Ahad,
17 Oktober 1999/07 Rajab 1420 Brosur no. :
1004/1044/SI
Tarikh
Nabi Muhammad SAW (ke-68)
Menurut
riwayat, sebelum Nabi SAW dan kaum muslimin meninggalkan Badr dan kembali ke
Madinah, beliau lebih dulu memerintahkan dua orang shahabatnya yaitu ‘Abdullah
bin Rawahah dan Zaid bin Haritsah supaya berangkat dulu ke Madinah, untuk
menyampaikan berita gembira dan khabar kemenangan yang diperoleh kaum muslimin
kepada segenap penduduk di sana. ‘Abdullah bin Rawahah supaya memberitakan
kepada orang-orang yang berada di daerah bagian atas, dan Zaid bin Haritsah
supaya memberitakan kepada orang-orang yang berada di bagian
bawah.
Maka
kedua shahabat tersebut segera berangkat ke Madinah. Setelah tiba di Madinah,
keduanya menyiarkan berita kepada segenap penduduk di sana, agar mereka turut
gembira. Berita gembira yang disiarkan oleh mereka berdua itu diantaranya ialah
: terbunuhnya ‘Utbah bin Rabi’ah, Syaibah bin Rabi’ah, Abu Jahl bin Hisyam,
Zam’ah bin Al-Aswad, Abul Bakhtariy bin Hisyam, Umayyah bin Khalaf, Nubaih bin
Hajjaj dan Munabbih bin Hajjaj, yaitu para pemuka dan ketua musyrikin Quraisy.
Sebagaimana diketahui bahwa pada perang Badr ini orang musyrik yang terbunuh
sebanyak 70 orang dan yang tertawan sebanyak 70 orang
pula.
Setelah
berkemas-kemas, kemudian Nabi SAW bersama kaum Muslimin segera berangkat ke
Madinah dengan membawa semua tawanan, yang diantaranya terdapat ‘Uqbah bin Abi
Mu’aith dan An-Nadlar bin Al-Harits.
Ketika
perjalanan sampai di dusun Shafra’, Nadlar bin Al-Harits, seorang tentara
Quraisy yang waktu itu ditawan dan dia pernah menganiaya Nabi SAW ketika masih
di Makkah, oleh putusan tentara muslimin dia harus dibunuh. Adapun yang disuruh
membunuh adalah shahabat Ali bin Abu Thalib.
Diriwayatkan,
bahwa ketika Nadlar akan dibunuh, dia meminta kepada shahabat Mus’ab bin ‘Umair,
“Hai Mus’ab, cobalah engkau meminta kepada Muhammad, karena engkau seorang
yang dekat kepadanya, dan engkau juga famili yang dekat dengan saya, hendaklah
saya diperlakukan seperti kawan-kawan saya yang ikut tertawan itu, jangan sampai
saya dibunuh”.
Mus’ab
menjawab, “Tidak bisa, karena kamu pernah mengejek begini dan begitu kepada
Rasulullah, dan kamu juga pernah berkata terhadap kitab Allah (Al-Qur’an) begini
dan begitu. Kamu juga pernah menganiaya orang-orang yang mengikut Islam, sebab
itu sekarang kamu harus mati”.
Nadlar
berkata, “Apakah engkau tidak belas kasihan kepada saya ? Sungguh jika engkau
tidak mau menyampaikan permintaanku, demi Allah aku pasti mati terbunuh
sekarang”.
Mus’ab
menjawab, “Saya tidak akan mengerjakan yang menjadi permintaanmu, karena kamu
sudah pernah menghina kepada kitab Allah (Al-Qur’an)”.
Nadlar
berkata, “Tolonglah hai Mus’ab, sampaikan kepada Muhammad, saya berjanji
kepada engkau, bahwa selama saya hidup jika engkau sewaktu-waktu tertawan oleh
kaum Quraisy, saya mesti melarang mereka membunuhmu”.
Mus’ab
menjawab, “Demi Allah, sungguh aku tidak memandang kamu sebagai orang yang
benar, dan aku bukan seperti kamu. Islam telah memutuskan perjanjian dengan
kamu. Sekarang kamu mesti dibunuh”.
Karena
Nadlar itu orang yang kaya, dan yang menawan dia di Badr adalah shahabat Miqdad,
padahal waktu itu Miqdad berharap agar keluarga Nadlar mau membayar tebusan
harta yang banyak, maka ketika itu Miqdad berteriak, “Nadlar adalah tawanan
saya !”.
Miqdad
menginginkan bahwa Nadlar bin Harits jangan sampai dibunuh. Tetapi Nabi SAW
bersabda kepada Ali RA :
اِضْرِبْ عُنُقَهُ ! “Penggallah lehernya”.
