POST TITLE
POST TITLE
POST TITLE
POST TITLE

Tarikh Nabi Muhammad SAW (ke-68) 16. Nabi SAW dan kaum muslimin kembali ke Madinah

Posted by

Ahad, 17 Oktober 1999/07 Rajab 1420                        Brosur no. : 1004/1044/SI
Tarikh Nabi Muhammad SAW (ke-68)



16. Nabi SAW dan kaum muslimin kembali ke Madinah
Menurut riwayat, sebelum Nabi SAW dan kaum muslimin meninggalkan Badr dan kembali ke Madinah, beliau lebih dulu memerintahkan dua orang shahabatnya yaitu ‘Abdullah bin Rawahah dan Zaid bin Haritsah supaya berangkat dulu ke Madinah, untuk menyampaikan berita gembira dan khabar kemenangan yang diperoleh kaum muslimin kepada segenap penduduk di sana. ‘Abdullah bin Rawahah supaya memberitakan kepada orang-orang yang berada di daerah bagian atas, dan Zaid bin Haritsah supaya memberitakan kepada orang-orang yang berada di bagian bawah.
Maka kedua shahabat tersebut segera berangkat ke Madinah. Setelah tiba di Madinah, keduanya menyiarkan berita kepada segenap penduduk di sana, agar mereka turut gembira. Berita gembira yang disiarkan oleh mereka berdua itu diantaranya ialah : terbunuhnya ‘Utbah bin Rabi’ah, Syaibah bin Rabi’ah, Abu Jahl bin Hisyam, Zam’ah bin Al-Aswad, Abul Bakhtariy bin Hisyam, Umayyah bin Khalaf, Nubaih bin Hajjaj dan Munabbih bin Hajjaj, yaitu para pemuka dan ketua musyrikin Quraisy. Sebagaimana diketahui bahwa pada perang Badr ini orang musyrik yang terbunuh sebanyak 70 orang dan yang tertawan sebanyak 70 orang pula.
Setelah berkemas-kemas, kemudian Nabi SAW bersama kaum Muslimin segera berangkat ke Madinah dengan membawa semua tawanan, yang diantaranya terdapat ‘Uqbah bin Abi Mu’aith dan An-Nadlar bin Al-Harits.
Ketika perjalanan sampai di dusun Shafra’, Nadlar bin Al-Harits, seorang tentara Quraisy yang waktu itu ditawan dan dia pernah menganiaya Nabi SAW ketika masih di Makkah, oleh putusan tentara muslimin dia harus dibunuh. Adapun yang disuruh membunuh adalah shahabat Ali bin Abu Thalib.
Diriwayatkan, bahwa ketika Nadlar akan dibunuh, dia meminta kepada shahabat Mus’ab bin ‘Umair, “Hai Mus’ab, cobalah engkau meminta kepada Muhammad, karena engkau seorang yang dekat kepadanya, dan engkau juga famili yang dekat dengan saya, hendaklah saya diperlakukan seperti kawan-kawan saya yang ikut tertawan itu, jangan sampai saya dibunuh”.
Mus’ab menjawab, “Tidak bisa, karena kamu pernah mengejek begini dan begitu kepada Rasulullah, dan kamu juga pernah berkata terhadap kitab Allah (Al-Qur’an) begini dan begitu. Kamu juga pernah menganiaya orang-orang yang mengikut Islam, sebab itu sekarang kamu harus mati”.
Nadlar berkata, “Apakah engkau tidak belas kasihan kepada saya ? Sungguh jika engkau tidak mau menyampaikan permintaanku, demi Allah aku pasti mati terbunuh sekarang”.
Mus’ab menjawab, “Saya tidak akan mengerjakan yang menjadi permintaanmu, karena kamu sudah pernah menghina kepada kitab Allah (Al-Qur’an)”.
Nadlar berkata, “Tolonglah hai Mus’ab, sampaikan kepada Muhammad, saya berjanji kepada engkau, bahwa selama saya hidup jika engkau sewaktu-waktu tertawan oleh kaum Quraisy, saya mesti melarang mereka membunuhmu”.
Mus’ab menjawab, “Demi Allah, sungguh aku tidak memandang kamu sebagai orang yang benar, dan aku bukan seperti kamu. Islam telah memutuskan perjanjian dengan kamu. Sekarang kamu mesti dibunuh”.
Karena Nadlar itu orang yang kaya, dan yang menawan dia di Badr adalah shahabat Miqdad, padahal waktu itu Miqdad berharap agar keluarga Nadlar mau membayar tebusan harta yang banyak, maka ketika itu Miqdad berteriak, “Nadlar adalah tawanan saya !”.
