lalu iapun mati karenanya, maka Allah menurunkan ayat tersebut”.
Dan menurut riwayat lain oleh Ath-Thabary dari Ibnu ‘Abbas RA juga : Adalah satu kaum dari ahli Makkah yang telah mengikut Islam, tetapi mereka itu menyembunyikan keislaman mereka, karena takut rintangan dari fihak kaum musyrikin. Oleh sebab itu sewaktu terjadi perang Badr, mereka dipaksa oleh para ketua musyrikin di Makkah supaya turut berangkat berperang di barisan mereka (musyrikin). Maka terbunuhlah sebagian dari mereka oleh tentara muslimin. Sehubungan dengan itu sebagian dari kaum muslimin ada yang berkata, “Orang ini adalah orang Islam yang terpaksa harus ikut berperang memerangi kami”. Mereka lalu memintakan ampunan untuk orang Islam yang telah mati itu kepada Allah, agar mereka itu diampuni dosanya lantaran ikut menjadi tentara kaum musyrikin. Maka turunlah ayat tersebut. Kemudian diantara kaum muslimin menulis surat kepada orang-orang Islam yang masih ada di Makkah, menerangkan bahwa tidak diperkenankan lagi bagi mereka tidak menurut perintah hijrah.
15. Keadaan harta rampasan perang yang didapat kaum muslimin.
Setelah tentara kaum muslimin selesai menguburkan mayat-mayat kaum musyrikin Quraisy, dan setelah mereka selesai mengurus dan mengikat para tawanan, lalu mengurus harta rampasan yang ditinggalkan oleh tentara musyrikin. Sekalipun tidak begitu banyak, namun tidak dapat dibiarkan begitu saja, karena beberapa hal. Oleh sebab itu, baik banyak ataupun sedikit haruslah diselesaikan. Terutama diantara harta-harta rampasan itu ada yang berupa alat-alat senjata dan yang lain-lain.
Sehubungan dengan itu, Nabi SAW lalu menyuruh sebagian dari tentara muslimin supaya mengumpulkan harta-harta rampasan. Adapun keadaannya menurut riwayat ialah 10 ekor kuda, 150 ekor unta, bermacam-macam alat, berbagai macam pakaian, beberapa macam bahan makanan dan senjata-senjata tajam, seperti pedang, panah dan lain sebagainya.
Perintah Nabi SAW tersebut didengar dan diterima oleh segenap para shahabat, dan dengan penuh kethaatan dan keikhlasan. Maka mereka mengerjakan dengan seksama, sekalipun sebelum mereka diperintah, diantara mereka sudah ada yang mulai mengumpulkannya.
Dengan adanya harta rampasan tersebut, sedangkan waktu itu hukumnya belum diketahui, karena Nabi SAW belum mendapat keterangan dari Tuhan, maka tentang pembagiannya diantara kaum muslimin timbul perselisihan. Sebagian berpendapat bahwa harta rampasan itu harus dibagikan kepada orang-orang yang membunuh saja, lainnya tidak.
Ada lagi yang berpendapat, bahwa harta rampasan itu harus dibagikan kepada orang-orang yang selalu menjaga diri Nabi SAW dari serangan musuh, sedangkan yang lain tidak.
Sebagian lain berpandapat, bahwa harta rampasan itu supaya dibagikan kepada yang mengumpulkan dan menjaga harta itu, yang lainnya tidak.
Ketiga pendapat ini, oleh masing-masing pihak dikemukakan dengan beberapa alasan. Oleh sebab itu Nabi SAW memerintahkan supaya harta rampasan itu semuanya dikembalikan dan diserahkan saja kepada Nabi SAW. Adapun cara membaginya nanti menurut keputusan Nabi, atau menunggu ketentuan dari Allah. Maka Allah lalu menurunkan wahyu kepada Nabi SAW :
يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ اْلاَ نْفَالِ، قُلِ اْلاَنْفَالُ ِللهِِ وَالرَّسُوْلِ ، فَاتَّقُوا اللهَ وَ اَصْلِحُوْا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ، وَ اَطِيْعُوا اللهَ وَ رَسُوْلَـه اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ. الانفال:1
“Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, “Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul, sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan diantara sesamamu, dan thaatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman”. [QS. Al-Anfaal : 1]
Oleh sebab itu setelah semua harta rampasan diserahkan kepada Nabi SAW dan diterimanya, maka perselisihan pun lenyap, dan masing-masing menunggu keputusan dari Allah dan Rasul-Nya.
Menurut satu riwayat yang lain, perselisihan pendapat itu adalah demikian : Para orang yang mengumpulkan harta-harta rampasan itu berkata, “Kami yang mengumpulkannya yang berhak menerimanya !”. Dengan adanya perkataan yang demikian itu timbullah pendapat yang lain, yaitu dari orang-orang yang memecahkan barisan musuh, yang menyebabkan fihak musuh lari dan mengundurkan diri, mereka berkata, “Kami yang lebih berhak harta rampasan itu, karena jika tidak lantaran kami, tentu kalian tidak akan memperoleh rampasan”. Kemudian timbullan pula pendapat dari orang-orang yang mengawal pribadi Nabi SAW di waktu pertempuran sedang berkecamuk dengan hebatnya, kata mereka, “Kami yang lebih berhak menerima harta rampasan itu, karena kami akan bertempur membunuh dan membinasakan musuh, dan di kala itu, andaikata kami mengambil harta-harta itu, tidak akan ada seorang pun yang menghalanginya, namun demikian kami tidak mau mengerjakannya, karena kami menjaga Nabi SAW, khawatir jika diserbu dari belakang”.
Demikianlah tiga macam pendapat itu, yang masing-masing merasa lebih berhak memperoleh harta rampasan di Badr.

[Bersambung]


Demo Blog NJW V2 Updated at: September 19, 2019

0 komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah yang bijak