اَللّهُمَّ اغْنِ اْلمِقْدَادَ مِنْ فَضْلِكَ
“Ya
Allah, berilah kekayaan pada Miqdad dari kurnia
Engkau”
Maka
seketika itu juga Nadlar dibunuh shahabat ‘Ali RA dengan
pedangnya.
Selanjutnya
ketika perjalanan kaum muslimin sampai di dusun ‘Irqudh Dhubyah, Nabi SAW
memerintahkan supaya ‘Uqbah bin Abi Mu’aith dibunuh juga. Karena ‘Uqbah ini
seorang dari kepala Quraisy yang pernah menganiaya Nabi SAW ketika di Makkah.
Adapun yang membunuhnya ialah ‘Ali bin Abu Thalib juga. Ada pula yang mengatakan
bahwa yang membunuhnya dalah shahabat ‘Ashim bin Tsabit
Al-Anshariy.
Selanjutnya
Nabi SAW dan tentara Muslimin meneruskan perjalanan ke
Madinah.
17.
Cara membagi harta rampasan
Sebagaimana
yang lalu telah kami sebutkan, bahwa adanya harta rampasan dari Badr itu
menimbulkan perselisihan pendapat diantara kaum Muslimin tentang siapa-siapa
yang berhak menerimanya, karena hukumnya belum dijelaskan Allah, namun akhirnya
perselisihan itu reda setelah harta rampasan itu diserahkan bulat-bulat kepada
Nabi SAW.
Kemudian
setelah perjalanan Nabi SAW berserta kaum Muslimin sampai di suatu dusun yang
bernama Madliiqush-Shafraa’, Nabi SAW menerima wahyu dari Allah yang berbunyi
:
وَ اعْلَمُوْا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مّنْ شَيْئٍ فَاَنَّ ِللهِ
خُمُسَه وَ لِلرَّسُوْلِ وَ لِذِى
الْقُرْبى وَ الْيَتمى وَ الْمَسكِيْنِ وَ ابْنِ السَّبِيْلِ اِنْ كُنْتُمْ
امَنْتُمْ بِاللهِ وَمَا اَنْزَلْنَا عَلى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ
الْتَقَى الْجَمْعنِ، وَ اللهُ عَلى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ. الانفال:41
Ketahuilah,
sesungguhnya apasaja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka
sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan ibnus sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada
apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di
hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala
sesuatu.
[QS. Al-Anfaal : 41]
Ayat
tersebut menjelaskan bahwa harta rampasan itu yang seperlima bagi Allah, yakni
dipergunakan untuk agama-Nya, bagi pribadi Nabi SAW, bagi anak-anak yatim, bagi
orang-orang miskin dan bagi orang-orang yang tengah dalam perjalanan yang
kekurangan/kehabisan bekal.
Kemudian
oleh Nabi SAW ketika itu segenap tentara kaum muslimin diperintahkan supaya
berhenti di tempat tersebut, karena beliau hendak membagi-bagikan harta rampasan
dari Badr.
Nabi
SAW dikala itu mengambil tempat di atas suatu tanah pasir yang tinggi, lalu
membagi-bagi semua harta rampasan dari Badr dengan cara menurut sebagaimana yang
diperintahkan oleh Allah SWT.
Menurut
riwayat dari sebagian ulama ahli tarikh, bahwa Nabi SAW sebelum membagi-bagikan
semua harta rampasan Badr tadi, terlebih dahulu beliau membagi semuanya atas
lima bagian, kemudian yang empat bagian (80%) beliau bagikannya untuk segenap
anggota angkatan perang dengan cara yang sama rata, dan yang sebagian (20 %) nya
beliau membagikannya atas lima bagian, yaitu : 1. untuk Allah dan Rasulnya, 2.
Untuk para kerabat Nabi yang mengikut Islam, 3. Untuk anak-anak yatim, 4. Untuk
orang-orang miskin, 5. Untuk orang-orang musafir yang kehabisan
bekal.
Dengan
demikian, maka seluruh anggota angkatan perang di Badr, termasuk 14 orang yang
gugur dalam pertempuran di Badr, dan termasuk pula beberapa orang kaum muslimin
yang tidak ikut ke Badr karena sedang ditugaskan oleh Nabi SAW untuk mengerjakan
suatu urusan, semuanya diberi bagian. Mereka itu adalah ‘Utsman bin ‘Affan yang
ditugasi merawat istrinya yang bernama Ruqayah yang sedang sakit keras, Thalhah
bin ‘Ubaidillah Al-Asadi dan Sa’id bin Zaid Al-Asadi yang ditugasi untuk
menyelidiki dan mencari berita keadaan kaum musyrikin Quraisy. Adapun bagian 14
orang yang gugur di Badr tersebut diserahkan kepada ahli waris
masing-masing.