Miqdad menginginkan bahwa Nadlar bin Harits jangan sampai dibunuh. Tetapi Nabi SAW bersabda kepada Ali RA :
 اِضْرِبْ عُنُقَهُ ! “Penggallah lehernya”.
اَللّهُمَّ اغْنِ اْلمِقْدَادَ مِنْ فَضْلِكَ
Ya Allah, berilah kekayaan pada Miqdad dari kurnia Engkau
Maka seketika itu juga Nadlar dibunuh shahabat ‘Ali RA dengan pedangnya.
Selanjutnya ketika perjalanan kaum muslimin sampai di dusun ‘Irqudh Dhubyah, Nabi SAW memerintahkan supaya ‘Uqbah bin Abi Mu’aith dibunuh juga. Karena ‘Uqbah ini seorang dari kepala Quraisy yang pernah menganiaya Nabi SAW ketika di Makkah. Adapun yang membunuhnya ialah ‘Ali bin Abu Thalib juga. Ada pula yang mengatakan bahwa yang membunuhnya dalah shahabat ‘Ashim bin Tsabit Al-Anshariy.
Selanjutnya Nabi SAW dan tentara Muslimin meneruskan perjalanan ke Madinah.
17. Cara membagi harta rampasan
Sebagaimana yang lalu telah kami sebutkan, bahwa adanya harta rampasan dari Badr itu menimbulkan perselisihan pendapat diantara kaum Muslimin tentang siapa-siapa yang berhak menerimanya, karena hukumnya belum dijelaskan Allah, namun akhirnya perselisihan itu reda setelah harta rampasan itu diserahkan bulat-bulat kepada Nabi SAW.
Kemudian setelah perjalanan Nabi SAW berserta kaum Muslimin sampai di suatu dusun yang bernama Madliiqush-Shafraa’, Nabi SAW menerima wahyu dari Allah yang berbunyi :
وَ اعْلَمُوْا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مّنْ شَيْئٍ فَاَنَّ ِللهِ خُمُسَه  وَ لِلرَّسُوْلِ وَ لِذِى الْقُرْبى وَ الْيَتمى وَ الْمَسكِيْنِ وَ ابْنِ السَّبِيْلِ اِنْ كُنْتُمْ امَنْتُمْ بِاللهِ وَمَا اَنْزَلْنَا عَلى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعنِ، وَ اللهُ عَلى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ. الانفال:41
Ketahuilah, sesungguhnya apasaja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnus sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. [QS. Al-Anfaal : 41]
Ayat tersebut menjelaskan bahwa harta rampasan itu yang seperlima bagi Allah, yakni dipergunakan untuk agama-Nya, bagi pribadi Nabi SAW, bagi anak-anak yatim, bagi orang-orang miskin dan bagi orang-orang yang tengah dalam perjalanan yang kekurangan/kehabisan bekal.
Kemudian oleh Nabi SAW ketika itu segenap tentara kaum muslimin diperintahkan supaya berhenti di tempat tersebut, karena beliau hendak membagi-bagikan harta rampasan dari Badr.
Nabi SAW dikala itu mengambil tempat di atas suatu tanah pasir yang tinggi, lalu membagi-bagi semua harta rampasan dari Badr dengan cara menurut sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT.
Menurut riwayat dari sebagian ulama ahli tarikh, bahwa Nabi SAW sebelum membagi-bagikan semua harta rampasan Badr tadi, terlebih dahulu beliau membagi semuanya atas lima bagian, kemudian yang empat bagian (80%) beliau bagikannya untuk segenap anggota angkatan perang dengan cara yang sama rata, dan yang sebagian (20 %) nya beliau membagikannya atas lima bagian, yaitu : 1. untuk Allah dan Rasulnya, 2. Untuk para kerabat Nabi yang mengikut Islam, 3. Untuk anak-anak yatim, 4. Untuk orang-orang miskin, 5. Untuk orang-orang musafir yang kehabisan bekal.
Dengan demikian, maka seluruh anggota angkatan perang di Badr, termasuk 14 orang yang gugur dalam pertempuran di Badr, dan termasuk pula beberapa orang kaum muslimin yang tidak ikut ke Badr karena sedang ditugaskan oleh Nabi SAW untuk mengerjakan suatu urusan, semuanya diberi bagian. Mereka itu adalah ‘Utsman bin ‘Affan yang ditugasi merawat istrinya yang bernama Ruqayah yang sedang sakit keras, Thalhah bin ‘Ubaidillah Al-Asadi dan Sa’id bin Zaid Al-Asadi yang ditugasi untuk menyelidiki dan mencari berita keadaan kaum musyrikin Quraisy. Adapun bagian 14 orang yang gugur di Badr tersebut diserahkan kepada ahli waris masing-masing.