Setelah
Nabi SAW membagikan harta rampasan yang diperoleh dari Badr tersebut, kemudian
beliau dan kaum muslimin meneruskan perjalanan ke Madinah.
Adapun
para tawanan dari Badr tetap dibawa dengan cara dibagi-bagi. Diantara mereka itu
ada yang terikat kedua tangannya di belakang lehernya. Kemudian Nabi SAW
berpesan kepada segenap tentaranya supaya berlaku yang baik terhadap para
tawanan, dan masing-masing tawanan dipertanggungkan kepada orang yang
menawannya, dengan pesan supaya dilayani dengan baik dan diberi makan yang baik.
Dengan pesan tersebut, maka para sahabat melakukannya dengan seksama, sehingga
di antara para penawan tawanan tersebut yang tidak mempunyai roti dengan cara
memberikan rotinya kepada tawanannya dan untuk dirinya ia memakan
korma.
18.
Kedatangan Nabi SAW dan kaum muslimin di Madinah.
Oleh
karena sebelum Nabi SAW dan tentara muslimin datang di Madinah lebih dahulu ada
suruhan Nabi yang datang dengan membawa khabar kemenangan kepada sekalian
penduduk di sana, maka ketika perjalanan sampai di dusun Ar-Rauha’ pasukan
muslimin bertemu dengan kaum muslimin yang sengaja menjemput kedatangannya
dengan penuh gembira karena Tuhan telah memberikan kemenangan kepada
mereka.
Menurut
riwayat, rombongan Nabi SAW masuk kota Madinah satu hari lebih dulu dari pada
rombongan tawanan, dan beliau diiringi tentara muslimin. Waktu Nabi SAW akan
masuk ke Madinah, karena khabar kemenangan telah didengar lebih dulu oleh
segenap penduduk di sana, beliau disambut oleh kaum
muslimin.
Nabi
SAW dan tentaranya datang ke Madinah dengan membawa harta rampasan dan para
tawanan. Adapun nama-nama tawanan tersebut adalah sebagai berikut
:
1.
‘Aqiil bin Abu Thalib - Banu Hasyim.
2.
Naufal bin Al-Harits - Banu Hasyim.
3.
As-Saaib bin ‘Ubaid - Banu Muththalib.
4.
Nu’man bin ‘Amr - Banu Muththalib.
5.
‘Amr bin Abu Sufyan - Banu Abdu Syamsin.
6.
Al-Harits bin Abu Wajazah (Ibnu Abi Wahrah) - Banu Abdu
Syamsin.
7. Abu
Al-’Ash bin Ar-Rabi’ - Banu Abdu Syamsin.
8. Abu
Al-’Ash bin Naufal - Banu Abdu Syamsin.
9. Abu
Risyah bin Abi ‘Amr - Banu Abdu Syamsin.
10. ‘Amr bin Al-Azraq - Banu Abdu
Syamsin.
11. ‘Uqbah bin Abdul Harits - Banu Abdu
Syamsin.
12. ‘Adiy bin Al-Khiyar - Banu
Naufal.
13. ‘Utsman bin Abdi Syamsin - Banu
Naufal.
14. Abu Tsaur - Banu Naufal.
15. Abu ‘Aziz bin ‘Umair - Banu
‘Abdud-Daar.
16. Al-Aswad bin ‘Amir - Banu
‘Abdud-Daar.
17. As-Saaib bin Abu Hubaisy - Banu
Asad.
18. Al-Huwairits bin ‘Ibad (Al-Harits bin ‘Aidz -
Banu Asad.
19. Salim bin Syammakh - Banu
Asad.
20. Khalid bin Hisyam - Banu
Makhzum.
21. Umayyah bin Abu Hudzaifah - Banu
Makhzum.
22. Al-Walid bin Al-Walid - Banu
Makhzum.
23. ‘Utsman bin ‘Abdullah - Banu
Makhzum.
24. Shaifiy bin Abu Rifa’ah - Banu
Makhzum.
25. Abul Mundzir bin Abu Rifa’ah - Banu
Makhzum.
26. Abu ‘Atha’ Abdullah bin Abis Saib - Banu
Makhzum..
27. Muththalib bin Hanthab - Banu
Makhzum.
28. Khalid bin Al-A’lam - Banu
Makhzum.
29. Abu Wada’ah bin Dlubairah - Banu
Sahmin.
30. Farwah bin Qais - Banu
Sahmin.
31. Handhalah bin Qabishah - Banu
Sahmin.
32. Al-Hajjaj bin Qais - Banu
Sahmin.
33. ‘Abdullah bin Ubaiy bin Khalaf - Banu
Jumah.
34. Abu ‘Azzah ‘Amr bin Abdin - Banu
Jumah.
35. Al-Faakih maula Umayyah bin Khalaf - Banu
Jumah.
36. Wahab bin ‘Umair - Banu
Jumah.