Setelah Nabi SAW membagikan harta rampasan yang diperoleh dari Badr tersebut, kemudian beliau dan kaum muslimin meneruskan perjalanan ke Madinah.
Adapun para tawanan dari Badr tetap dibawa dengan cara dibagi-bagi. Diantara mereka itu ada yang terikat kedua tangannya di belakang lehernya. Kemudian Nabi SAW berpesan kepada segenap tentaranya supaya berlaku yang baik terhadap para tawanan, dan masing-masing tawanan dipertanggungkan kepada orang yang menawannya, dengan pesan supaya dilayani dengan baik dan diberi makan yang baik. Dengan pesan tersebut, maka para sahabat melakukannya dengan seksama, sehingga di antara para penawan tawanan tersebut yang tidak mempunyai roti dengan cara memberikan rotinya kepada tawanannya dan untuk dirinya ia memakan korma.
18. Kedatangan Nabi SAW dan kaum muslimin di Madinah.
Oleh karena sebelum Nabi SAW dan tentara muslimin datang di Madinah lebih dahulu ada suruhan Nabi yang datang dengan membawa khabar kemenangan kepada sekalian penduduk di sana, maka ketika perjalanan sampai di dusun Ar-Rauha’ pasukan muslimin bertemu dengan kaum muslimin yang sengaja menjemput kedatangannya dengan penuh gembira karena Tuhan telah memberikan kemenangan kepada mereka.
Menurut riwayat, rombongan Nabi SAW masuk kota Madinah satu hari lebih dulu dari pada rombongan tawanan, dan beliau diiringi tentara muslimin. Waktu Nabi SAW akan masuk ke Madinah, karena khabar kemenangan telah didengar lebih dulu oleh segenap penduduk di sana, beliau disambut oleh kaum muslimin.
Nabi SAW dan tentaranya datang ke Madinah dengan membawa harta rampasan dan para tawanan. Adapun nama-nama tawanan tersebut adalah sebagai berikut :
  1.  ‘Aqiil bin Abu Thalib - Banu Hasyim.
  2.  Naufal bin Al-Harits - Banu Hasyim.
  3.  As-Saaib bin ‘Ubaid - Banu Muththalib.
  4.  Nu’man bin ‘Amr - Banu Muththalib.
  5.  ‘Amr bin Abu Sufyan - Banu Abdu Syamsin.
  6.  Al-Harits bin Abu Wajazah (Ibnu Abi Wahrah) - Banu Abdu Syamsin.
  7.  Abu Al-’Ash bin Ar-Rabi’ - Banu Abdu Syamsin.
  8.  Abu Al-’Ash bin Naufal - Banu Abdu Syamsin.
  9.  Abu Risyah bin Abi ‘Amr - Banu Abdu Syamsin.
10.  ‘Amr bin Al-Azraq - Banu Abdu Syamsin.
11.  ‘Uqbah bin Abdul Harits - Banu Abdu Syamsin.
12.  ‘Adiy bin Al-Khiyar - Banu Naufal.
13.  ‘Utsman bin Abdi Syamsin - Banu Naufal.
14.  Abu Tsaur - Banu Naufal.
15.  Abu ‘Aziz bin ‘Umair - Banu ‘Abdud-Daar.
16.  Al-Aswad bin ‘Amir - Banu ‘Abdud-Daar.
17.  As-Saaib bin Abu Hubaisy - Banu Asad.
18.  Al-Huwairits bin ‘Ibad (Al-Harits bin ‘Aidz - Banu Asad.
19.  Salim bin Syammakh - Banu Asad.
20.  Khalid bin Hisyam - Banu Makhzum.
21.  Umayyah bin Abu Hudzaifah - Banu Makhzum.
22.  Al-Walid bin Al-Walid - Banu Makhzum.
23.  ‘Utsman bin ‘Abdullah - Banu Makhzum.
24.  Shaifiy bin Abu Rifa’ah - Banu Makhzum.
25.  Abul Mundzir bin Abu Rifa’ah - Banu Makhzum.
26.  Abu ‘Atha’ Abdullah bin Abis Saib - Banu Makhzum..
27.  Muththalib bin Hanthab - Banu Makhzum.
28.  Khalid bin Al-A’lam - Banu Makhzum.
29.  Abu Wada’ah bin Dlubairah - Banu Sahmin.
30.  Farwah bin Qais - Banu Sahmin.
31.  Handhalah bin Qabishah - Banu Sahmin.
32.  Al-Hajjaj bin Qais - Banu Sahmin.
33.  ‘Abdullah bin Ubaiy bin Khalaf - Banu Jumah.