37. Rabi’ah bin Darraj - Banu
Jumah.
38. Suhail bin ‘Amr - Banu
‘Aamir.
39. Abdin bin Zama’ah - Banu
‘Aamir.
40. ‘Abdullah bin Masynu’ - Banu
‘Aamir.
41. Ath-Thufail bin Abi Qunai’ - Banu
Harits.
42. ‘Utbah bin Amr - Banu
Harits.
Demikian
menurut Ibnu Ishaq jumlah nama-nama tawananyang diketahuinya ada 43 orang. Namun
setelah dihitung ternyata hanya 42 orang. Kemudian Ibnu Hisyam menambahkan
nama-nama tawanan yang belum disebut oleh Ibnu Ishaq sebagai berikut
:
01. ‘Utbah - Banu Hasyim.
02. ‘Aqiil bin ‘Amr - Banu
Muththalib.
03. Tamim bin ‘Amr - Banu
Muththalib.
04. Ibnu Tamim bin ‘Amr - Banu
Muththalib.
05. Khalid bin Usaid - Banu Abdi
Syamsin.
06. Abul ‘Aridl - Banu Abdi
Syamsin.
07. Nabhan - Banu Naufal.
08. ‘Ubaidillah bin Hamid - Banu
Asad.
09. ‘Aqiil dari Yaman - Banu Abdid
Daar.
10. Musafi’ bin ‘Iyadl - Banu
Taim.
11. Jabir bin Zubair - Banu
Taim.
12. Qais bin As-Saib - Banu
Makhzum.
13. ‘Amr bin Ubay bin Khalaf - Banu
Jumah.
14. Abu Ruhmin bin ‘Abdullah - Abnu
Jumah.
15. Seorang kawan bani Jumah yang saya tidak ingat
namanya - Banu Jumah.
16. Seorang bekas budak Umayyah bin Khalaf - Banu
Jumah.
17. Nisthas bekas budak Umayyah bin Khalaf - Banu
Jumah.
18. Abu Rafi’ - Banu Jumah.
19. Aslam bekas budak Nubaih bin Al-Hajjaj - Banu
Sahmin.
20. Habiib bin Jabir - Banu
‘Aamir.
21. As-Saib bin Malik - Banu
‘Aamir.
22. Syaafi’ dari Yaman - Banu
Harits.
23. Syafii’ dari Yaman - Banu
Harits.
Tambahan
dari Ibnu Ishaq tersebut ada 23 nama. Dengan demikian walau menurut riwayat yang
masyhur kaum muslimin menawan 70 orang musyrikin, namun yang tersebut dalam Ibnu
Ishaq dan Ibnu Hisyam hanya 65 orang. [Lihat Ibnu Hisyam 3 : 273 -
276].
19.
Orang yahudi tidak mempercayai kemenangan kaum muslimin.
Ketika
mendengar khabar kemenangan kaum muslimin yang dibawa ‘Abdullah bin Rawahah dan
Zaid bin Haritsah itu kaum Yahudi tidak percaya, bahkan berkata, “Tidak
mungkin kalau kaum Quraisy yang begitu kuat dapat dikalahkan oleh Muhammad dan
pengikut-pengikutnya. Bagaimana mungkin mengalah-kannya ?”. Demikianlah
perkataan kaum Yahudi di Madinah.
Dan
karena unta yang biasa untuk kendaraan Nabi SAW ketika itu lebih dahulu datang
dengan dikendarai oleh sahabat Zaid bin Haritsah yang menjadi utusan Nabi supaya
berangkat dulu ke Madinah, maka unta itu lalu dipergunakan untuk senjata menolak
adanya khabar kemenangan tadi oleh kaum Yahudi di Madinah.
Mereka
berkata di kampung-kampung, “Sesungguhnya Muhammad yang terbunuh, dan
pengikut-pengikutnya bubar melarikan diri. buktinya unta Muhammad telah sampai
dihalau oleh budaknya. Kita masing-masing tahu, kalau Muhammad tidak terbunuh
dan mendapat kemenangan, niscaya untanya itu masih dikendarai oleh dia sendiri.
Sebab untanya itu selamanya tidak akan berpisah dengan
dia”.
Tetapi
setelah Nabi SAW dan tentara muslimin tiba di Madinah dan mereka dapat
melihatnya sendiri, maka mereka menyesal, susah perasaannya dan masing-masing
merasa hina, sehingga ada seorang dari pemuka kaum Yahudi yang bernama Ka’ab bin
Asyraf berkata, “Hari ini perut bumi lebih baik bagi kita dari pada di
atasnya. Karena ketua-ketua dan kepala-kepala Quraisy penjaga tanah Haram telah
dibinasakan”.
~oO[
A ]Oo~
[Bersambung]
0 komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah yang bijak