34.  Abu ‘Azzah ‘Amr bin Abdin - Banu Jumah.
35.  Al-Faakih maula Umayyah bin Khalaf - Banu Jumah.
36.  Wahab bin ‘Umair - Banu Jumah.
37.  Rabi’ah bin Darraj - Banu Jumah.
38.   Suhail bin ‘Amr - Banu ‘Aamir.
39.  Abdin bin Zama’ah - Banu ‘Aamir.
40.  ‘Abdullah bin Masynu’ - Banu ‘Aamir.
41.   Ath-Thufail bin Abi Qunai’ - Banu Harits.
42.  ‘Utbah bin Amr - Banu Harits.
Demikian menurut Ibnu Ishaq jumlah nama-nama tawananyang diketahuinya ada 43 orang. Namun setelah dihitung ternyata hanya 42 orang. Kemudian Ibnu Hisyam menambahkan nama-nama tawanan yang belum disebut oleh Ibnu Ishaq sebagai berikut :
01.  ‘Utbah - Banu Hasyim.
02.  ‘Aqiil bin ‘Amr - Banu Muththalib.
03.  Tamim bin ‘Amr - Banu Muththalib.
04.  Ibnu Tamim bin ‘Amr - Banu Muththalib.
05.  Khalid bin Usaid - Banu Abdi Syamsin.
06.  Abul ‘Aridl - Banu Abdi Syamsin.
07.  Nabhan - Banu Naufal.
08.  ‘Ubaidillah bin Hamid - Banu Asad.
09.  ‘Aqiil dari Yaman - Banu Abdid Daar.
10.  Musafi’ bin ‘Iyadl - Banu Taim.
11.  Jabir bin Zubair - Banu Taim.
12.  Qais bin As-Saib - Banu Makhzum.
13.  ‘Amr bin Ubay bin Khalaf - Banu Jumah.
14.  Abu Ruhmin bin ‘Abdullah - Abnu Jumah.
15.  Seorang kawan bani Jumah yang saya tidak ingat namanya - Banu Jumah.
16.  Seorang bekas budak Umayyah bin Khalaf - Banu Jumah.
17.  Nisthas bekas budak Umayyah bin Khalaf - Banu Jumah.
18.  Abu Rafi’ - Banu Jumah.
19.  Aslam bekas budak Nubaih bin Al-Hajjaj - Banu Sahmin.
20.  Habiib bin Jabir - Banu ‘Aamir.
21.  As-Saib bin Malik - Banu ‘Aamir.
22.  Syaafi’ dari Yaman - Banu Harits.
23.  Syafii’ dari Yaman - Banu Harits.
Tambahan dari Ibnu Ishaq tersebut ada 23 nama. Dengan demikian walau menurut riwayat yang masyhur kaum muslimin menawan 70 orang musyrikin, namun yang tersebut dalam Ibnu Ishaq dan Ibnu Hisyam hanya 65 orang. [Lihat Ibnu Hisyam 3 : 273 - 276].
19. Orang yahudi tidak mempercayai kemenangan kaum muslimin.
Ketika mendengar khabar kemenangan kaum muslimin yang dibawa ‘Abdullah bin Rawahah dan Zaid bin Haritsah itu kaum Yahudi tidak percaya, bahkan berkata, “Tidak mungkin kalau kaum Quraisy yang begitu kuat dapat dikalahkan oleh Muhammad dan pengikut-pengikutnya. Bagaimana mungkin mengalah-kannya ?”. Demikianlah perkataan kaum Yahudi di Madinah.
Dan karena unta yang biasa untuk kendaraan Nabi SAW ketika itu lebih dahulu datang dengan dikendarai oleh sahabat Zaid bin Haritsah yang menjadi utusan Nabi supaya berangkat dulu ke Madinah, maka unta itu lalu dipergunakan untuk senjata menolak adanya khabar kemenangan tadi oleh kaum Yahudi di Madinah.
Mereka berkata di kampung-kampung, “Sesungguhnya Muhammad yang terbunuh, dan pengikut-pengikutnya bubar melarikan diri. buktinya unta Muhammad telah sampai dihalau oleh budaknya. Kita masing-masing tahu, kalau Muhammad tidak terbunuh dan mendapat kemenangan, niscaya untanya itu masih dikendarai oleh dia sendiri. Sebab untanya itu selamanya tidak akan berpisah dengan dia”.
Tetapi setelah Nabi SAW dan tentara muslimin tiba di Madinah dan mereka dapat melihatnya sendiri, maka mereka menyesal, susah perasaannya dan masing-masing merasa hina, sehingga ada seorang dari pemuka kaum Yahudi yang bernama Ka’ab bin Asyraf berkata, “Hari ini perut bumi lebih baik bagi kita dari pada di atasnya. Karena ketua-ketua dan kepala-kepala Quraisy penjaga tanah Haram telah dibinasakan”.
~oO[ A ]Oo~

[Bersambung]


Demo Blog NJW V2 Updated at: September 19, 2019

0 komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah yang bijak